Ahli Pidana KPK Bawa-bawa Kasus Setyo Novanto di Sidang Praperadilan Hasto Kristiyanto
Selasa, 11 Februari 2025 - 13:02 WIB
loading...
A
A
A
"Ada yang mengatakan pelaku tindak pidana korupsi, di dalam tindak pidana korupsi itu kan ada 7 jenis korupsi, itu tak bisa terjangkau dengan adanya pasal 21 ini?" tanyanya.
Baca juga: KPK Hadirkan 4 Ahli di Sidang Praperadilan Hasto Kristiyanto
Pria mengatakan, dalam pasal 21 tersebut, tindak pidana korupsi secara garis besarnya terbagi menjadi 4. Pertama, menyaratkan adanya kerugian keuangan negara pasal 2 dan pasal 3, kedua yang tak menyaratkan adanya kerugian keuangan negara gratifikasi, suap, janji pemberian hadiah dan sebagainya.
Lalu ketiga, tentang penghalangan atau perintangan penyidikan. Keempat, tentang saat tersangka meninggal dunia dengan kerugian keuangan negara sudah ditemui, maka diserahkan pada pengacara negara. Saat terdakwa meninggal dunia perbuatan kerugian keuangan negara sudah diketahui, ada perbuatan melawan hukumnya, diserahkan pada pengacara negara untuk digugat.
Lihat Juga :