Mematut Wartawan Indonesia
Jum'at, 14 Februari 2025 - 14:18 WIB
loading...
A
A
A
Saat ini wartawan di Indonesia dapat berorganisasi sesuai seleranya. Bisa bergabung di organisasi profesi konsituten Dewan Pers, yaitu PWI atau AJI, atau khusus wartawan TV bergabung di IJTI (Ikatan Jurnalis Televidi Indonesia) atau fotografer bisa menjadi anggota PFI (Pewarta Foto Indonesia).
Sayangnya, pasal yang membebaskan wartawan memilih organisasi profesinya ini ditafsirkan banyak wartawan dengan tidak memilih berorganisasi profesi. Padahal, organisasi profesi ini penting peranannya setidaknya dalam hal meningkatkan kompetensi dan menjaga integritas anggotanya.
Untuk itu, selain upaya mewajibkan sertifikasi profesi wartawan, maka saatnya juga mengharuskan setiap wartawan menjadi anggota organisasi profesi. Inilah salah satu cara ”menertibkan” wartawan di Indonesia, dengan mewajibkan mereka bergabung dalam organisasi profesi wartawan.
Berawal dari organisasi profesi ini lahir calon wartawan yang kompeten dan berintegritas. Dengan adanya keanggotaan dalam organisasi profesi ini memungkinkan adanya pengawasan yang lebih efektif terhadap aktivitas mereka.
Organisasi ini dapat memastikan bahwa anggotanya menjalankan tugas sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik. Organisasi profesi ini pula yang akan memberi sanksi etik bila anggotanya melanggar. Bila ketentuan ini akan diterapkan, lagi-lagi masyarakat pers dan Dewan Pers sebagai regulator utama harus tegas.
Dengan menganut rezim self regulation Dewan Pers diberikan kewenanghan oleh Undang-Undang Pers untuk melindungi kemerdekaan pers dari campur tangan pihak lain; melakukan pengkajian untuk pengembangan kehidupan pers; c. menetapkan dan mengawasi pelaksanaan Kode Etik Jurnalistik; mengembangkan komunikasi antara pers, masyarakat, dan pemerintah; memfasilitasi organisasi-organisasi pers dalam menyusun peraturan-peraturan di bidang pers dan meningkatkan kualitas profesi kewartawanan.
Dewan Pers dapat mengatur bahwa hanya wartawan yang terdaftar dalam organisasi profesi yang diakui yang diizinkan untuk bekerja secara resmi. Selain itu, mekanisme sanksi bagi wartawan yang tidak tergabung dapat diberlakukan untuk menegakkan aturan ini, termasuk tidak memberikan perlindungan dan advokasi kepada yang mengaku wartawan.
Kita sadar bahwa di era digital sekarang, semua orang dapat merekam, melaporkan, dan menyebarkan informasi melalui media sosial. Hal ini menciptakan fenomena lahirnya para konten kreator atau mengarah pada aktivitas citizen journalism – di mana siapa pun dapat bertindak seperti wartawan atau tepatnya seorang reporter – yang melakukan reportase atau melaporkan peristiwa atau kejadian tertentu.
Namun bila kita mengacu pada definisi wartawan dalam UU Pers, yang disebut wartawan adalah orang yang secara teratur melaksanakan kegiatan jurnalistik. Tidak mungkin kita menghalangi publik untuk melakukan ”kerja reporter” - mereportase apa pun kejadian atau peristiwa yang disaksikannya. Mulai dari peristiwa yang tragis hingga kejadian yang menggelikan.
Namun yang penting diketahui oleh publik bahwa kegiatan reportase atau jurnalistik akan dilidungi oleh undang-undang bila dilakukan oleh seorang wartawan profesional yang berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik, yang terpenting dengan disiplin verifikasinya. Sedangkan bila publik melakukan reportase dan mempublikasikan, maka diatur oleh Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Mewajibkan sertifikasi bagi wartawan dapat menjadi langkah preventif untuk meningkatkan kualitas jurnalistik, seperti yang diberlakukan di sejumlah negara. Saatnya kita mematut dan menertibkan wartawan di Indonesia dengan pendekatan komprehensif yang melibatkan berbagai pihak.
Kita perlu langkah preventif dan kuratif berupa sertifikasi profesi bagi calon wartawan dan sertifikat kompetensi bagi wartawan, penguatan organisasi profesi wartawan – yang berperan meningkatkan kompetensi dan menjaga integritas anggota, serta peningkatan literasi media adalah beberapa langkah yang dapat diambil. Belajar dari negara lain, Indonesia perlu memperketat regulasi dan pengawasan terhadap profesi wartawan untuk menciptakan jurnalisme yang bertanggung jawab dan berkualitas.
