Mengenal Mahkamah Kehormatan Dewan, Alat Kelengkapan DPR yang Dipimpin Eks Wakapolri Adang Daradjatun

Kamis, 29 September 2022 - 21:48 WIB
loading...
Mengenal Mahkamah Kehormatan...
Gedung DPR. Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) merupakan salah satu alat kelengkapan DPR. Saat ini, MKD dipimpin mantan Wakapolri Komisaris Jenderal Polisi (Purn) Adang Daradjatun. Foto/Dok SINDO
A A A
JAKARTA - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) merupakan salah satu alat kelengkapan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Saat ini, MKD dipimpin eks Wakapolri Komisaris Jenderal Polisi (Purn) Adang Daradjatun .

Diketahui, Adang menggantikan rekan sefraksinya, Aboe Bakar Al Habsyi. Penetapaan politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut sebagai ketua MKD dilakukan dalam Rapat Pleno MKD di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (27/9/2022) sore.

Wakil Ketua DPR Rachmat Gobel sebagai pimpinan rapat membacakan surat dari Fraksi PKS terkait penggantian Aboe Bakar dengan Adang Daradjatun dan menanyakan persetujuan pimpinan dan anggota MKD. "Sesuai dengan surat Fraksi PKS, dengan ini kami selaku pimpinan dewan menetapkan Saudara Adang Daradjatun nomor anggota A426 dari Fraksi PKS menjadi Ketua MKD gantikan Saudara Habib Aboe Bakar Al Habsyi. Apakah dapat disetujui?" tanya Gobel dalam rapat tersebut.

Pimpinan dan anggota MKD yang hadir pun memberikan persetujuan. Terkait keputusan ini, Aboe Bakar Al Habsyi mengatakan, PKS telah mengusulkan pergantian dirinya sebagai Ketua MKD atas dasar perputaran dan pembagian tugas.



Untuk diketahui, MKD dibentuk DPR dan merupakan alat kelengkapan DPR yang bersifat tetap. DPR menetapkan susunan dan keanggotaan MKD dengan memperhatikan perimbangan dan pemerataan jumlah anggota tiap-tiap fraksi pada permulaan masa keanggotaan DPR dan permulaan tahun sidang.

Dikutip dari laman DPR, anggota MKD berjumlah 17 (tujuh belas) orang dan ditetapkan dalam Rapat Paripurna pada permulaan masa keanggotan DPR dan pada permulaan tahun sidang.

Pimpinan MKD merupakan satu kesatuan pimpinan yang bersifat kolektif dan kolegial, yang terdiri atas 1 (satu) orang ketua dan 4 (empat) orang wakil ketua, yang dipilih dari dan oleh anggota MKD berdasarkan prinsip musyawarah untuk mufakat dan proporsional dengan memperhatikan keterwakilan perempuan menurut perimbangan jumlah anggota tiap-tiap fraksi.

Dalam laman DPR yang diakses Kamis, 29 September 2022, ada empat wakil ketua MKD yakni Trimedya Panjaitan (Fraksi PDIP), Andi Rio Idris Padjalangi (Fraksi Partai Golkar), Habiburokhman (Fraksi Partai Gerindra), dan Nazaruddin Dek Gam (Fraksi PAN).

Adapun tata cara pelaksanaan tugas MKD diatur dengan Peraturan DPR RI tentang Tata Beracara Mahkamah Kehormatan Dewan.
(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1305 seconds (0.1#10.140)