37 RUU dalam Prolegnas Prioritas 2020 Disahkan
loading...
A
A
A
JAKARTA - Rapat Paripurna DPR sore ini, Kamis (16/7/2020) mengesahkan 37 Rancangan Undang-Undang (RUU) dalam Daftar Program Legislasi Nasional ( Prolegnas ) Prioritas 2020 hasil evaluasi Badan Legislasi (Baleg) DPR bersama dengan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) dan Panitia Perancang Undang-Undang (PPU) DPD pada 2 Juli lalu.
Ketua Baleg DPR, Supratman Andi Agtas menjelaskan bahwa ada 16 RUU yang dihapus dari Prolegnas Prioritas 2020 yakni, RUU Keamanan dan Ketahanan Siber, RUU Penyiaran, RUU Pertanahan, RUU Kehutanan, RUU Perikanan, RUU tentang Jalan, RUU Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha, RUU Penghapusan Kekerasan Seksual, RUU tentang Penyelesaian Hubungan Industrial, RUU Gerakan Pramuka, RUU Otoritas Jasa Keuangan, RUU Pendidikan Kedokteran, RUU Kefarmasian, RUU Sistem Kesehatan Nasional, RUU Perlindungan dan Bantuan Sosial dan RUU Kependudukan dan Keluarga Nasional. (Baca juga: Update COVID-19: Tambah 1.574 Kasus, Total Positif Capai 81.668 orang)
“Raker Baleg dengan Kemenkumham dan PPU DPD menyepakati untuk memasukkan 3 RUU Prolegnas Prioritas 2020. Yakni, RUU Jabatan Hakim, RUU Sistem Perencanaan pembangunan Nasional dan RUU Kejaksaan. Kemudian, RUU yang diganti dari Prolegnas Prioritas 2020. Penyadapan dengan RUU Bank Indonesia dan RUU Keamanan Laut diganti RUU Landas Kontinen Indonesia,” urai Supratman dalam laporannya yang dibacakan di Rapat Paripurna.
Kemudian, Supratman melanjutkan, hasil pertemuan pimpinan DPR dan Baleg pada Rabu 15 Juli 2020 terkait pelaksanaan Prolegnas Prioritas 2020 disepakati hal-hal sebegai berikut. Yakni, dalam menentukan target legislasi hendaknya tidak terlalu banyak sehingga, setiap komisi mendapatkan alokasi 1 RUU dalam 1 kali dan dapat mengajukan kembali 1 RUU dalam tahun yang sama apabila pembahasan 1 RUU tersebut diselesaikan.
“Terhadap pelaksanaan RUU Prioritas 2020 tidak menutup kemungkinan untuk dilakukan evaluasi kembali,” terangnya.
Dia menjelaskan, waktu penyiapan penyusunan RUU pun diberikan waktu dua kali masa sidang dan apabila tidak terpenuhi maka akan dikeluarkan dari Prolegnas. Dan waktu pembahasan RUU yang diberikan waktu selama 3 kali masa sidang. Apabila tidak terpenuhi akan dievaluasi Bamus untuk dialihkan penugasannya kepada AKD yang lain.
“Terkait pelaksanaan prolegnas kami usulkan kepada Pimpinan DPR sama-sama dengan pemerintah untuk bisa melakukan rapat konsultasi antara pemerintah dengan Pimpinan DPR sehingga ada kesepahaman dalam rangka pencapaian target legislasi,” tutupnya.
Kemudian, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menanyakan kepada seluruh anggota DPR apakah laporan Baleg DPR tentang hasil evaluasi Prolegnas Prioritas 2020 itu dapat disetujui.
“Apakah laporan baleg atas hasil evaluasi terhadap pelaksanaan program legislasi nasional RUU prioritas dapat disetujui?,” tanya Dasco.
Lalu semua anggota yang hadir menyatakan persetujuannya. Kemudian Dasco mengetuk palu satu kali tanda pengesahan.
(Baca juga: DKI Jakarta Tercatat Jadi Provinsi dengan Penambahan Kasus COVID-19 Tertinggi)
Adapun 37 RUU dalam Daftar Prolegnas Prioritas 2020 di antaranya:
1. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 7 tahun 2017 tentan Pemilihan Umum
2. RUU tentang Kitab UU Hukum Pidana
3. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan
4. RUU tentang Jabatan Hakim
5. RUU perubahan atas UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan
6. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
7. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN
8. RUU tentang Perubahan atas UU nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara
9. RUU tentang Energi Baru dan Terbarukan
10. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulan Bencana
11. RUU tentang Pengawasan Obat dan Makanan
12. RUU tentang perubahan atas UU Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional
13. RUU tentang perubahan atas UU Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Materai (carry over)
14. RUU tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia
15. RUU tentang perubahan atas UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI
16. RUU tentang Pembinaan Haluan Ideologi Pancasila
17. RUU tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga
18. RUU tentang perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN
19. RUU tentang Masyarakat Hukum Adat
20. RUU tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak
21. Rancangan Undang-Undang tentang Ketahanan Keluarga
22. Rancangan Undang-Undang tentang Larangan Minuman Beralkohol
23. Rancangan Undang-Undang tentang Profesi Psikologi
24. Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Tokoh Agama dan Simbol Agama (Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Kyai dan Guru Ngaji)
