Kades Kohod Arsin Belum Serahkan Data soal Pagar Laut ke Kejagung
Kamis, 06 Februari 2025 - 09:47 WIB
loading...
A
A
A
“Karena memang ada sisi administrasi. Misal terkait suap gratifikasi kan butuh informasi, sementara itu peristiwanya kan sudah yang dulu-dulu, makanya administrasi yang harus ditelusuri dan yang berkompeten kan kementerian atau lembaga yang terkait karena itu kewenangannya,” jelas dia.
Sebelumnya, beredar di media sosial adanya surat dari Kejaksaan Agung (Kejagung) yang ditujukan kepada Kepala Desa Kohod Arsin bin Asip terkait pagar laut yang berada di kawasan perairan laut Kabupaten Tangerang.
Dalam surat tersebut, disebutkan bahwa Kejagung melakukan penyelidikan atas dugaan korupsi di balik penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di kawasan perairan laut Kabupaten Tangerang selama 2023 hingga 2024.
Baca juga: Kasus Dugaan Korupsi Pagar Laut Tangerang Dilaporkan ke Kejagung
Dalam surat tertanggal 21 Januari 2025 itu, Kejagung meminta bantuan permintaan dokumen kepada Kades Kohod berupa buku letter C Desa Kohod yang berkaitan dengan kepemilikan tanah di lokasi pemasangan pagar laut di perairan Kabupaten Tangerang.
Sebelumnya, beredar di media sosial adanya surat dari Kejaksaan Agung (Kejagung) yang ditujukan kepada Kepala Desa Kohod Arsin bin Asip terkait pagar laut yang berada di kawasan perairan laut Kabupaten Tangerang.
Dalam surat tersebut, disebutkan bahwa Kejagung melakukan penyelidikan atas dugaan korupsi di balik penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di kawasan perairan laut Kabupaten Tangerang selama 2023 hingga 2024.
Baca juga: Kasus Dugaan Korupsi Pagar Laut Tangerang Dilaporkan ke Kejagung
Dalam surat tertanggal 21 Januari 2025 itu, Kejagung meminta bantuan permintaan dokumen kepada Kades Kohod berupa buku letter C Desa Kohod yang berkaitan dengan kepemilikan tanah di lokasi pemasangan pagar laut di perairan Kabupaten Tangerang.
Lihat Juga :