Asas Dominus Litis di RKUHAP, Pakar Hukum: Berpotensi Menyebabkan Absolutely Power

Senin, 10 Februari 2025 - 17:19 WIB
loading...
Asas Dominus Litis di...
Pakar hukum Andika Hendrawanto menyatakan asas dominus litis di RKUHAP bisa memberikan kewenangan penuh Kejaksaan dan menyebabkan absolutely power. Foto/Dok.Pribadi
A A A
JAKARTA - Asas dominus litis yang terdapat dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) dinilai bisa memberikan kewenangan penuh pada Kejaksaan dan menyebabkan absolutely power.

“Asas dominus litis yang terdapat dalam RUU KUHAP bisa memberikan Kejaksaan kewenangan penuh dalam hal sebuah perkara bisa diajukan dalam persidangan atau tidaknya bisa menghentikan atau menunda,” kata pakar hukum, Andika Hendrawanto dalam keterangannya dikutip Senin (10/2/2025).

Baca juga: Penerapan Dominus Litis dalam RKUHAP Dinilai Perlu Ditolak

Andika berpendapat bahwa bisa saja saat ini Kejaksaan merasa hanya sebagai alat pelengkap dari sub hukum acara yang ada.

Menurutnya, ada jaksa yang merasa akan oknum Kepolisian yang bermain dengan memaksakan berkas perkara mesti dinilai kurang bukti dan keterangan.

“Saat ini Kejaksaan mungkin merasa sebagai alat pelengkap dari sub hukum acara yang ada. Sebab mungkin jaksa merasakan ada oknum penyidik dari Kepolisian memaksakan sebuah berkas yang berisikan subjek hukum tindak pidana untuk tetap maju walaupun telah dikembalikan kepada pihak penyidik dan dinyatakan kurang bukti serta keterangan,” ujarnya.



“Mungkin bisa jadi jaksa merasa seolah-olah kesalahan pada tingkat lidik dan sidik di Institusi kepolisian menjadi tanggung jawab jaksa ketika sudah masuk ranah persidangan. Sehingga untuk saat ini mungkin diperlukan kewenangan jaksa bisa menghentikan penyidikan ketika dirasa data yang disajikan oleh pihak kepolisian tidak memenuhi unsur tindak pidana yang disangkakan”, tambahnya.

Baca juga: Daftar 62 Jenderal dan Perwira TNI AD Dimutasi Panglima Agus Subiyanto di Awal Januari 2025

Oleh karena itu, Andika berpesan bahwa mengesahkan RKUHAP yang didalamnya terdapat asas dominus litis perlu pertimbangan yang matang.

“Tapi kalau dipandang dari sudut ketakutan di masa depan akan sebuah lembaga yang posisinya menjadi super power, maka saya rasa kewenangan yang dalam hal ini disebut dominus litis yang diberikan kepada Kejaksaan harus benar-benar dipikirkan (secara) masak,” sarannya.

Hal tersebut disampaikan oleh Andika atas sebab kasus yang saat ini terjadi dalam Kejaksaan. Ia menjelaskan bahwa ada kasus di mana ada advokat yang tidak boleh mendampingi saksi dalam pemeriksaan di Kejaksaan. Hal itu didasari dengan alasan Pasal 54 dalam KUHAP.

“Karena saat ini ada beberapa kejadian di mana rekan-rekan advokat tidak boleh mendampingi saksi ketika diperiksa dikejaksaan dengan alasan Pasal 54 KUHAP hanya mengatur tersangka atau terdakwa berhak mendapatkan bantuan hukum dari advokat. Namun, pasal ini tidak mengatur hak saksi untuk didampingi advokat,” terang Andika.

Atas dasar kejadian tersebut, Andika mencemaskan jika RKUHAP disahkan bisa menambah sikap arogansi oknum Kejaksaan. Bahkan, menurutnya bisa juga menjadi alat kewenangan politik.

