Tangis Pilu Agustiani Tio Pecah Ceritakan Penyakitnya hingga Dicekal KPK ke Luar Negeri untuk Berobat
Senin, 03 Februari 2025 - 21:11 WIB
loading...
A
A
A
"Jadi ke sini ini memberikan perlindungan kepada Ibu Tio, khususnya terkait dengan hak atas kesehatan beliau (Agustiani Tio). Termasuk, juga saya pikir kalau ini tidak diberikan, dia akan terlanggar juga hak untuk hidup, karena bagaimana kita ketahui penyakit kangker ini sangat berbahaya kalau tidak ditangani dengan segera," ujar Erna di Kantor Komnas HAM.
Selain itu, Erna juga meminta Komnas HAM merekomendasikan pimpinan KPK mencabut surat pencekalan bernomor B/34/DAK.00.01/23/01/2025 atau merekomendasikan perubahan ketentuan agar Agustiani Tio bisa menjalani perawatan kesehatan.
"Memohon agar sesuai dengan kewenangan dari Komnas HAM untuk memberikan rekomendasi kepada KPK dan juga kepada Kementerian Imigrasi untuk mencabut atau setidak-tidaknya untuk merevisi, sehingga nanti kami inginkan Ibu Tio ini dia akan mematuhi proses hukum yang ada, juga patuh terhadap hukum yang ada," sebutnya.
"Tetapi intinya beliau harus ke Guangzhou untuk berobat, untuk menyelesaikan operasinya, apa pun nanti setelah proses itu beliau akan kembali ke Indonesia dan akan mengikuti proses hukum yang ada, intinya seperti itu," lanjutnya.
Adapun, permohonan pencabutan pencekalan telah diketahui oleh penyidik KPK, Prayitno dan Rossa Purbo Bakti pada 8 Januari 2025. Sebelum ke Komnas HAM, pengacara Agustiani Tio lebih dahulu mendatangi kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin (3/2).
Pihak pengacara membawa surat permohonan pencabutan pencekalan dan dokumen kesehatan agar Agustiani Tio diperbolehkan keluar negeri. Adapun, dokumen kesehatan yang dibawa berupa hasil pemeriksaan dan bukti sebagai pasien rumah sakit di Guangzhou, Tiongkok pada 17 Februari 2025.
Sekedar informasi, Agustiani memang sempat menjadi tersangka dan telah divonis bersalah dalam kasus suap pergantian antar waktu (PAW) Harun Masiku kepada Wahyu Setiawan selaku Komisioner KPU saat itu.
Selain itu, Erna juga meminta Komnas HAM merekomendasikan pimpinan KPK mencabut surat pencekalan bernomor B/34/DAK.00.01/23/01/2025 atau merekomendasikan perubahan ketentuan agar Agustiani Tio bisa menjalani perawatan kesehatan.
"Memohon agar sesuai dengan kewenangan dari Komnas HAM untuk memberikan rekomendasi kepada KPK dan juga kepada Kementerian Imigrasi untuk mencabut atau setidak-tidaknya untuk merevisi, sehingga nanti kami inginkan Ibu Tio ini dia akan mematuhi proses hukum yang ada, juga patuh terhadap hukum yang ada," sebutnya.
"Tetapi intinya beliau harus ke Guangzhou untuk berobat, untuk menyelesaikan operasinya, apa pun nanti setelah proses itu beliau akan kembali ke Indonesia dan akan mengikuti proses hukum yang ada, intinya seperti itu," lanjutnya.
Adapun, permohonan pencabutan pencekalan telah diketahui oleh penyidik KPK, Prayitno dan Rossa Purbo Bakti pada 8 Januari 2025. Sebelum ke Komnas HAM, pengacara Agustiani Tio lebih dahulu mendatangi kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin (3/2).
Pihak pengacara membawa surat permohonan pencabutan pencekalan dan dokumen kesehatan agar Agustiani Tio diperbolehkan keluar negeri. Adapun, dokumen kesehatan yang dibawa berupa hasil pemeriksaan dan bukti sebagai pasien rumah sakit di Guangzhou, Tiongkok pada 17 Februari 2025.
Sekedar informasi, Agustiani memang sempat menjadi tersangka dan telah divonis bersalah dalam kasus suap pergantian antar waktu (PAW) Harun Masiku kepada Wahyu Setiawan selaku Komisioner KPU saat itu.
(shf)
Lihat Juga :