25. Rancangan Undang-Undang tentang Sistem Perposan dan Logistik Nasional
26. Rancangan Undang-Undang tentang Cipta Kerja
27. Rancangan Undang-Undang tentang Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Perekonomian
28. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua
29. Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Data Pribadi
30. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
31. RUU tentang perubahan atas UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK
32. RUU tentang Ibu Kota Negara (omnibus law)
33. RUU tentang Perubahan Atas UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
34. RUU tentang Perubahan Atas UU Nomor 1 Tahun 1973 tentang Landas Kontinen Indonesia.
35. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
36. RUU tentang Perubahan Atas UU Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional
37. RUU tentang Daerah Kepulauan
Ketua Baleg DPR, Supratman Andi Agtas menjelaskan bahwa ada 16 RUU yang dihapus dari Prolegnas Prioritas 2020 yakni, RUU Keamanan dan Ketahanan Siber, RUU Penyiaran, RUU Pertanahan, RUU Kehutanan, RUU Perikanan, RUU tentang Jalan, RUU Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha, RUU Penghapusan Kekerasan Seksual, RUU tentang Penyelesaian Hubungan Industrial, RUU Gerakan Pramuka, RUU Otoritas Jasa Keuangan, RUU Pendidikan Kedokteran, RUU Kefarmasian, RUU Sistem Kesehatan Nasional, RUU Perlindungan dan Bantuan Sosial dan RUU Kependudukan dan Keluarga Nasional. (Baca juga: Update COVID-19: Tambah 1.574 Kasus, Total Positif Capai 81.668 orang)
“Raker Baleg dengan Kemenkumham dan PPU DPD menyepakati untuk memasukkan 3 RUU Prolegnas Prioritas 2020. Yakni, RUU Jabatan Hakim, RUU Sistem Perencanaan pembangunan Nasional dan RUU Kejaksaan. Kemudian, RUU yang diganti dari Prolegnas Prioritas 2020. Penyadapan dengan RUU Bank Indonesia dan RUU Keamanan Laut diganti RUU Landas Kontinen Indonesia,” urai Supratman dalam laporannya yang dibacakan di Rapat Paripurna.
Kemudian, Supratman melanjutkan, hasil pertemuan pimpinan DPR dan Baleg pada Rabu 15 Juli 2020 terkait pelaksanaan Prolegnas Prioritas 2020 disepakati hal-hal sebegai berikut. Yakni, dalam menentukan target legislasi hendaknya tidak terlalu banyak sehingga, setiap komisi mendapatkan alokasi 1 RUU dalam 1 kali dan dapat mengajukan kembali 1 RUU dalam tahun yang sama apabila pembahasan 1 RUU tersebut diselesaikan.
“Terhadap pelaksanaan RUU Prioritas 2020 tidak menutup kemungkinan untuk dilakukan evaluasi kembali,” terangnya.
Dia menjelaskan, waktu penyiapan penyusunan RUU pun diberikan waktu dua kali masa sidang dan apabila tidak terpenuhi maka akan dikeluarkan dari Prolegnas. Dan waktu pembahasan RUU yang diberikan waktu selama 3 kali masa sidang. Apabila tidak terpenuhi akan dievaluasi Bamus untuk dialihkan penugasannya kepada AKD yang lain.
“Terkait pelaksanaan prolegnas kami usulkan kepada Pimpinan DPR sama-sama dengan pemerintah untuk bisa melakukan rapat konsultasi antara pemerintah dengan Pimpinan DPR sehingga ada kesepahaman dalam rangka pencapaian target legislasi,” tutupnya.
Kemudian, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menanyakan kepada seluruh anggota DPR apakah laporan Baleg DPR tentang hasil evaluasi Prolegnas Prioritas 2020 itu dapat disetujui.
“Apakah laporan baleg atas hasil evaluasi terhadap pelaksanaan program legislasi nasional RUU prioritas dapat disetujui?,” tanya Dasco.
Lalu semua anggota yang hadir menyatakan persetujuannya. Kemudian Dasco mengetuk palu satu kali tanda pengesahan.
(Baca juga: DKI Jakarta Tercatat Jadi Provinsi dengan Penambahan Kasus COVID-19 Tertinggi)
Adapun 37 RUU dalam Daftar Prolegnas Prioritas 2020 di antaranya:
1. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 7 tahun 2017 tentan Pemilihan Umum
2. RUU tentang Kitab UU Hukum Pidana
3. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan
4. RUU tentang Jabatan Hakim
5. RUU perubahan atas UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan
6. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
7. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN
8. RUU tentang Perubahan atas UU nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara
9. RUU tentang Energi Baru dan Terbarukan
10. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulan Bencana
11. RUU tentang Pengawasan Obat dan Makanan
12. RUU tentang perubahan atas UU Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional
13. RUU tentang perubahan atas UU Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Materai (carry over)
14. RUU tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia
15. RUU tentang perubahan atas UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI
16. RUU tentang Pembinaan Haluan Ideologi Pancasila
17. RUU tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga
18. RUU tentang perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN
19. RUU tentang Masyarakat Hukum Adat
20. RUU tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak
21. Rancangan Undang-Undang tentang Ketahanan Keluarga
22. Rancangan Undang-Undang tentang Larangan Minuman Beralkohol
23. Rancangan Undang-Undang tentang Profesi Psikologi
24. Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Tokoh Agama dan Simbol Agama (Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Kyai dan Guru Ngaji)
25. Rancangan Undang-Undang tentang Sistem Perposan dan Logistik Nasional
26. Rancangan Undang-Undang tentang Cipta Kerja
27. Rancangan Undang-Undang tentang Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Perekonomian
28. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua
29. Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Data Pribadi
30. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
31. RUU tentang perubahan atas UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK
32. RUU tentang Ibu Kota Negara (omnibus law)
33. RUU tentang Perubahan Atas UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
34. RUU tentang Perubahan Atas UU Nomor 1 Tahun 1973 tentang Landas Kontinen Indonesia.
35. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
36. RUU tentang Perubahan Atas UU Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional
37. RUU tentang Daerah Kepulauan
(kri)