Tangis Pilu Agustiani Tio Pecah Ceritakan Penyakitnya hingga Dicekal KPK ke Luar Negeri untuk Berobat
Senin, 03 Februari 2025 - 21:11 WIB
loading...
Tangis eks anggota Bawaslu, Agustiani Tio pecah saat mendatangi kantor Komnas HAM di Jakarta Pusat, Senin (3/2/2025). Foto/Muhammad Refi Sandi
A
A
A
JAKARTA - Eks Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Agustiani Tio dengan didampingi pengacaranya mendatangi kantor Komnas Hak Asasi Manusia (HAM) di Jalan Latuharhary, Jakarta Pusat, Senin (3/2/2025).
Agustiani datang untuk mengadukan dugaan pelanggaran HAM oleh KPK setelah terbit surat pencekalan terhadap wanita kelahiran Jakarta itu.
Baca juga: Eks Anggota Bawaslu Agustiani Usai Diperiksa KPK Terkait Hasto, Bahas BAP Lama
Diketahui, KPK menerbitkan surat bernomor B/34/DAK.00.01/23/01/2025 tertanggal 17 Januari 2025 yang isinya mencekal Agustiani ke luar negeri selama enam bulan.
Tangis Agustiani pecah kala menceritakan kondisi penyakit yang dideritanya hingga dicekal KPK untuk berobat ke luar negeri.
"Hari ini saya didampingi oleh para lawyer, terus terang sebenarnya mau mengadukan, karena saya tidak tahu apa dasarnya saya menerima pencekalan untuk berangkat ke luar negeri selama 6 bulan," ucap Agustiani sambil menangis lirih.
"Padahal pertama saya itu sudah bebas murni loh tanggal 23 April 2023, kemudian ditambah 1 tahun masa percobaan 23 April 2024 dan saya sudah dinyatakan bebas, kalaupun memang saya melakukan kesalahan kemarin, saya sudah menjalani hukuman itu sampai dengan 29 April 2024. Bahkan di dalam tahanan itu saya kehilangan ibu saya loh, itu sudah saya anggap saya ikhlas bahwa ya memang ini bagian dari hukuman yang saya terima," tambahnya.
Baca juga: Ibu Rumah Tangga Tewas Kelelahan Antre Gas Elpiji 3 Kg di Pamulang
Agustiani menyebut pada Oktober 2024 bolak-balik masuk UGD dan sempat pingsan serta pendarahan. Ia divonis mengidap kanker pada Oktober 2024. Namun, saat itu dirinya masih dalam proses masa tahanan percobaan sehingga belum mengambil tindakan.
"Saya kemudian setelah selesai masa percobaan, saya mengurus ke Bapas Bogor, saya sudah dapat bahwa saya sudah bisa ke luar negeri, barulah saya urus. Saya kemudian berangkat berobat. Saya berobat di Guangzhou. Keberangkatan saya pertama Mei, saya diangkat rahim," ujarnya.
"Nah, setelah itu saya kembali, saya berangkat kembali. Namun karena ketiadaan dana, yang harusnya saya berangkat Agustus, saya baru bisa berangkat kemudian di, kalau nggak salah, Oktober. Tapi akibat keterlambatan itu muncul lagi, ada satu polip di dalam usus saya. Tapi keberangkatan saya kemarin itu kan untuk radioaktif nya. Sudah kembali ke sini," sambungnya.
Agustiani mengatakan bahwa 17 Februari mendatang harus tindakan operasi pada bagian ususnya karena dikhawatirkan menjadi cikal bakal kanker kembali.
"Saya harus kembali lagi pada 17 Februari ini untuk operasi yang tadi ada di usus saya itu. Karena dikhawatirkan itu akan menjadi cikal bakal kanker lagi. Nah, nggak taunya saya dapat panggilan untuk bersaksi di Desember. Kemudian saya datang, saya hadiri 6 Januari, 8 Januari," tuturnya.
"Saya sudah penuhi kok undangan itu. Dan saya sudah menjadi saksi, walaupun kondisi badan saya sebenarnya belum fit betul, tapi karena ini kewajiban, saya anggap, ya saya datang, saya datangi, gitu loh. Dan saya sudah nyatakan, saya bilang, saya minta izin. Bahwa saya nanti Februari, kalau memang persidangan di Februari, saya tidak bisa hadir, saya bilang. Saya minta izin untuk tidak bisa hadir karena saya harus berangkat kembali," ungkapnya.
