Tama S Langkun Apresiasi Putusan MK Menangkan Paslon JTP Hutabarat-Deni Lumbantoruan

Selasa, 04 Februari 2025 - 16:17 WIB
loading...
Tama S Langkun Apresiasi...
Tim Hukum paslon yang diusung Partai Perindo Jonius Taripar Parsaoran (JTP) Hutabarat-Deni Lumbantoruan, Tama Satrya Langkun mengapresiasi putusan MK. Foto/SindoNews
A A A
JAKARTA - Tim Hukum pasangan calon (paslon) yang diusung Partai Perindo Jonius Taripar Parsaoran (JTP) Hutabarat-Deni Lumbantoruan, Tama Satrya Langkun mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang tak menerima gugatan hasil Pilbup Kabupaten Tapanuli Utara. Adapun gugatan tersebut dilayangkan pasangan Satika Simamora dan Sarlandy Hutabarat (pemohon).

"Yang paling pertama tentu saja kita harus apresiasi. Mengapresiasi kepada Majelis Hakim, karena sedari awal proses ini berjalan, Majelis Hakim itu betul-betul mencermati, baik permohonan pemohon, jawaban dari KPU, Bawaslu, termasuk keterangan yang disampaikan oleh terkait atau kami dari pasangan JTP-Deni," kata Tama di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (4/2/2025).

Tidak diterimanya putusan ini sebelumnya juga telah diprediksi. Sebab materi pokok perkaranya maupun terkait dengan syarat-syarat formil dalam permohonan itu telah sesuai dengan apa yang dia sampaikan saat persidangan.

Baca juga: Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan Pilbup Tapanuli Utara

"Jadi terkait dengan selisih kan sangat jauh, Jadi jauh dari 2% bahkan sampai 28% lebih jaraknya. Terkait dengan TSM dan lain sebagainya, itu pun juga sudah dijelaskan oleh Majelis Hakim yang pada intinya argumentasi-argumentsi yang kita sampaikan, bukti-bukti yang kita sampaikan, itu betul-betul menjawab bahwa TSM itu tidak pernah terjadi," katanya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
KPU Kaji E-Voting, Partai...
KPU Kaji E-Voting, Partai Perindo Ingatkan Kesiapan Sistem Jadi Penentu
Gandeng BPJPH, Partai...
Gandeng BPJPH, Partai Perindo Dorong UMKM Binaan Naik Kelas melalui Sertifikasi Halal
UPN Veteran Jakarta...
UPN Veteran Jakarta Hormati Proses Judicial Review Dosen di MK
12 Akademisi Serahkan...
12 Akademisi Serahkan Dokumen Amicus Curiae ke MK, Sebut Bank Tanah Solusi Kebuntuan Agraria
Perlambatan Ekonomi...
Perlambatan Ekonomi Tekan Pendapatan, Agus Taufiq Perindo Desak Perluasan Lapangan Kerja
Usai Putusan MK, Irman...
Usai Putusan MK, Irman Gusman: Saatnya Akhiri Debat Prosedural, Fokus pada Kualitas Demokrasi Daerah
Partai Perindo Tuntaskan...
Partai Perindo Tuntaskan SK Definitif 15 DPD Sulut, Mantapkan Persiapan Verifikasi Parpol
Rawat Toleransi, Rampeani...
Rawat Toleransi, Rampeani Rachman Perindo Realisasikan Aspirasi Jemaat Gereja di Mimika
Ekonomi Lesu, Welhelm...
Ekonomi Lesu, Welhelm Kurnala Perkuat UMKM Maluku lewat Dana Stimulan
Rekomendasi
Tips MotionTrade: Strategi...
Tips MotionTrade: Strategi Buy on Weakness & Buy on Breakout Sesuai Kondisi Pasar
Progres Tol Japek II...
Progres Tol Japek II Selatan Paket 2A Capai 84%, Siap Jadi Jalur Alternatif
Enggan Kirim Pasukan...
Enggan Kirim Pasukan AS untuk Invasi Darat ke Iran, Trump: Orang Lain yang Akan Melakukannya
Berita Terkini
Kubu Roy Suryo: Saksi...
Kubu Roy Suryo: Saksi Ahli Polda Metro Jaya Tidak Paham UU ITE
Bentuk Tim Penyidik...
Bentuk Tim Penyidik Khusus Usut Kasus Febrie, Kejagung: 9 Penyidik, Mayoritas Jaksa Alumni KPK
Terbitkan 3 Sprindik...
Terbitkan 3 Sprindik Baru, Kejaksaan Sebut Status Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Jadi Saksi
Penanganan Perkara Febri...
Penanganan Perkara Febri Adriansyah Dialihkan dari Polri, Kejagung Terbitkan Tiga Sprindik
Soal Peralihan Penyidikan...
Soal Peralihan Penyidikan Jampidsus, Pakar: Diskresi demi Cegah Konflik Antarpenegak Hukum
Prabowo Sampaikan Belasungkawa...
Prabowo Sampaikan Belasungkawa atas Wafatnya Sheikh Hamad bin Khalifa Al Thani
Infografis
MK Putuskan SD-SMP Negeri...
MK Putuskan SD-SMP Negeri dan Swasta Gratis
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved