Kasus Dugaan Korupsi Proyek di PTPN XI, Polri Geledah HK Tower Jaktim
loading...

Kortas Tipidkor Polri menggeledah Gedung HK Tower di MT Haryono, Cawang, Jakarta Timur. Foto/SindoNews
A
A
A
JAKARTA - Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri menggeledah Gedung HK Tower di MT Haryono, Cawang, Jakarta Timur. Penggeledahan tersebut terkait kasus dugaan korupsi di PTPN XI.
Waka Kortas Tipidkor Polri Brigjen Pol Arief Adiharsa mengatakan, penggeledahan dilakukan terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan proyek pengembangan dan modernisasi PG Djatiroto PTPN XI terintegrasi Engineering, Procurement, Construction and Commisioning (EPCC) 2016.
"Iya betul, lagi sedang berjalan, sedang berlangsung (penggeledahan)," kata Arief Adiharsa saat dikonfirmasi, Kamis (20/2/2025).
Arief menyebut penggeledahan telah dilakukan sejak pukul 10.00 WIB, dan masih berlangsung hingga pukul 11.45 WIB. Tujuannya, mengumpulkan barang bukti dalam praktik korupsi tersebut. "Ya tujuannya (menemukan barang bukti)," katanya.
Arief belum bisa memerinci terkait apa saja barang bukti yang sudah ditemukan oleh penyidik di lapangan. Karena, penggeledahan masih berlangsung. "Belum (ada laporan barang bukti apa yang dibawa). (Penggeledahan) Masih berlangsung," katanya.
Sebelumnya, Arief mengatakan proyek pengembangan dan modernisasi PG Djatiroto PTPN XI itu sudah direncanakan di 2014. "Proyek ini sebagai tindak lanjut program strategis BUMN didanai oleh PMN yang dialokasikan pada APBN-P tahun 2015," kata Arief, Senin, 12 Agustus 2024.
Arief mengungkap, nilai kontrak proyek pengadaan tersebut sebesar Rp871 miliar, dan berdasarkan hasil penyelidikan ditemukan adanya perbuatan melawan hukum pada proses perencanaan, pelelangan, pelaksanaan maupun pembayaran yang tidak sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. "Sehingga mengakibatkan proyek belum selesai dan diduga menimbulkan kerugian negara," katanya.
Adapun beberapa fakta penyidikan diungkap Arief, yakni anggaran untuk pembiayaan proyek EPCC PG Djatiroto Lumajang kurang, dan tak tersedia sepenuhnya sesuai dengan nilai kontrak sampai kontrak ditandatangani.
Kemudian Direktur Utama PTPN XI inisial DP dan Direktur Perencanaan dan Pengembangan Bisnis PTPN XI inisial AT jauh sebelum lelang dilaksanakan sudah berkomunikasi intens, dan menjalin kerja sama untuk meloloskan KSO Hutama-Eurrosiatic-Uttam sebagai penyedia untuk proyek pekerjaan konstruksi terintegrasi EPCC pengembangan dan modernisasi PG Djatiroto Lumajang PTPN XI tahun 2016.
Direktur Perencanaan dan Pengembangan Bisnis PTPN XI inisial AT meminta panitia lelang untuk membuka lelang sedangkan HPS masih diriview oleh tim konsultan PMC.
"Panitia lelang tetap melanjutkan lelang padahal prakualifikasi hanya 1 PT WIKA yang memenuhi syarat. Sedangkan perusahaan KSO Hutama-Eurrosiatic-Uttam dan 9 perusahaan lainnya tidak lulus. Untuk perusahaan KSO Hutama-Eurrosiatic-Uttam gagal karena dukungan bank belum merupakan komitmen pembiayaan proyek dan lokasi workshop di luar negeri," katanya.
Arief menambahkan, isi dari kontrak perjanjian dirubah dan tidak sesuai dengan rencana kerja syarat-syarat/RKS dengan menambahkan uang muka 20% dan menambahkan juga pembayaran letter of credit atau LC ke rekening luar negeri. Tahapan pembayaran procurement yang menguntungkan penyedia tanpa mengikuti proses GCG.
Kontrak perjanjian ditandatangani tidak sesuai dengan tanggal yang tertera dikontrak karena kontrak perjanjian masih dikaji atau dibahas oleh kedua belah pihak dari 23 Desember 2016 sampai dengan Maret 2017.
"Proyek dikerjakan tanpa adanya studi kelayakan. Jaminan uang muka dan jaminan pelaksanaan expired dan tidak pernah diperpanjang. Metode pembayaran barang impor atau letter of credit tidak wajar," ucapnya.
Atas penyimpangan-penyimpangan yang telah dilakukan pada tahap sebelumnya akhirnya berimplikasi mengakibatkan proyek sampai saat ini mangkrak dan uang PTPN XI sudah keluar kepada kontraktor hampir 90%.
