Selesaikan Sidang Pembuktian PHPU, Cabup Boven Digoel Petrus Omba Harap Putusan Perkara yang Adil
Kamis, 13 Februari 2025 - 15:36 WIB
loading...
A
A
A
Viktor menjelaskan, kalau melihat dan sedikit me-review permohonan dari pemohon yang mereka sengketakan bukan perselisihan tapi persoalan masa lalu yang sudah terjadi 20 tahun yang lalu sehingga itu menjadi titik persoalan penggugat.
"Kami sudah membuktikan dengan bukti dokumen yang menunjukkan bahwa pertama tidak ada niatan dari paslon, terutama dari calon bupati kita Petrus Omba untuk menyembunyikan statusnya karena sudah banyak postingan di media yang mempublikasikan status tersebut sehingga sama sekali tidak terbukti niat dari klien kami melakukan atau menutup nutupi status hukumnya itu yang harus kita clear-kan itu kasus yang sudah lama sekali," ucapnya.
Viktor mengatakan, tidak ada rekomendasi ke Bawaslu, tidak ada laporan ke Bawaslu bahkan tanggapan masyarakat pun di awal tidak ada sama sekali saat mau terlihat kalah baru ada keberatan ke Bawaslu di 7 Desember.
"Jadi sebenarnya hakim sudah melihat fakta-fakta ini artinya terhadap tahapan ini kita sudah clear menjelaskan bahwa proses Pilkada di Boven Digoel telah berjalan sesuai prosedur, peraturan perundang undangan dan dilakukan tanpa adanya keberatan atau tanpa adanya laporan ke Bawaslu terhadap klien kami," ujar Viktor.
Baca juga: Dua Paslon Kepala Daerah Malang Raya yang Didukung Perindo Jadi Pemenang Pilkada 2024
"Kami sudah membuktikan dengan bukti dokumen yang menunjukkan bahwa pertama tidak ada niatan dari paslon, terutama dari calon bupati kita Petrus Omba untuk menyembunyikan statusnya karena sudah banyak postingan di media yang mempublikasikan status tersebut sehingga sama sekali tidak terbukti niat dari klien kami melakukan atau menutup nutupi status hukumnya itu yang harus kita clear-kan itu kasus yang sudah lama sekali," ucapnya.
Viktor mengatakan, tidak ada rekomendasi ke Bawaslu, tidak ada laporan ke Bawaslu bahkan tanggapan masyarakat pun di awal tidak ada sama sekali saat mau terlihat kalah baru ada keberatan ke Bawaslu di 7 Desember.
"Jadi sebenarnya hakim sudah melihat fakta-fakta ini artinya terhadap tahapan ini kita sudah clear menjelaskan bahwa proses Pilkada di Boven Digoel telah berjalan sesuai prosedur, peraturan perundang undangan dan dilakukan tanpa adanya keberatan atau tanpa adanya laporan ke Bawaslu terhadap klien kami," ujar Viktor.
Baca juga: Dua Paslon Kepala Daerah Malang Raya yang Didukung Perindo Jadi Pemenang Pilkada 2024
Lihat Juga :