Disebut Salah Ketik, Jokowi Perlu Panggil Tim Perumus RUU Cipta Kerja

Selasa, 18 Februari 2020 - 21:42 WIB
Disebut Salah Ketik, Jokowi Perlu Panggil Tim Perumus RUU Cipta Kerja
Disebut Salah Ketik, Jokowi Perlu Panggil Tim Perumus RUU Cipta Kerja
A A A
JAKARTA - Pengakuan pemerintah bahwa ketentuan Presiden bisa mengubah Undang-Undang lewat Peraturan Pemerintah (PP) dalam Pasal 170 draf dan Naskah Akademik (NA) Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law tentang Cipta Kerja (Ciptaker) menuai pertanyaan besar di publik, khususnya kalangan DPR.

Politisi PAN Yandri Susanto meminta kepada Presiden Jokowi untuk memanggil tim perumus yang membuat RUU Ciptaker tersebut. “Karena itu ingin menyempurnakan konstitusi kita, Omnibus Law itukan ini semangatnya. Maka dia nggak boleh gegabah, enggak boleh salah redaksi karena itu menyangkut pembahasan dengan DPR. Nah, mumpung itu belum didistribusikan ke komisi-komisi atau gabungan komisi untuk membawa Omnibus Law ini menurut saya, pemerintah perlu menyisir kembali, baik dari redaksi maupun dari makna,” kata Yandri di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (18/2/2020).

Menurut Yandri, kalau itu tidak diteliti kembali kemudian masuk ke Pansus, atau AKD DPR tentu, ketentuan yang salah pengetikannya itu akan masuk ke dalam daftar inventarisasi masalah (DIM) yang akan diajukan oleh masing-masing fraksi.

“Karena itu, sekali lagi, coba pemerintah, kementerian lembaga itu duduk bareng lagi, apa yang menjadi komponen Omnibus Law supaya betul-betul tidak salah redaksi termasuk tidak salah makna,” usulnya.

Terkait dengan alasan salah ketik yang dinilai mengada-ada karena ketentuan dalam ayat (1) sampai (3) Pasal 170 saling berkait, Ketua Komisi VIII DPR ini menilai terlalu gegabah jika pemerintah sengaja menulis demikian.

Artinya, pemerintah tidak memahami struktur perundang-undangan di republik ini. Sementara, itu adalah perintah UUD 1945 bahwa sebuah UU dibuat oleh DPR dengan pemerintah secara bersama-sama. “Kalau pemerintah sengaja, waduh bobrok pemerintah untuk mengajukan itu ke DPR, sekaligus gegabah dan terlalu mempermalukan Pak Jokowi kalau sengaja, itu tuduhan saya,” tukas Yandri.

Namun, sambung dia, jika memang itu tidak disengaja maka, Presiden Jokowi perlu memanggil tim pemerintah yang merumuskan RUU Ciptaker itu karena telah membuat kesalahan yang fatal. “Kalau itu nggak disengaja, waduh Pak Jokowi perlu memanggil tim Omnibus Law pemerintah karena mana mungkin PP bisa menyelesaikan UU, nggak bisa,” tandasnya.
(cip)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.7095 seconds (0.1#10.140)