Sayangnya, pasal yang membebaskan wartawan memilih organisasi profesinya ini ditafsirkan banyak wartawan dengan tidak memilih berorganisasi profesi. Padahal, organisasi profesi ini penting peranannya setidaknya dalam hal meningkatkan kompetensi dan menjaga integritas anggotanya.
Untuk itu, selain upaya mewajibkan sertifikasi profesi wartawan, maka saatnya juga mengharuskan setiap wartawan menjadi anggota organisasi profesi. Inilah salah satu cara ”menertibkan” wartawan di Indonesia, dengan mewajibkan mereka bergabung dalam organisasi profesi wartawan.
Berawal dari organisasi profesi ini lahir calon wartawan yang kompeten dan berintegritas. Dengan adanya keanggotaan dalam organisasi profesi ini memungkinkan adanya pengawasan yang lebih efektif terhadap aktivitas mereka.
Organisasi ini dapat memastikan bahwa anggotanya menjalankan tugas sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik. Organisasi profesi ini pula yang akan memberi sanksi etik bila anggotanya melanggar. Bila ketentuan ini akan diterapkan, lagi-lagi masyarakat pers dan Dewan Pers sebagai regulator utama harus tegas.
Dengan menganut rezim self regulation Dewan Pers diberikan kewenanghan oleh Undang-Undang Pers untuk melindungi kemerdekaan pers dari campur tangan pihak lain; melakukan pengkajian untuk pengembangan kehidupan pers; c. menetapkan dan mengawasi pelaksanaan Kode Etik Jurnalistik; mengembangkan komunikasi antara pers, masyarakat, dan pemerintah; memfasilitasi organisasi-organisasi pers dalam menyusun peraturan-peraturan di bidang pers dan meningkatkan kualitas profesi kewartawanan.
Dewan Pers dapat mengatur bahwa hanya wartawan yang terdaftar dalam organisasi profesi yang diakui yang diizinkan untuk bekerja secara resmi. Selain itu, mekanisme sanksi bagi wartawan yang tidak tergabung dapat diberlakukan untuk menegakkan aturan ini, termasuk tidak memberikan perlindungan dan advokasi kepada yang mengaku wartawan.
Penutup
Kita sadar bahwa di era digital sekarang, semua orang dapat merekam, melaporkan, dan menyebarkan informasi melalui media sosial. Hal ini menciptakan fenomena lahirnya para konten kreator atau mengarah pada aktivitas citizen journalism – di mana siapa pun dapat bertindak seperti wartawan atau tepatnya seorang reporter – yang melakukan reportase atau melaporkan peristiwa atau kejadian tertentu.
Namun bila kita mengacu pada definisi wartawan dalam UU Pers, yang disebut wartawan adalah orang yang secara teratur melaksanakan kegiatan jurnalistik. Tidak mungkin kita menghalangi publik untuk melakukan ”kerja reporter” - mereportase apa pun kejadian atau peristiwa yang disaksikannya. Mulai dari peristiwa yang tragis hingga kejadian yang menggelikan.
Namun yang penting diketahui oleh publik bahwa kegiatan reportase atau jurnalistik akan dilidungi oleh undang-undang bila dilakukan oleh seorang wartawan profesional yang berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik, yang terpenting dengan disiplin verifikasinya. Sedangkan bila publik melakukan reportase dan mempublikasikan, maka diatur oleh Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Mewajibkan sertifikasi bagi wartawan dapat menjadi langkah preventif untuk meningkatkan kualitas jurnalistik, seperti yang diberlakukan di sejumlah negara. Saatnya kita mematut dan menertibkan wartawan di Indonesia dengan pendekatan komprehensif yang melibatkan berbagai pihak.
Kita perlu langkah preventif dan kuratif berupa sertifikasi profesi bagi calon wartawan dan sertifikat kompetensi bagi wartawan, penguatan organisasi profesi wartawan – yang berperan meningkatkan kompetensi dan menjaga integritas anggota, serta peningkatan literasi media adalah beberapa langkah yang dapat diambil. Belajar dari negara lain, Indonesia perlu memperketat regulasi dan pengawasan terhadap profesi wartawan untuk menciptakan jurnalisme yang bertanggung jawab dan berkualitas.
(rca)
Lihat Juga :