Sebelumnya, kuasa hukum Agustiani, Erna Ratnaningsih meminta kepada Komnas HAM memberikan perlindungan kepada Agustiani dalam memperoleh layanan kesehatan yang layak demi terpenuhinya hak hidup.
"Jadi ke sini ini memberikan perlindungan kepada Ibu Tio, khususnya terkait dengan hak atas kesehatan beliau (Agustiani Tio). Termasuk, juga saya pikir kalau ini tidak diberikan, dia akan terlanggar juga hak untuk hidup, karena bagaimana kita ketahui penyakit kangker ini sangat berbahaya kalau tidak ditangani dengan segera," ujar Erna di Kantor Komnas HAM.
Selain itu, Erna juga meminta Komnas HAM merekomendasikan pimpinan KPK mencabut surat pencekalan bernomor B/34/DAK.00.01/23/01/2025 atau merekomendasikan perubahan ketentuan agar Agustiani Tio bisa menjalani perawatan kesehatan.
"Memohon agar sesuai dengan kewenangan dari Komnas HAM untuk memberikan rekomendasi kepada KPK dan juga kepada Kementerian Imigrasi untuk mencabut atau setidak-tidaknya untuk merevisi, sehingga nanti kami inginkan Ibu Tio ini dia akan mematuhi proses hukum yang ada, juga patuh terhadap hukum yang ada," sebutnya.
"Tetapi intinya beliau harus ke Guangzhou untuk berobat, untuk menyelesaikan operasinya, apa pun nanti setelah proses itu beliau akan kembali ke Indonesia dan akan mengikuti proses hukum yang ada, intinya seperti itu," lanjutnya.
Adapun, permohonan pencabutan pencekalan telah diketahui oleh penyidik KPK, Prayitno dan Rossa Purbo Bakti pada 8 Januari 2025. Sebelum ke Komnas HAM, pengacara Agustiani Tio lebih dahulu mendatangi kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin (3/2).
Pihak pengacara membawa surat permohonan pencabutan pencekalan dan dokumen kesehatan agar Agustiani Tio diperbolehkan keluar negeri. Adapun, dokumen kesehatan yang dibawa berupa hasil pemeriksaan dan bukti sebagai pasien rumah sakit di Guangzhou, Tiongkok pada 17 Februari 2025.
Sekedar informasi, Agustiani memang sempat menjadi tersangka dan telah divonis bersalah dalam kasus suap pergantian antar waktu (PAW) Harun Masiku kepada Wahyu Setiawan selaku Komisioner KPU saat itu.
Agustiani datang untuk mengadukan dugaan pelanggaran HAM oleh KPK setelah terbit surat pencekalan terhadap wanita kelahiran Jakarta itu.
Baca juga: Eks Anggota Bawaslu Agustiani Usai Diperiksa KPK Terkait Hasto, Bahas BAP Lama
Diketahui, KPK menerbitkan surat bernomor B/34/DAK.00.01/23/01/2025 tertanggal 17 Januari 2025 yang isinya mencekal Agustiani ke luar negeri selama enam bulan.
Tangis Agustiani pecah kala menceritakan kondisi penyakit yang dideritanya hingga dicekal KPK untuk berobat ke luar negeri.
"Hari ini saya didampingi oleh para lawyer, terus terang sebenarnya mau mengadukan, karena saya tidak tahu apa dasarnya saya menerima pencekalan untuk berangkat ke luar negeri selama 6 bulan," ucap Agustiani sambil menangis lirih.
"Padahal pertama saya itu sudah bebas murni loh tanggal 23 April 2023, kemudian ditambah 1 tahun masa percobaan 23 April 2024 dan saya sudah dinyatakan bebas, kalaupun memang saya melakukan kesalahan kemarin, saya sudah menjalani hukuman itu sampai dengan 29 April 2024. Bahkan di dalam tahanan itu saya kehilangan ibu saya loh, itu sudah saya anggap saya ikhlas bahwa ya memang ini bagian dari hukuman yang saya terima," tambahnya.
Baca juga: Ibu Rumah Tangga Tewas Kelelahan Antre Gas Elpiji 3 Kg di Pamulang
Agustiani menyebut pada Oktober 2024 bolak-balik masuk UGD dan sempat pingsan serta pendarahan. Ia divonis mengidap kanker pada Oktober 2024. Namun, saat itu dirinya masih dalam proses masa tahanan percobaan sehingga belum mengambil tindakan.
