Menko PMK Pratikno Angkat Staf Khusus, Mantan Direktur BNPT hingga Anggota RMI PBNU

Selasa, 14 Januari 2025 - 12:02 WIB
loading...
Menko PMK Pratikno Angkat...
Menko PMK Pratikno mengangkat empat staf khusus baru yang ditetapkan pada 14 Januari 2025. Foto/Ist
A A A
JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Pratikno mengangkat empat staf khusus baru. Mulai dari mantan Direktur Deradikalisasi Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) juga Anggota Rabithah Ma'ahid Islamiyah (RMI) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).

Diketahui, mantan Direktur Deradikalisasi BNPT yang dilantik menjadi staf khusus Menko PMK adalah Brigjen Pol. Ahmad Nurwakhid dia akan menjabat sebagai Staf Khusus Bidang Penegakan Keadilan dan Rekonsiliasi.



Anggota RMI PBNU Ulun Nuha (Gus Ulun) diangkat menjadi Staf Khusus Bidang Kerukunan Beragama.

Sementara Tatang Subarna sebagai Staf Khusus Bidang Mobilisasi Sumber Daya Kebencanaan.



Sedangkan Ferro Ferizka Aryananda sebagai Staf Khusus Bidang Inovasi dan Kerjasama.

Pengangkatan empat staf khusus Menko PMK itu tertuang dalam Keputusan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 9/KP.05.00 Tahun 2025.



“Staf Khusus Menteri Koordinator bertugas untuk memberikan saran dan pertimbangan kepada Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Republik Indonesia sesuai penugasan yang diberikan oleh menteri koordinator,” tulis putusan yang dibacakan saat pelantikan di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Selasa (14/1/2025).

Dalam putusan, Staf Khusus Menteri Koordinator bertanggung jawab kepada Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Republik Indonesia dalam hal melaksanakan tugas dan fungsi yang terkait dengan jabatannya.

Staf khusus juga diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya secara jabatan struktural Eselon 1B sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Keputusan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Republik Indonesia ini berlaku pada tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan akan diadakan perbaikan seperlunya salinan dan seterusnya. Keputusan ini disampaikan kepada yang bersangkutan untuk dipergunakan sebagaimana mestinya ditetapkan di Jakarta pada tanggal 14 Januari 2025,” dalam putusan.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Prabowo dan Menteri...
Prabowo dan Menteri Buka Puasa Bersama, Dapat Kultum dari Ustaz Adi Hidayat
Saksikan Malam Ini di...
Saksikan Malam Ini di 30 Menit Bersama Kabinet Merah Putih Babe Haikal, sang Penjaga Produk Halal bersama Anita Dewi dan Ahmad Haikal Hassan, Hanya di iNews
Airlangga Tegaskan Tak...
Airlangga Tegaskan Tak Ada Rencana Mundur dari Kabinet
Istana Tegaskan Kabar...
Istana Tegaskan Kabar Sri Mulyani Mundur Hoaks
Jadi Stafsus Menhan,...
Jadi Stafsus Menhan, Deddy Corbuzier Belum Sampaikan LHKPN ke KPK
6 Pati TNI Dimutasi...
6 Pati TNI Dimutasi Jadi Staf Khusus KSAD Jenderal Maruli pada Mutasi TNI Maret 2025
Mutasi TNI Terbaru,...
Mutasi TNI Terbaru, Jenderal Agus Subiyanto Geser 3 Pati TNI AU Jadi Staf Khusus KSAU
Saksikan Malam Ini 30...
Saksikan Malam Ini 30 Menit Bersama Kabinet Merah Putih Pendekar HAM dari Tanah Papua Spesial Bersama Ayaa Nufus dan Menteri HAM Natalius Pigai, Hanya di iNews
Ketika Prabowo Cari...
Ketika Prabowo Cari Jaksa Agung: Nggak Hadir Ya, Lagi Ngejar-ngejar Orang
Rekomendasi
20 Negara Paling Bahagia...
20 Negara Paling Bahagia di Dunia Tahun 2025, Apakah Indonesia Masuk Peringkat?
Jadwal Imsak dan Buka...
Jadwal Imsak dan Buka Puasa Jakarta, Ahad 23 Maret 2025/23 Ramadan 1446 H
Siapa Ismet Akcin? Imam...
Siapa Ismet Akcin? Imam yang Dijuluki Syeikh Protein karena Mempopulerkan Push-up sambil Berzikir
Berita Terkini
Profil Laksamana TNI...
Profil Laksamana TNI (Purn) Yudo Margono, Mantan Panglima TNI yang Istrinya Seorang Polwan
4 jam yang lalu
Seret Dalang Teror Kepala...
Seret Dalang Teror Kepala Babi dan Bangkai Tikus di Kantor Tempo ke Meja Hijau!
5 jam yang lalu
Diktis Kemenag Apresiasi...
Diktis Kemenag Apresiasi UIN Jakarta Masuk QS WUR
5 jam yang lalu
Rencana Pencabutan Moratorium...
Rencana Pencabutan Moratorium Penempatan Pekerja Migran ke Arab Saudi Disambut Beragam
6 jam yang lalu
Kapolri Perintahkan...
Kapolri Perintahkan Bareskrim Usut Tuntas Teror Kepala Babi dan Bangkai Tikus di Kantor Tempo
7 jam yang lalu
Sekeluarga yang Meninggal...
Sekeluarga yang Meninggal Kecelakaan Maut Bus Jemaah Umrah Dimakamkan di Arab Saudi
8 jam yang lalu
Infografis
Mantan Presiden Filipina...
Mantan Presiden Filipina Rodrigo Duterte Ditangkap atas Perintah ICC
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved