37 RUU dalam Prolegnas Prioritas 2020 Disahkan

Kamis, 16 Juli 2020 - 18:03 WIB
loading...
37 RUU dalam Prolegnas...
Ketua Baleg DPR, Supratman Andi Agtas menjelaskan bahwa ada 16 RUU yang dihapus dari Prolegnas Prioritas 2020. Foto/dpr.go.id
A A A
JAKARTA - Rapat Paripurna DPR sore ini, Kamis (16/7/2020) mengesahkan 37 Rancangan Undang-Undang (RUU) dalam Daftar Program Legislasi Nasional ( Prolegnas ) Prioritas 2020 hasil evaluasi Badan Legislasi (Baleg) DPR bersama dengan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) dan Panitia Perancang Undang-Undang (PPU) DPD pada 2 Juli lalu.

Ketua Baleg DPR, Supratman Andi Agtas menjelaskan bahwa ada 16 RUU yang dihapus dari Prolegnas Prioritas 2020 yakni, RUU Keamanan dan Ketahanan Siber, RUU Penyiaran, RUU Pertanahan, RUU Kehutanan, RUU Perikanan, RUU tentang Jalan, RUU Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha, RUU Penghapusan Kekerasan Seksual, RUU tentang Penyelesaian Hubungan Industrial, RUU Gerakan Pramuka, RUU Otoritas Jasa Keuangan, RUU Pendidikan Kedokteran, RUU Kefarmasian, RUU Sistem Kesehatan Nasional, RUU Perlindungan dan Bantuan Sosial dan RUU Kependudukan dan Keluarga Nasional. (Baca juga: Update COVID-19: Tambah 1.574 Kasus, Total Positif Capai 81.668 orang)

“Raker Baleg dengan Kemenkumham dan PPU DPD menyepakati untuk memasukkan 3 RUU Prolegnas Prioritas 2020. Yakni, RUU Jabatan Hakim, RUU Sistem Perencanaan pembangunan Nasional dan RUU Kejaksaan. Kemudian, RUU yang diganti dari Prolegnas Prioritas 2020. Penyadapan dengan RUU Bank Indonesia dan RUU Keamanan Laut diganti RUU Landas Kontinen Indonesia,” urai Supratman dalam laporannya yang dibacakan di Rapat Paripurna.

Kemudian, Supratman melanjutkan, hasil pertemuan pimpinan DPR dan Baleg pada Rabu 15 Juli 2020 terkait pelaksanaan Prolegnas Prioritas 2020 disepakati hal-hal sebegai berikut. Yakni, dalam menentukan target legislasi hendaknya tidak terlalu banyak sehingga, setiap komisi mendapatkan alokasi 1 RUU dalam 1 kali dan dapat mengajukan kembali 1 RUU dalam tahun yang sama apabila pembahasan 1 RUU tersebut diselesaikan.

“Terhadap pelaksanaan RUU Prioritas 2020 tidak menutup kemungkinan untuk dilakukan evaluasi kembali,” terangnya.

Dia menjelaskan, waktu penyiapan penyusunan RUU pun diberikan waktu dua kali masa sidang dan apabila tidak terpenuhi maka akan dikeluarkan dari Prolegnas. Dan waktu pembahasan RUU yang diberikan waktu selama 3 kali masa sidang. Apabila tidak terpenuhi akan dievaluasi Bamus untuk dialihkan penugasannya kepada AKD yang lain.

“Terkait pelaksanaan prolegnas kami usulkan kepada Pimpinan DPR sama-sama dengan pemerintah untuk bisa melakukan rapat konsultasi antara pemerintah dengan Pimpinan DPR sehingga ada kesepahaman dalam rangka pencapaian target legislasi,” tutupnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
MUI Siapkan Naskah Akademik...
MUI Siapkan Naskah Akademik RUU Pidana LBGT, DPR Janji Tindak Lanjuti
Rapat Paripurna DPR...
Rapat Paripurna DPR Setujui 7 Anggota Komisi Informasi Pusat 2026-2030, Ini Daftarnya
Besok Komisi I DPR Tetapkan...
Besok Komisi I DPR Tetapkan 7 Anggota KIP 2026-2030
DPR Minta Pemerintah...
DPR Minta Pemerintah Evaluasi Harga BBM Non-Subsidi Pascaanjloknya Harga Minyak Dunia
Singgung Peran KPRP,...
Singgung Peran KPRP, Pakar: Kritik Mahfud MD Terhadap UU Polri Sangat Aneh
Pakar Hukum: Pernyataan...
Pakar Hukum: Pernyataan Mahfud MD Soal UU Polri Abaikan KPRP Membingungkan
Ratusan Mahasiswa Trisakti...
Ratusan Mahasiswa Trisakti Bergerak dari Tugu 12 Mei Reformasi Menuju Gedung DPR
Ratusan Mahasiswa Trisakti...
Ratusan Mahasiswa Trisakti Bakal Geruduk DPR, Bawa Tiga Tuntutan Rakyat
DPR dan Pemerintah Pastikan...
DPR dan Pemerintah Pastikan Tak Ada Kendala Besar saat Puncak Haji
Rekomendasi
Bintang Senegal Boikot...
Bintang Senegal Boikot Timnas Usai Tersingkir Dramatis di Piala Dunia 2026
4 Amalan Hari Jumat...
4 Amalan Hari Jumat yang Jarang Diketahui, Pahalanya Dahsyat!
Mac and Cheese Kian...
Mac and Cheese Kian Digemari Anak Muda, Macaroni Holic Hadirkan Rasa Creamy ala Kafe
Berita Terkini
Bukan Cuma Kinerja Keuangan,...
Bukan Cuma Kinerja Keuangan, Ini Alasan MNC Digital Entertainment Raih Penghargaan Bisnis Indonesia Awards 2026
Bisnis Indonesia Awards...
Bisnis Indonesia Awards Harapkan Pemenang Kategori Bisa Hadapi Tantangan di Tengah Situasi Dinamis
Kemensos Tindak Lanjuti...
Kemensos Tindak Lanjuti Temuan BPK atas 1.747 Pendamping PKH, Rp7,9 Miliar Harus Dikembalikan ke Negara
Deteksi Dini Kanker...
Deteksi Dini Kanker Serviks, DWP BNPP RI Gelar Pemeriksaan Pap Smear Gratis
Raih Bisnis Indonesia...
Raih Bisnis Indonesia Award 2026, Angela: MNC Digital Terus Berinovasi di Tengah Tantangan yang Ada
3 Irjen Pol Dimutasi...
3 Irjen Pol Dimutasi Kapolri pada Juni 2026, Ini Nama-namanya
Infografis
Daftar 10 Pemain Tersubur...
Daftar 10 Pemain Tersubur dalam Sejarah Piala Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved