Sidang Praperadilan Hasto Kristiyanto Hari Ini, Giliran KPK Serahkan Bukti-bukti
Senin, 10 Februari 2025 - 10:26 WIB
loading...
A
A
A
"Hari ini agenda sidang bukti dari pihak termohon. Kami dari pihak pemohon hadir di sidang pagi ini dan kita akan mengikuti proses persidangan, tetapi saya akan mulai review lagi bahwa persidangan kemarin tidak ada bukti baru," ujar pengacara Hasto, Ronny Talapessy kepada wartawan sebelum persidangan.
Ronny mengatakan, melihat persidangan sebelumnya, khususnya dari saksi yang dihadirkan, kliennya itu pada 8 Januari tak pergi ke PTIK. Lalu, adanya dugaan intimidasi dalam pemeriksaan Agustiani Tio Fridelina di kasus yang menjerat Hasto.
"Saksi fakta, Tio menyampaikan di persidangan adannya intimidasi dari penyidik bernama Rosa Purba Bekti, kami udah meminta hakim agar dihadirkan saudara Purba Bekti agar bisa menjelaskan terkait dengan intimidasi yang dilakukannya," tuturnya.
Adapun soal bukti-bukti yang dihadirkan KPK, tambahnya, sejatinya bukanlah bukti baru. Terlebih, dari ahli yang telah diperiksa di sidang sebelumnya, seharusnya kasus yang melibatkan kliennya itu haruslah dilakukan proses penyidikan baru.
"Kita lihat dari bukti yang ada, kalau yang disampaikan KPK ini bukti yang lama, kemarin disampaikan dari ahli bahwa tidak boleh menggunakan bukti lama, tidak boleh menggunakan sprindik lama, harus masuk dalam penyidikan baru. Apalagi, kalau proses persidangan ini sudah putus dan sudah inkrah," pungkasnya.
Ronny mengatakan, melihat persidangan sebelumnya, khususnya dari saksi yang dihadirkan, kliennya itu pada 8 Januari tak pergi ke PTIK. Lalu, adanya dugaan intimidasi dalam pemeriksaan Agustiani Tio Fridelina di kasus yang menjerat Hasto.
"Saksi fakta, Tio menyampaikan di persidangan adannya intimidasi dari penyidik bernama Rosa Purba Bekti, kami udah meminta hakim agar dihadirkan saudara Purba Bekti agar bisa menjelaskan terkait dengan intimidasi yang dilakukannya," tuturnya.
Adapun soal bukti-bukti yang dihadirkan KPK, tambahnya, sejatinya bukanlah bukti baru. Terlebih, dari ahli yang telah diperiksa di sidang sebelumnya, seharusnya kasus yang melibatkan kliennya itu haruslah dilakukan proses penyidikan baru.
"Kita lihat dari bukti yang ada, kalau yang disampaikan KPK ini bukti yang lama, kemarin disampaikan dari ahli bahwa tidak boleh menggunakan bukti lama, tidak boleh menggunakan sprindik lama, harus masuk dalam penyidikan baru. Apalagi, kalau proses persidangan ini sudah putus dan sudah inkrah," pungkasnya.
(rca)
Lihat Juga :