Zarof Ricar Minta Rp15 Miliar untuk Urus Putusan Kasasi Ronnald Tannur, Deal Rp5 Miliar
loading...
A
A
A
"Saksi bisa mengetahui peristiwa tersebut ya? Apakah pada saat itu saksi ada di situ?" tanya Jaksa.
"Pas lagi ada memang, lagi ikut, biasanya sih nggak ikut, biasanya mereka masuk sendiri ke rumah, saya di luar, di ruang tunggu," jawab Stephanie.
Untuk diketahui, tiga hakim pemberi vonis bebas Gregorius Ronald Tannur didakwa menerima suap sebanyak Rp1 miliar dan SGD308.000. Hal itu sebagaimana disampaikan Jaksa saat membacakan surat dakwaan terhadap Terdakwa Heru Hanindyo, Mangapul, dan Erintuah Damanik.
Adapun, surat dakwaan tersebut dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (24/12/2024). "Yang menerima hadiah atau janji, berupa uang tunai sebesar Rp1.000.000.000 dan SGD308.000," kata Jaksa di ruang sidang.
Dalam surat dakwaan disebutkan, uang yang diterima para tiga Terdakwa tersebut diberikan oleh Ibunda Ronald Tannur, Meirizka Widjaja dan pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat.
Dijelaskan, Meirizka dan Lisa menyerahkan uang tunai SGD48.000 kepada Erintuah Damanik. Selanjutnya, dua orang tersebut kembali memberikan uang tunai dalam mata uang Singapura sebanyak SGD140.000 yang dibagikan kepada tiga terdakwa.
"Pembagian masing-masing terdakwa Erintuah Damanik sebesar SGD38.000, Mangapul SGD36.000, dan Heru Hanindyo sebesar SGD36.000," ungkap Jaksa.
"Dan sisanya sebesar SGD30.000 disimpan oleh Terdakwa Erintuah Damanik," sambungnya.
Selanjutnya, penerimaan Rp1 miliar dan SGD120.000 yang diberikan Meirizka dan Lisa kepada Heru Hanindyo. Uang tersebut, ditujukan untuk vonis bebas terhadap Ronald Tannur.
Lihat Juga :