Tama S Langkun Apresiasi Putusan MK Menangkan Paslon JTP Hutabarat-Deni Lumbantoruan
loading...

Tim Hukum paslon yang diusung Partai Perindo Jonius Taripar Parsaoran (JTP) Hutabarat-Deni Lumbantoruan, Tama Satrya Langkun mengapresiasi putusan MK. Foto/SindoNews
A
A
A
JAKARTA - Tim Hukum pasangan calon (paslon) yang diusung Partai Perindo Jonius Taripar Parsaoran (JTP) Hutabarat-Deni Lumbantoruan, Tama Satrya Langkun mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang tak menerima gugatan hasil Pilbup Kabupaten Tapanuli Utara. Adapun gugatan tersebut dilayangkan pasangan Satika Simamora dan Sarlandy Hutabarat (pemohon).
"Yang paling pertama tentu saja kita harus apresiasi. Mengapresiasi kepada Majelis Hakim, karena sedari awal proses ini berjalan, Majelis Hakim itu betul-betul mencermati, baik permohonan pemohon, jawaban dari KPU, Bawaslu, termasuk keterangan yang disampaikan oleh terkait atau kami dari pasangan JTP-Deni," kata Tama di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (4/2/2025).
Tidak diterimanya putusan ini sebelumnya juga telah diprediksi. Sebab materi pokok perkaranya maupun terkait dengan syarat-syarat formil dalam permohonan itu telah sesuai dengan apa yang dia sampaikan saat persidangan.
"Jadi terkait dengan selisih kan sangat jauh, Jadi jauh dari 2% bahkan sampai 28% lebih jaraknya. Terkait dengan TSM dan lain sebagainya, itu pun juga sudah dijelaskan oleh Majelis Hakim yang pada intinya argumentasi-argumentsi yang kita sampaikan, bukti-bukti yang kita sampaikan, itu betul-betul menjawab bahwa TSM itu tidak pernah terjadi," katanya.
Baca Juga: Zionis Kobarkan Perang Saudara di Palestina
Sebab segala bentuk dugaan pelanggaran yang dilaporkan oleh pemohon telah diputuskan oleh Bawaslu Tapanuli Utara. Selain itu, dengan kemenangan pasangan JTP Hutabarat-Deni membuka harapan baru bagai Partai Perindo khusus warga Tapanuli Utara.
"Karena selain mereka berdua adalah kader terbaik kami, kita juga melihat bahwa Pak JTP sendiri adalah orang asli Tapanuli Utara. Jadi ini kemenangan bagi Partai Perindo maupun kemenangan bagi warga di Tapanuli Utara," ucapnya.
"Yang paling pertama tentu saja kita harus apresiasi. Mengapresiasi kepada Majelis Hakim, karena sedari awal proses ini berjalan, Majelis Hakim itu betul-betul mencermati, baik permohonan pemohon, jawaban dari KPU, Bawaslu, termasuk keterangan yang disampaikan oleh terkait atau kami dari pasangan JTP-Deni," kata Tama di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (4/2/2025).
Tidak diterimanya putusan ini sebelumnya juga telah diprediksi. Sebab materi pokok perkaranya maupun terkait dengan syarat-syarat formil dalam permohonan itu telah sesuai dengan apa yang dia sampaikan saat persidangan.
"Jadi terkait dengan selisih kan sangat jauh, Jadi jauh dari 2% bahkan sampai 28% lebih jaraknya. Terkait dengan TSM dan lain sebagainya, itu pun juga sudah dijelaskan oleh Majelis Hakim yang pada intinya argumentasi-argumentsi yang kita sampaikan, bukti-bukti yang kita sampaikan, itu betul-betul menjawab bahwa TSM itu tidak pernah terjadi," katanya.
Baca Juga: Zionis Kobarkan Perang Saudara di Palestina
Sebab segala bentuk dugaan pelanggaran yang dilaporkan oleh pemohon telah diputuskan oleh Bawaslu Tapanuli Utara. Selain itu, dengan kemenangan pasangan JTP Hutabarat-Deni membuka harapan baru bagai Partai Perindo khusus warga Tapanuli Utara.
"Karena selain mereka berdua adalah kader terbaik kami, kita juga melihat bahwa Pak JTP sendiri adalah orang asli Tapanuli Utara. Jadi ini kemenangan bagi Partai Perindo maupun kemenangan bagi warga di Tapanuli Utara," ucapnya.
(cip)
Lihat Juga :