Polri Tunda Proses Hukum Calon Kepala Daerah saat Pilkada 2020

Rabu, 02 September 2020 - 13:26 WIB
loading...
Polri Tunda Proses Hukum...
Kapolri Jenderal Idham Azis menerbitkan surat Telegram Rahasia (TR) untuk mewujudkan profesionalisme dan menjaga netralitas anggota Polri saat pelaksanaan Pilkada Serentak pada Desember 2020. FOTO/DOK.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kapolri Jenderal Idham Azis menerbitkan surat Telegram Rahasia (TR) untuk mewujudkan profesionalisme dan menjaga netralitas anggota Polri saat pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah ( Pilkada ) Serentak pada Desember 2020.

Surat telegram bernomor ST/2544/VIII/RES.1.24./2020 per tanggal 31 Agustus 2020 mengatur soal netralitas dan profesionalisme pelaksanaan pelayanan masyarakat, khususnya di bidang penegakan hukum untuk menghindari Conflict of Interest serta menghindari pemanfaatan kepentingan politik oleh kelompok tertentu.

Sebagaimana termaktub dalam telegram itu, demi menjaga profesional dan netralitas, seluruh anggota Polri selama pelaksanaan Pilkada 2020 diminta untuk menunda proses hukum baik penyelidikan atau pun penyidikan terhadap seluruh calon kepala daerah yang diduga terjerat kasus pidana. (Baca juga: Siap Amankan Pilkada Serentak 2020, Kapolri Gelar Operasi Mantap Praja 2020 )

Seluruh jajaran Polri diminta untuk tidak melakukan penanggilan atau pun upaya hukum lain yang mengarah ke persepsi publik mendukung salah satu peserta Pilkada. "Ya benar (telegram netralitas itu). Paslon yang sedang bermasalah hukum kalau polisi lakukan pemeriksaan bisa dituduh tidak netral. Itu yang kami hindari," kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono saat dikonfirmasi terkait telegram, Jakarta, Rabu (2/9/2020).

Masih dalam telegram, penundaan proses hukum kepada peserta Pilkada nantinya dilanjutkan kembali setelah tahapan pesta demokrasi lima tahunan tersebut berakhir.

Kapolri menegaskan, apabila ada anggota atau penyidik yang melanggar hal tersebut akan diberikan sanksi dengan diproses secara disiplin maupun kode etik.

Meski begitu, dalam telegram tersebut juga mengatur soal aturan tersebut tidak akan berlaku kepada peserta Pilkada yang diduga melakukan tindak pidana pemilihan, tertangkap tangan, mengancam keamanan negara, dan mereka yang terancam hukuman seumur hidup serta mati.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
15 Perwira Dimutasi...
15 Perwira Dimutasi Kapolri Jadi Dirlantas pada Juni 2026, Ini Namanya
Kejagung Imbau Publik...
Kejagung Imbau Publik Tak Beropini terkait Penggeledahan 12 Titik oleh Polri
Kejagung Tunggu Hasil...
Kejagung Tunggu Hasil Penyidikan Polri soal Penggeledahan Sejumlah Lokasi
Gus Lilur Minta Penggeledahan...
Gus Lilur Minta Penggeledahan 12 Lokasi Jangan Digiring Pertarungan Polisi Vs Jaksa
Sahroni Dukung Polri...
Sahroni Dukung Polri Tuntaskan Dugaan Korupsi Pasokan Batu Bara Penyebab Blackout
Badko HMI Dukung Polri...
Badko HMI Dukung Polri Usut Tuntas Dugaan Korupsi Batu Bara
Kortastipidkor Polri...
Kortastipidkor Polri Datangi Ruko di Jalan Asem Cipete, Penggeledahan Lagi?
Polisi Sita Uang Hampir...
Polisi Sita Uang Hampir Rp 60 Miliar dari Kafe di Cipete
Penggeledahan Kafe di...
Penggeledahan Kafe di Cipete Berlanjut hingga Malam, Brimob Masih Berjaga
Rekomendasi
Ria Ricis Bangun Rumah...
Ria Ricis Bangun Rumah Impian untuk Moana, Ada Playground di Setiap Lantai
Membongkar Otak Rudal...
Membongkar Otak Rudal Barracuda-500M yang Supercerdas
BPOM Terbitkan Aturan...
BPOM Terbitkan Aturan Baru Iklan Obat, Influencer Dilarang Promosi
Berita Terkini
Jampidsus Febrie Adriansyah...
Jampidsus Febrie Adriansyah Akui Rumah di Sentul yang Digeledah Polri Miliknya
Prabowo Resmikan 5 Bendungan...
Prabowo Resmikan 5 Bendungan Serentak di Lombok, Aceh, Jateng dan Bali
Bupati Sukoharjo Etik...
Bupati Sukoharjo Etik Suryani Jalan Sempoyongan di KPK usai Terjaring OTT
44 Pati TNI AD Resmi...
44 Pati TNI AD Resmi Naik Pangkat, Ini Nama dan Jabatannya
Sinergi dengan 138 Kampus...
Sinergi dengan 138 Kampus dalam Pendidikan Advokat, Peradi Profesional Raih Rekor MURI
Jampidsus Febrie Adriansyah...
Jampidsus Febrie Adriansyah Sangkal Mengundurkan Diri
Infografis
Hukum dan Lafaz Niat...
Hukum dan Lafaz Niat Saat Menyerahkan Zakat Fitrah
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved