DPR Sebut Wacana Cuti Haid dan Melahirkan Tak Digaji Bisa Diubah

Senin, 17 Februari 2020 - 23:00 WIB
DPR Sebut Wacana Cuti...
DPR Sebut Wacana Cuti Haid dan Melahirkan Tak Digaji Bisa Diubah
A A A
JAKARTA - Sejumlah ketentuan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law tentang Cipta Kerja menjadi polemik baru. Di antaranya ketentuan soal cuti haid dan cuti melahirkan bagi pekerja perempuan tak digaji oleh perusahaan.

(Baca juga: Belum Bahas RUU Cipta Lapangan Kerja, DPR Bantah Ulur-ulur Waktu)

Menurut Wakil Ketua DPR Koordinator Politik dan Keamanan (Korpolkam) Azis Syamsuddin menyebutkan, gaji pokok semestinya tetap harus diberikan.

"Gaji pokok dapat. Tunjangan kali yang enggak dapet. Setahu saya itu enggak boleh dipotong. Yang mungkin dipotong itu uang transport. Kalau gaji pokok ga boleh. Itu hukum internasional," kata Azis menanggapi isu tersebut di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (17/1/2020).

Namun demikian Azis melanjutkan, jika memang itu ketentuan yang diatur dalam draf RUU Cipta Kerja, masih ada waktu untuk mengubah ketentuan tersebut dalam pembahasan nanti.

"Makanya nanti bisa dilakukan perubahan ditingkat pembahasan," ujarnya.

Lebih dari itu Azis menjelaskan, RUU Cipta Kerja ini belum melalui proses pembahasan karena DPR baru menerima draf, NA dan Surat Presiden (Surpres) RUU ini. Sehingga, pihaknya belum membahas detail per pasal RUU Cipta Kerja bersama pemerintah.

"Mekanismenya tentu di pimpinan yaitu saat itu Ibu Puan memberikan kepada Sekjen untuk melakukan registrasi. Pengadministrasian sesuai mekanisme Tatib (Tata Tertib)," terang politikus Golkar itu.

Nanti tinggal Sekjen mengajukan untuk diagendakan dalam Rapim. Rapim kemudian untuk dibawa ke Bamus, lalu Bamus yang akan memutuskan apakh ini di Baleg atau Pansus atau AKD," tambahnya.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1564 seconds (0.1#10.140)