Candu Tax Amnesty
Jum'at, 24 Januari 2025 - 18:12 WIB
loading...
A
A
A
Keberhasilan lain terjadi di Kosovo, yang dua kali menggelar tax amnesty, 2008 dan 2015. Mouloud (2014) menyatakan, itu disebabkan persiapan matang, komunikasi yang jelas, dan implementasi kebijakan yang konsisten. Mereka menyusun lagi struktur tarif pajaknya, memperkuat aparat pajak, meningkatkan teknologi, dan memanfaatkan ekspektasi positif warga terhadap negara. Maklum, Kosovo baru resmi merdeka pada 2008.
Di luar itu, tax amnesty lebih banyak ciong. Baer dan Le Borgne (2008) menegaskan, amnesti pajak gagal di India, Argentina, Turki, dan Filipina. Alm et al (2009) menyimpulkan, amnesti pajak di Rusia, seperti di kebanyakan negara lain, tidak berdampak positif atau negatif terhadap pendapatan, dan hanya dimanfaatkan penghindar pajak.
Tax amnesty memang merugikan wajib pajak yang taat. Said (2017) menyatakan, amnesti pajak tidak adil dan menguntungkan pelaku penggelapan pajak, bahkan bisa dimanfaatkan untuk pencucian uang. Aparat hukum tidak bisa mengusut pelaku kejahatan kerah putih yang diuntungkan program amnesti pajak.
Nah, jika tax amnesty jilid III benar-benar dilaksanakan, pemerintah perlu menyiapkan diri bahwa hasilnya tidak akan optimal. Apalagi situasi ekonomi sedang tidak oke. Sebaliknya, mereka yang aji mumpung justru bakal kian marak.
Jadi, pastikan bahwa tax amnesty III dirancang lebih baik, lebih transparan, dengan pengetatan pengawasan aset yang dilaporkan, penguatan edukasi, dan kampanye kepatuhan. Dahulukan reformasi perpajakan yang komprehensif untuk meningkatkan efektivitas penerimaan pajak dan ini yang paling krusial.
Sinaga (2016) menyatakan, problem pajak di Indonesia cenderung karena kelemahan regulasi perpajakannya sendiri, database berantakan, dan buruknya penegakan hukum. Alm et al (1990) menegaskan, tanpa penegakan hukum yang ketat, kepatuhan pajak setelah amnesti justru dapat menurun. Jadi, penting bagi Indonesia untuk memastikan benar kesiapan tax amnesty III ini.
Di luar itu, tax amnesty lebih banyak ciong. Baer dan Le Borgne (2008) menegaskan, amnesti pajak gagal di India, Argentina, Turki, dan Filipina. Alm et al (2009) menyimpulkan, amnesti pajak di Rusia, seperti di kebanyakan negara lain, tidak berdampak positif atau negatif terhadap pendapatan, dan hanya dimanfaatkan penghindar pajak.
Tax amnesty memang merugikan wajib pajak yang taat. Said (2017) menyatakan, amnesti pajak tidak adil dan menguntungkan pelaku penggelapan pajak, bahkan bisa dimanfaatkan untuk pencucian uang. Aparat hukum tidak bisa mengusut pelaku kejahatan kerah putih yang diuntungkan program amnesti pajak.
Nah, jika tax amnesty jilid III benar-benar dilaksanakan, pemerintah perlu menyiapkan diri bahwa hasilnya tidak akan optimal. Apalagi situasi ekonomi sedang tidak oke. Sebaliknya, mereka yang aji mumpung justru bakal kian marak.
Jadi, pastikan bahwa tax amnesty III dirancang lebih baik, lebih transparan, dengan pengetatan pengawasan aset yang dilaporkan, penguatan edukasi, dan kampanye kepatuhan. Dahulukan reformasi perpajakan yang komprehensif untuk meningkatkan efektivitas penerimaan pajak dan ini yang paling krusial.
Sinaga (2016) menyatakan, problem pajak di Indonesia cenderung karena kelemahan regulasi perpajakannya sendiri, database berantakan, dan buruknya penegakan hukum. Alm et al (1990) menegaskan, tanpa penegakan hukum yang ketat, kepatuhan pajak setelah amnesti justru dapat menurun. Jadi, penting bagi Indonesia untuk memastikan benar kesiapan tax amnesty III ini.
(rca)
Lihat Juga :