"Saya kemudian setelah selesai masa percobaan, saya mengurus ke Bapas Bogor, saya sudah dapat bahwa saya sudah bisa ke luar negeri, barulah saya urus. Saya kemudian berangkat berobat. Saya berobat di Guangzhou. Keberangkatan saya pertama Mei, saya diangkat rahim," ujarnya.
"Nah, setelah itu saya kembali, saya berangkat kembali. Namun karena ketiadaan dana, yang harusnya saya berangkat Agustus, saya baru bisa berangkat kemudian di, kalau nggak salah, Oktober. Tapi akibat keterlambatan itu muncul lagi, ada satu polip di dalam usus saya. Tapi keberangkatan saya kemarin itu kan untuk radioaktif nya. Sudah kembali ke sini," sambungnya.
Agustiani mengatakan bahwa 17 Februari mendatang harus tindakan operasi pada bagian ususnya karena dikhawatirkan menjadi cikal bakal kanker kembali.
"Saya harus kembali lagi pada 17 Februari ini untuk operasi yang tadi ada di usus saya itu. Karena dikhawatirkan itu akan menjadi cikal bakal kanker lagi. Nah, nggak taunya saya dapat panggilan untuk bersaksi di Desember. Kemudian saya datang, saya hadiri 6 Januari, 8 Januari," tuturnya.
"Saya sudah penuhi kok undangan itu. Dan saya sudah menjadi saksi, walaupun kondisi badan saya sebenarnya belum fit betul, tapi karena ini kewajiban, saya anggap, ya saya datang, saya datangi, gitu loh. Dan saya sudah nyatakan, saya bilang, saya minta izin. Bahwa saya nanti Februari, kalau memang persidangan di Februari, saya tidak bisa hadir, saya bilang. Saya minta izin untuk tidak bisa hadir karena saya harus berangkat kembali," ungkapnya.
Sebelumnya, kuasa hukum Agustiani, Erna Ratnaningsih meminta kepada Komnas HAM memberikan perlindungan kepada Agustiani dalam memperoleh layanan kesehatan yang layak demi terpenuhinya hak hidup.
"Jadi ke sini ini memberikan perlindungan kepada Ibu Tio, khususnya terkait dengan hak atas kesehatan beliau (Agustiani Tio). Termasuk, juga saya pikir kalau ini tidak diberikan, dia akan terlanggar juga hak untuk hidup, karena bagaimana kita ketahui penyakit kangker ini sangat berbahaya kalau tidak ditangani dengan segera," ujar Erna di Kantor Komnas HAM.
Selain itu, Erna juga meminta Komnas HAM merekomendasikan pimpinan KPK mencabut surat pencekalan bernomor B/34/DAK.00.01/23/01/2025 atau merekomendasikan perubahan ketentuan agar Agustiani Tio bisa menjalani perawatan kesehatan.
"Memohon agar sesuai dengan kewenangan dari Komnas HAM untuk memberikan rekomendasi kepada KPK dan juga kepada Kementerian Imigrasi untuk mencabut atau setidak-tidaknya untuk merevisi, sehingga nanti kami inginkan Ibu Tio ini dia akan mematuhi proses hukum yang ada, juga patuh terhadap hukum yang ada," sebutnya.
"Tetapi intinya beliau harus ke Guangzhou untuk berobat, untuk menyelesaikan operasinya, apa pun nanti setelah proses itu beliau akan kembali ke Indonesia dan akan mengikuti proses hukum yang ada, intinya seperti itu," lanjutnya.
Adapun, permohonan pencabutan pencekalan telah diketahui oleh penyidik KPK, Prayitno dan Rossa Purbo Bakti pada 8 Januari 2025. Sebelum ke Komnas HAM, pengacara Agustiani Tio lebih dahulu mendatangi kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin (3/2).
Pihak pengacara membawa surat permohonan pencabutan pencekalan dan dokumen kesehatan agar Agustiani Tio diperbolehkan keluar negeri. Adapun, dokumen kesehatan yang dibawa berupa hasil pemeriksaan dan bukti sebagai pasien rumah sakit di Guangzhou, Tiongkok pada 17 Februari 2025.
Sekedar informasi, Agustiani memang sempat menjadi tersangka dan telah divonis bersalah dalam kasus suap pergantian antar waktu (PAW) Harun Masiku kepada Wahyu Setiawan selaku Komisioner KPU saat itu.
(shf)
Lihat Juga :