Pengadu Azis Syamsuddin ke MKD Cabut Laporan

Kamis, 13 Februari 2020 - 11:20 WIB
Pengadu Azis Syamsuddin ke MKD Cabut Laporan
Pengadu Azis Syamsuddin ke MKD Cabut Laporan
A A A
JAKARTA - Tiga orang yang sempat mengadukan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) mencabut laporannya. Mereka adalah Arifin Nur Cahyono, Ahmad Fikri, dan Nur Rachman.

Mereka memberi kuasa kepada Perhimpunan Advokat Pro Demokrasi di bawah pimpinan Agus Rihat Manalu saat melaporkan Azis Syamsuddin ke MKD. Adapun laporan itu disampaikan ke MKD pada 13 Januari 2020.

"Dengan ini kami menyatakan bahwa tertanggal 20 Januari 2020 kami sudah melakukan pencabutan laporan kami di MKD," kata salah seorang pelapor, Arifin Nur Cahyono, dalam keterangan tertulisnya, Kamis (13/2/2020).

Selain itu, ketiga orang itu juga telah mencabut kuasa kepada Perhimpunan Advokat Pro Demokrasi (PAPD), terhitung sejak laporan di MKD pada 20 Januari 2020 dicabut.

"Kami juga mengucapkan Terima kasih atas bantuan Perhimpunan Advokat Pro Demokrasi di bawah kepemimpinan Agus Rihat Manalu yang telah membantu kami," ujarnya.

Sebelumnya, mereka menuding Azis Syamsuddin melanggar etik karena diduga meminta fee terkait dengan dana alokasi khusus di Lampung Tengah. (Baca juga: Azis Syamsuddin Dilaporkan ke MKD Terkait Dugaan Fee DAK Lampung Tengah).
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6358 seconds (0.1#10.140)