Mematut Wartawan Indonesia
Jum'at, 14 Februari 2025 - 14:18 WIB
loading...
A
A
A
Standar Kompetensi Wartawan
Khusus untuk pelanggaran etik yang melibatkan wartawan yang sering terjadi meliputi tidak independen, tidak uji informasi, tindakan pemerasan, dan pelanggaran privasi narasumber, hal ini tentu saja sangat bertentangan dengan Kode Etik Jurnalistik (KEJ) Indonesia yang menjadi landasan moral dan profesional bagi wartawan. KEJ yang seharusnya menjadi pedoman terkait sikap independensi, keberimbangan, dan tanggung jawab sosial, namun dalam implementasinya justru banyak wartawan yang melanggar prinsip-prinsip ini demi kepentingan pribadi atau kelompoknya.
Penerapan Kode Etik Jurnalistik oleh wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistiknya ini tentu menjadi salah satu tantangan terbesar bagi masyarakat pers di Indonesia. Langkah dan upaya konkrit harus segera dilakukan untuk menjaga marwah dan martabat pers Indonesia.
Wartawan wajib memiliki sertifikasi profesi. Sertifikasi uji kompetensi wartawan (UKW) yang sekarang dijalankan Dewan Pers harus diperluas cakupan layanannya. Bila saat ini UKW dimaksudkan untuk mengukur kompetensi wartawan yang telah melakukan kerja jurnalistiknya selama beberapa tahun, maka saatnya sertifikasi diwajibkan untuk mereka yang akan memulai terjun sebagai (calon) wartawan.
Sertifikasi bisa dilakukan oleh lembaga uji yang saat ini diberikan kewenangan oleh Dewan Pers atau oleh perguruan tinggi bekerja dengan lembaga uji atau Dewan Pers. Selain itu juga dapat bermitra dengan organisasi profesi wartawan konstituen Dewan Pers yakni PWI, IJTI, AJI, dan Pewarta Foto Indonesia dalam pelaksanaan sertifikasi dan pengawasan pelatihan calon wartawan.
Wartawan sebagai profesi terbuka, maka sertifikasi ini dapat diikuti oleh semua mahasiswa berbagai jurusan yang berminat atau bercita cita menjadi wartawan. Sertifikat ini bisa sekaligus sebagai sertifikat pendamping (keahlian) yang memang dikeluarkan oleh Perguruan Tinggi bekerja sama dengan Dewan Pers.
Kebijakan sertifikasi (calon) wartawan ini tentu saja merupakan langkah penting yang harus didukung oleh pelbagai pihak. Bukan hanya Dewan Pers dan konstituennya, tetapi lembaga lain seperti perguruan tinggi, kepolisian, kejaksaan, Mahkamah Agung, kementerian, dan pemerintah daerah. Karena sebenarnya mereka yang sehari-hari kepusingan menghadapi ”menjamurnya” media dan wartawan di instansinya.
Kewajiban sertifikasi profesi wartawan ini mutlak bila kita menengok kewajiban sertifikasi profesi lain seperti dokter, hakim, pengacara, jaksa, notaris dan lainnya. Bahkan untuk wartawan kewajiban sertifikasi menjadi lebih wajib, karena profesi wartawan merupakan profesi terbuka – yang bisa dimasuki oleh beragam latar belakang pendidikan.
Bila yang berlatar belakang pendidikan sama wajib bersertifikat profesi (sebagai ukuran standar kompetensi) apalagi untuk profesi yang beragam latar belakang pendidikan, ukuran standar kompetensi dan etika menjadi lebih wajib disiagakan sebelum menyandang profesi tersebut.
Untuk melakukan ini Dewan Pers dapat mengeluarkan Peraturan Dewan Pers tentang kewajiban sertifikasi untuk (calon) wartawan baru, yang menjadi adendum dari Peraturan Dewan Pers tentang Standar Kompetensi Wartawan. Peraturan Dewan Pers cukup kuat diterapkan sesuai ketentuan dalam UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 Pasal 15 bahwa fungsi Dewan Pers antara lain melindungi kemerdekaan pers dari campur tangan pihak lain; melakukan pengkajian untuk pengembangan kehidupan pers; menetapkan dan mengawasi pelaksanaan Kode Etik Jurnalistik; mengembangkan komunikasi antara pers, masyarakat, dan pemerintah; memfasilitasi organisasi-organisasi pers dalam menyusun peraturan-peraturan di bidang pers dan meningkatkan kualitas profesi kewartawanan.
Di beberapa negara, profesi wartawan diawasi dengan ketat. Inggris misalnya, wartawan harus terdaftar di badan regulasi seperti Independent Press Standards Organisation (IPSO). Badan ini berfungsi untuk menerima pengaduan publik dan memberikan sanksi kepada wartawan yang melanggar kode etik. Sementara di Jerman, wartawan diwajibkan mematuhi Deutscher Presserat (Dewan Pers Jerman) yang memiliki pedoman jurnalistik ketat.
Pelanggaran terhadap pedoman ini dapat berujung pada pencabutan izin kerja. Di Australia, wartawan harus tergabung dalam Media Entertainment and Arts Alliance (MEAA) yang memiliki sistem akreditasi khusus, yang memastikan bahwa wartawan memiliki kompetensi dasar sebelum melakukan tugas peliputan.
Untuk kewajiban bersertifikat bagi calon wartawan yang memulai kariernya, bisa kita contoh beberapa negara. Prancis mengharuskan wartawan memiliki kartu pers yang dikeluarkan oleh Komisi Kartu Pers Nasional. Kartu ini hanya diberikan kepada mereka yang telah menjalani pelatihan khusus, memiliki pengalaman kerja, dan memenuhi kriteria tertentu yang ditetapkan.
Begitu juga di Jepang, wartawan yang bekerja untuk media besar harus mengikuti pelatihan profesional dan diuji oleh organisasi pers nasional sebelum diberikan izin bekerja, sehingga dipastikan mereka memahami kode etik jurnalistik dan memiliki kompetensi dasar. Sementara beberapa provinsi di Kanada mewajibkan wartawan untuk memiliki akreditasi resmi dari asosiasi pers lokal sebelum mereka dapat bekerja sebagai wartawan.
Penguatan Organisasi Profesi
Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 Pasal 7 menyatakan ”Wartawan bebas memilih organisasi wartawan”. Pasal ini menafikkan kebijakan pemerintah di masa lalu yang mewajibkan wartawan Indonesia bergabung dalam satu organisasi wartawan.
Lihat Juga :