“Bisa dibayangkan jika kewenangan dari kejaksaan bertambah, maka apakah oknum-oknumnya (Kejaksaan) tidak lebih arogan atau bahkan bisa jadi untuk alat kewenangan politik”, tegasnya.

Jika ada kekhawatiran tentang tumpang tindih wewenang pada institusi penegakan hukum apabila RKUHAP disahkan, maka Andika justru menyebut hal itu sudah terjadi saat ini. Menurutnya, RKUHAP yang sedang rancang ini diharap bisa menjawab kegaduhan tersebut.

“Kalaupun adanya tumpang tindih kewenangan antar penegak hukum maka saat ini itu telah terjadi. Maka seharusnya dalam RKUHAP harus bisa menjawab kegaduhan yang telah terjadi bertahun2 ini,” tegas Andika.

“dan bukan malah membuat salah satu lembaga (kejaksaan) menjadi super power dengan memberikan kewenangan dominus litis”, pungkasnya.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Roy Suryo dan Dokter...
Roy Suryo dan Dokter Tifa Ditangkap, Kapolri: Kegiatan Sebelum Diserahkan ke Kejaksaan
Sahroni: Dengan UU Polri...
Sahroni: Dengan UU Polri Baru, Transparansi Penegakan Hukum Akan Lebih Meningkat
Kubu Roy Suryo Tepis...
Kubu Roy Suryo Tepis Berkas Kasus Pencemaran Nama Baik Terkait Ijazah Jokowi Sudah P21
Relawan Jokowi Sebut...
Relawan Jokowi Sebut Tudingan Roy Suryo Cs Soal Ijazah Jokowi Menguras Energi
DPR: Revisi UU HAM Harus...
DPR: Revisi UU HAM Harus Memperkuat Sistem HAM Nasional
Pakar Hukum Nilai Penanganan...
Pakar Hukum Nilai Penanganan Perkara Ijazah Jokowi Bisa Dipersoalkan
Cerita Purbaya Ingin...
Cerita Purbaya Ingin Beli Harley Davidson Hasil Sitaan Negara, Tapi Dilarang Istri
Jadi Atensi Publik,...
Jadi Atensi Publik, Kejaksaan Siapkan 7 Jaksa Senior Kawal Sidang Richard Lee
Polda Metro Jaya Tak...
Polda Metro Jaya Tak Bawa Seluruh Bukti di Sidang Praperadilan, TAUD: Hambat Penegakan Hukum
Rekomendasi
Transformasi Ekonomi...
Transformasi Ekonomi Progresif, Kepala BPS Canangkan Sensus Ekonomi di Maluku Utara
Iran Tutup Lagi Selat...
Iran Tutup Lagi Selat Hormuz, Harga Minyak Global Kembali Melonjak
Kekasih Sarwendah Jadi...
Kekasih Sarwendah Jadi Sorotan, Giorgio Antonio Diduga Kenakan Jam Tangan Palsu Audemars Piguet
Berita Terkini
Roy Suryo dan Dokter...
Roy Suryo dan Dokter Tifa Ditangkap, Kapolri: Kegiatan Sebelum Diserahkan ke Kejaksaan
Ajak Elite Politik Jaga...
Ajak Elite Politik Jaga Stabilitas Politik dan Konsisten Bersikap, Misbakhun: Jangan Ambigu
Darurat Pemasangan Kabel...
Darurat Pemasangan Kabel di Area Jakarta
Ribuan Desa Belum Teraliri...
Ribuan Desa Belum Teraliri Listrik, Menteri Bahlil Siapkan Anggaran Rp10 Triliun
Prabowo Ucapkan Selamat...
Prabowo Ucapkan Selamat Ulang Tahun Ke-65 untuk Jokowi
KSP: MBG Terus Berlanjut,...
KSP: MBG Terus Berlanjut, Tata Kelola dan Pengawasan Diperkuat
Infografis
5 Kapal Perang Paling...
5 Kapal Perang Paling Canggih di ASEAN
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved