Pengamat Sebut Sejumlah Pasal Omnibus Law Ciptaker Merugikan Buruh
Sabtu, 25 April 2020 - 14:07 WIB
loading...
Penundaan pembahasan klaster ketenagakerjaan pada Omnibus Law Ciptaker merupakan langkah tepat. Ada banyak pasal yang bermasalah dalam RUU tersebut. Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Penundaan pembahasan klaster ketenagakerjaan pada Omnibus Law Cipta Kerja (Ciptaker) merupakan langkah tepat. Ada banyak pasal yang bermasalah dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tersebut.
Pengamat kebijakan publik Trubus Rahadiansyah mengatakan banyak sekali pasal-pasal yang tidak jelas, terutama mengenai outsourcing, tenaga kerja kontrak, dan upah. "Banyak merugikan buruh. Ini lebih mengadopasi kepentingan-kepentingan pengusaha," ujar Trubus saat dihubungi SINDOnews, Sabtu (25/04/2020).
(Baca juga: Fadli Zon Sebut Kalau Perlu RUU Ciptaker Dicabut Dulu, Fokus Tangani Corona)
Trubus mengusulkan, penundaan ini sebaiknya diberikan batas waktu agar ada kepastian. Ia mewanti-wanti jangan sampai klaster ketenagakerjaan dikeluarkan dari omnibus law.
"Nantinya, aturan baru sudah diperbarui, maka yang terjadi UU buruh menjadi tidak sinkron dengan UU yang lain. Omnibus law untuk mempermudah bagaimana aturan bisa disinskronkan karena banyak sekali yang tumpang tindih," tuturnya.
Pengamat kebijakan publik Trubus Rahadiansyah mengatakan banyak sekali pasal-pasal yang tidak jelas, terutama mengenai outsourcing, tenaga kerja kontrak, dan upah. "Banyak merugikan buruh. Ini lebih mengadopasi kepentingan-kepentingan pengusaha," ujar Trubus saat dihubungi SINDOnews, Sabtu (25/04/2020).
(Baca juga: Fadli Zon Sebut Kalau Perlu RUU Ciptaker Dicabut Dulu, Fokus Tangani Corona)
Trubus mengusulkan, penundaan ini sebaiknya diberikan batas waktu agar ada kepastian. Ia mewanti-wanti jangan sampai klaster ketenagakerjaan dikeluarkan dari omnibus law.
"Nantinya, aturan baru sudah diperbarui, maka yang terjadi UU buruh menjadi tidak sinkron dengan UU yang lain. Omnibus law untuk mempermudah bagaimana aturan bisa disinskronkan karena banyak sekali yang tumpang tindih," tuturnya.
Lihat Juga :