"Penyidik pun sudah mengirimkan surat ke BPK untuk permintaan penghitungan kerugian negara dan hingga saat ini belum ada penetapan tersangka," katanya.
Waka Kortas Tipidkor Polri Brigjen Pol Arief Adiharsa mengatakan, penggeledahan dilakukan terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan proyek pengembangan dan modernisasi PG Djatiroto PTPN XI terintegrasi Engineering, Procurement, Construction and Commisioning (EPCC) 2016.
"Iya betul, lagi sedang berjalan, sedang berlangsung (penggeledahan)," kata Arief Adiharsa saat dikonfirmasi, Kamis (20/2/2025).
Arief menyebut penggeledahan telah dilakukan sejak pukul 10.00 WIB, dan masih berlangsung hingga pukul 11.45 WIB. Tujuannya, mengumpulkan barang bukti dalam praktik korupsi tersebut. "Ya tujuannya (menemukan barang bukti)," katanya.
Arief belum bisa memerinci terkait apa saja barang bukti yang sudah ditemukan oleh penyidik di lapangan. Karena, penggeledahan masih berlangsung. "Belum (ada laporan barang bukti apa yang dibawa). (Penggeledahan) Masih berlangsung," katanya.
Sebelumnya, Arief mengatakan proyek pengembangan dan modernisasi PG Djatiroto PTPN XI itu sudah direncanakan di 2014. "Proyek ini sebagai tindak lanjut program strategis BUMN didanai oleh PMN yang dialokasikan pada APBN-P tahun 2015," kata Arief, Senin, 12 Agustus 2024.
Arief mengungkap, nilai kontrak proyek pengadaan tersebut sebesar Rp871 miliar, dan berdasarkan hasil penyelidikan ditemukan adanya perbuatan melawan hukum pada proses perencanaan, pelelangan, pelaksanaan maupun pembayaran yang tidak sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. "Sehingga mengakibatkan proyek belum selesai dan diduga menimbulkan kerugian negara," katanya.
Adapun beberapa fakta penyidikan diungkap Arief, yakni anggaran untuk pembiayaan proyek EPCC PG Djatiroto Lumajang kurang, dan tak tersedia sepenuhnya sesuai dengan nilai kontrak sampai kontrak ditandatangani.
Kemudian Direktur Utama PTPN XI inisial DP dan Direktur Perencanaan dan Pengembangan Bisnis PTPN XI inisial AT jauh sebelum lelang dilaksanakan sudah berkomunikasi intens, dan menjalin kerja sama untuk meloloskan KSO Hutama-Eurrosiatic-Uttam sebagai penyedia untuk proyek pekerjaan konstruksi terintegrasi EPCC pengembangan dan modernisasi PG Djatiroto Lumajang PTPN XI tahun 2016.
Direktur Perencanaan dan Pengembangan Bisnis PTPN XI inisial AT meminta panitia lelang untuk membuka lelang sedangkan HPS masih diriview oleh tim konsultan PMC.
"Panitia lelang tetap melanjutkan lelang padahal prakualifikasi hanya 1 PT WIKA yang memenuhi syarat. Sedangkan perusahaan KSO Hutama-Eurrosiatic-Uttam dan 9 perusahaan lainnya tidak lulus. Untuk perusahaan KSO Hutama-Eurrosiatic-Uttam gagal karena dukungan bank belum merupakan komitmen pembiayaan proyek dan lokasi workshop di luar negeri," katanya.
Arief menambahkan, isi dari kontrak perjanjian dirubah dan tidak sesuai dengan rencana kerja syarat-syarat/RKS dengan menambahkan uang muka 20% dan menambahkan juga pembayaran letter of credit atau LC ke rekening luar negeri. Tahapan pembayaran procurement yang menguntungkan penyedia tanpa mengikuti proses GCG.
Kontrak perjanjian ditandatangani tidak sesuai dengan tanggal yang tertera dikontrak karena kontrak perjanjian masih dikaji atau dibahas oleh kedua belah pihak dari 23 Desember 2016 sampai dengan Maret 2017.
"Proyek dikerjakan tanpa adanya studi kelayakan. Jaminan uang muka dan jaminan pelaksanaan expired dan tidak pernah diperpanjang. Metode pembayaran barang impor atau letter of credit tidak wajar," ucapnya.
Atas penyimpangan-penyimpangan yang telah dilakukan pada tahap sebelumnya akhirnya berimplikasi mengakibatkan proyek sampai saat ini mangkrak dan uang PTPN XI sudah keluar kepada kontraktor hampir 90%.
"Penyidik pun sudah mengirimkan surat ke BPK untuk permintaan penghitungan kerugian negara dan hingga saat ini belum ada penetapan tersangka," katanya.
(cip)
Lihat Juga :