37 RUU dalam Prolegnas Prioritas 2020 Disahkan

Kamis, 16 Juli 2020 - 18:03 WIB
loading...
37 RUU dalam Prolegnas...
Ketua Baleg DPR, Supratman Andi Agtas menjelaskan bahwa ada 16 RUU yang dihapus dari Prolegnas Prioritas 2020. Foto/dpr.go.id
A A A
JAKARTA - Rapat Paripurna DPR sore ini, Kamis (16/7/2020) mengesahkan 37 Rancangan Undang-Undang (RUU) dalam Daftar Program Legislasi Nasional ( Prolegnas ) Prioritas 2020 hasil evaluasi Badan Legislasi (Baleg) DPR bersama dengan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) dan Panitia Perancang Undang-Undang (PPU) DPD pada 2 Juli lalu.

Ketua Baleg DPR, Supratman Andi Agtas menjelaskan bahwa ada 16 RUU yang dihapus dari Prolegnas Prioritas 2020 yakni, RUU Keamanan dan Ketahanan Siber, RUU Penyiaran, RUU Pertanahan, RUU Kehutanan, RUU Perikanan, RUU tentang Jalan, RUU Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha, RUU Penghapusan Kekerasan Seksual, RUU tentang Penyelesaian Hubungan Industrial, RUU Gerakan Pramuka, RUU Otoritas Jasa Keuangan, RUU Pendidikan Kedokteran, RUU Kefarmasian, RUU Sistem Kesehatan Nasional, RUU Perlindungan dan Bantuan Sosial dan RUU Kependudukan dan Keluarga Nasional. (Baca juga: Update COVID-19: Tambah 1.574 Kasus, Total Positif Capai 81.668 orang)

“Raker Baleg dengan Kemenkumham dan PPU DPD menyepakati untuk memasukkan 3 RUU Prolegnas Prioritas 2020. Yakni, RUU Jabatan Hakim, RUU Sistem Perencanaan pembangunan Nasional dan RUU Kejaksaan. Kemudian, RUU yang diganti dari Prolegnas Prioritas 2020. Penyadapan dengan RUU Bank Indonesia dan RUU Keamanan Laut diganti RUU Landas Kontinen Indonesia,” urai Supratman dalam laporannya yang dibacakan di Rapat Paripurna.

Kemudian, Supratman melanjutkan, hasil pertemuan pimpinan DPR dan Baleg pada Rabu 15 Juli 2020 terkait pelaksanaan Prolegnas Prioritas 2020 disepakati hal-hal sebegai berikut. Yakni, dalam menentukan target legislasi hendaknya tidak terlalu banyak sehingga, setiap komisi mendapatkan alokasi 1 RUU dalam 1 kali dan dapat mengajukan kembali 1 RUU dalam tahun yang sama apabila pembahasan 1 RUU tersebut diselesaikan.

“Terhadap pelaksanaan RUU Prioritas 2020 tidak menutup kemungkinan untuk dilakukan evaluasi kembali,” terangnya.

Dia menjelaskan, waktu penyiapan penyusunan RUU pun diberikan waktu dua kali masa sidang dan apabila tidak terpenuhi maka akan dikeluarkan dari Prolegnas. Dan waktu pembahasan RUU yang diberikan waktu selama 3 kali masa sidang. Apabila tidak terpenuhi akan dievaluasi Bamus untuk dialihkan penugasannya kepada AKD yang lain.

“Terkait pelaksanaan prolegnas kami usulkan kepada Pimpinan DPR sama-sama dengan pemerintah untuk bisa melakukan rapat konsultasi antara pemerintah dengan Pimpinan DPR sehingga ada kesepahaman dalam rangka pencapaian target legislasi,” tutupnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Wamenkum: 20 DIM RUU...
Wamenkum: 20 DIM RUU Polri Bakal Dibahas Bareng DPR
Dadan Hindayana Cs Terjerat...
Dadan Hindayana Cs Terjerat Korupsi, DPR Perketat Pengawasan Tata Kelola di BGN
Trimedya Panjaitan Sebut...
Trimedya Panjaitan Sebut RUU HPI Sejalan dengan Semangat Prabowo Perkuat Posisi Hukum Indonesia
DPR Minta Pemerintah...
DPR Minta Pemerintah Antisipasi Ancaman PHK Massal di Industri Hasil Tembakau
Sentuhan Kenyamanan...
Sentuhan Kenyamanan di Mina, Layanan Haji Reguler yang Makin Manusiawi
TNI Ikut Atasi Begal,...
TNI Ikut Atasi Begal, DPR: Harus Terukur dan Punya Dasar Hukum yang Jelas
DPR dan Pemerintah Pastikan...
DPR dan Pemerintah Pastikan Tak Ada Kendala Besar saat Puncak Haji
Jelang Armuzna, DPR...
Jelang Armuzna, DPR Ingatkan Pemerintah soal Layanan Konsumsi dan Transportasi
Komisi III DPR Nilai...
Komisi III DPR Nilai Kasus Amsal Sitepu Janggal, Proses Hukum Tak Objektif
Rekomendasi
Warga Surabaya Antusias...
Warga Surabaya Antusias Ikuti Audisi Miss Indonesia 2026
Kabar Bahagia, Amanda...
Kabar Bahagia, Amanda Manopo dan Kenny Austin Umumkan Kelahiran Anak Pertama
Jadwal Final Indonesia...
Jadwal Final Indonesia Open 2026: Jonatan Christie dan Raymond/Joaquin Bidik Gelar Perdana
Berita Terkini
Roy Suryo Sentil Rismon...
Roy Suryo Sentil Rismon Sianipar yang Ungkit Lagi Kasus Panci: Perkara Sudah Inkrah
6 Pejabat TNI AL Berganti,...
6 Pejabat TNI AL Berganti, Kadiskomlekal hingga Kadislitbangal
Presiden Prabowo Fokus...
Presiden Prabowo Fokus pada Kebutuhan Dasar Rakyat dan Kesejahteraan Masyarakat
Kubu Roy Suryo Tepis...
Kubu Roy Suryo Tepis Berkas Kasus Pencemaran Nama Baik Terkait Ijazah Jokowi Sudah P21
Roy Suryo Bandingkan...
Roy Suryo Bandingkan Lamanya Penanganan Kasus Ijazah Jokowi dengan Jessica dan Ferdy Sambo
DKPP Pecat Ketua Bawaslu...
DKPP Pecat Ketua Bawaslu Kabupaten Tambrauw karena Terbukti Masih Berstatus ASN
Infografis
Menelusuri Jejak 6 Kartel...
Menelusuri Jejak 6 Kartel Paling Kejam dalam Sejarah
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved