Masuk Prolegnas, DPR Hanya Bahas Pasal Bermasalah RUU KUHP dan Pas

Senin, 17 Februari 2020 - 17:09 WIB
Masuk Prolegnas, DPR Hanya Bahas Pasal Bermasalah RUU KUHP dan Pas
Masuk Prolegnas, DPR Hanya Bahas Pasal Bermasalah RUU KUHP dan Pas
A A A
JAKARTA - Dua Rancangan Undang-Undang (RUU) kontroversial yakni RUU KUHP dan RUU perubahan kedua atas UU Nomor 12/1995 tentang Pemasyarakatan (RUU Pas) telah resmi di-carry over pembahasannya dan masuk program legislasi nasional (Prolegnas) prioritas 2020.

Komisi III DPR sebagai komisi yang akan membahas kedua RUU itu, hanya akan membahas pasal-pasal yang dianggap bermasalah saja, tidak lagi membahas secara keseluruhan. “Kami membahas mulai jadwal undang-undang yang di- carry over. Khususnya KUHP dan Permasyarakatan. Jadi semua anggota setuju untuk itu dibahas,” kata Ketua Komisi III DPR Herman Herry seusai rapat internal Komisi III DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (17/2/2020).

Herman menjelaskan, Komisi III DPR sepakat pembahasan kedua RUU tersebut tidak dilakukan dari awal. Sehingga, hanya beberapa substansi atau pasal yang dianggap krusial selama ini dengan terus menjalin komunikasi dengan stakeholders lain. “Kita sepakat tidak dari awal lagi, carry over. Beberapa pasal subtansi yang krusial akan coba kita cari jalan untuk dilakukan komunikasi dengan stakeholders. Jadi enggak dibongkar dari awal,” katanya.

Politikus PDIP itu menambahkan, kedua RUU ini akan mulai dibahas pada masa sidang berikutnya. Dan Komisi III akan mengadakan RDPU (rapat dengar pendapat umum) kembali guna mengundang dan mendengarkan semua pihak. “Pasti, pasti (ada RDPU), mekanismenya demikian. Semua pihak kita akan panggil untuk RDPU,” ujar Herman.
(cip)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5130 seconds (0.1#10.140)