Politikus Demokrat Beberkan Beda Nazaruddin dengan Harun Masiku

Kamis, 06 Februari 2020 - 16:17 WIB
Politikus Demokrat Beberkan...
Politikus Demokrat Beberkan Beda Nazaruddin dengan Harun Masiku
A A A
JAKARTA - Keberadaan Harun Masiku, mantan caleg PDIP yang diduga menyuap komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan masih misteri.

Meski diketahui berada di dalam negeri, keberadaan Harun masih menjadi misteri. Kepolisian dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih memburunya. Bahkan Polri telah menyebar foto Harun ke seluruh polsek dan polres.

"Menghilangnya" Harun Masiku menjadi perbincangan publik. Adapula yang membandingkannya dengan M Nazaruddin, tersangka kasus dugaan korupsi proyek Wisma Atlet pada 2011 silam.

Saat masih menjadi Bendahara Partai Demokrat, Nazaruddin sempat membuat kehebohan di Tanah Air. Sebelum ditangkap, Nazaruddin sempat kabur ke berbagai negara. Beberapa kali dia muncul di jariangan skype dari tempat persembunyiannya. Hingga akhirnya Nazaruddin ditangkap Interpol saat berada di Kolombia.

Politikus Partai Demokrat, Jansen Sitindaon menilai Nazaruddin berbeda dengan Harun Masiku. Saat kabur, Nazaruddin eksis menunjukkan dirinya, berbeda dengan Masiku yang hingga kini tidak diketahui keberadaannya.

"Ada yg coment mengatakan: sama saja Masiku dgn Nazarudin. Ya jelas bedalah. Nazar "tdk pernah hilang ditelan bumi" seperti Masiku. Dia eksis menampakkan dirinya via telepon dgn sejumlah media, bahkan NUNJUKKAN MUKANYA via Skype. Masiku ini walau didalam negeri gelap entah kemana," kata Jansen melalui akun Twitternya, @jansen_jsp, Rabu 5 Februari 2020.
(Baca Juga: Polisi Sebarkan DPO Harun Masiku ke-34 Polda di Indonesia)

Menurut dia, menangkap seseorang di luar negeri membutuhkan waktu karena harus menjalin kerja sama dengan banyak pihak, termasuk Interpol.
Politikus Demokrat Beberkan Beda Nazaruddin dengan Harun Masiku

Seperti diketahui, Nazaruddin kabur selama 77 hari sebelum ditangkap. "Soal 77 hari yg dijadikan perbandingan: silahkan saja kalau mau disamakan pencarian orang di Luar Negeri dgn didalam negeri. Kalau LN itu butuh kerja sama, koordinasi dgn interpol, negara terkait dll. Kalau nangkap orang didalam negeri itu cukup kerjasama dgn pak RT aja sbg saksi," cuit Jansen.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1137 seconds (0.1#10.140)