KASBI Sebut RUU Cipta Kerja Membawa Malapetaka bagi Rakyat

Selasa, 18 Februari 2020 - 11:45 WIB
KASBI Sebut RUU Cipta...
KASBI Sebut RUU Cipta Kerja Membawa Malapetaka bagi Rakyat
A A A
JAKARTA - Kritikan atas Rancangan Undang-undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja terus bermunculan, utamanya dari kalangan buruh. Mereka menilai RUU Cipta Kerja hanya akan membawa malapetaka bagi rakyat.

Di antara poin yang dikritisi adalah cuti khusus atau izin tak masuk saat haid hari pertama bagi perempuan yang dihapus dalam draf RUU Omnibus Law Cipta Kerja. Selain itu, draf RUU Omnibus Law yang diserahkan pemerintah ke DPR belum lama ini juga menghapus cuti khusus atau izin untuk keperluan menikah, membaptiskan anak, istri melahirkan atau keguguran kandungan, hingga jika ada anggota keluarga dalam satu rumah yang meninggal dunia.

Menyikapi hal tersebut, Ketua Umum Konfederasi Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) Nining Elitos mengkritiknya. "Kami menolak RUU Cilaka (saat ini dinamakan RUU Cipta Kerja-red)," ujar Nining Elitos kepada SINDOnews, Selasa (18/2/2020).

Dia mengatakan, sejak awal KASBI sudah menduga bahwa RUU Omnibus Law itu akan membawa malapetaka bagi rakyat Indonesia. Kemudian, kata dia, dugaan KASBI itu terbukti karena berbagai macam konten di draf RUU Omnibus Law Cipta Kerja itu teruji akan semakin menyengsarakan rakyat. (Baca Juga: DPR Sebut Wacana Cuti Haid dan Melahirkan Tak Digaji Bisa Diubah).

"Akan semakin membuat rakyat tidak terlindungi, akan semakin membuat rakyat hanya jadi objek semata," ungkapnya.

Dia mengatakan, proses pembuatan draf RUU Omnibus Law itu dipaksakan. "Gelap-gelapan, diam-diam, dan misterius apalagi kontennya kami meyakini penuh dengan tipu-tipu," ujarnya. (Baca Juga: Omnibus Law Cipta Kerja Ditolak Buruh, Pemerintah-DPR Tak Usah Kejar Tayang).

Maka itu, dia meminta DPR tidak membahas draf RUU Omnibus Law itu. "Karena akan membawa kesengsaraan, penderitaan bagi rakyat Indonesia," pungkasnya.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1130 seconds (0.1#10.140)