Polri Tunda Proses Hukum Calon Kepala Daerah saat Pilkada 2020
Rabu, 02 September 2020 - 13:26 WIB
loading...
Kapolri Jenderal Idham Azis menerbitkan surat Telegram Rahasia (TR) untuk mewujudkan profesionalisme dan menjaga netralitas anggota Polri saat pelaksanaan Pilkada Serentak pada Desember 2020. FOTO/DOK.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Kapolri Jenderal Idham Azis menerbitkan surat Telegram Rahasia (TR) untuk mewujudkan profesionalisme dan menjaga netralitas anggota Polri saat pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah ( Pilkada ) Serentak pada Desember 2020.
Surat telegram bernomor ST/2544/VIII/RES.1.24./2020 per tanggal 31 Agustus 2020 mengatur soal netralitas dan profesionalisme pelaksanaan pelayanan masyarakat, khususnya di bidang penegakan hukum untuk menghindari Conflict of Interest serta menghindari pemanfaatan kepentingan politik oleh kelompok tertentu.
Sebagaimana termaktub dalam telegram itu, demi menjaga profesional dan netralitas, seluruh anggota Polri selama pelaksanaan Pilkada 2020 diminta untuk menunda proses hukum baik penyelidikan atau pun penyidikan terhadap seluruh calon kepala daerah yang diduga terjerat kasus pidana. (Baca juga: Siap Amankan Pilkada Serentak 2020, Kapolri Gelar Operasi Mantap Praja 2020 )
Seluruh jajaran Polri diminta untuk tidak melakukan penanggilan atau pun upaya hukum lain yang mengarah ke persepsi publik mendukung salah satu peserta Pilkada. "Ya benar (telegram netralitas itu). Paslon yang sedang bermasalah hukum kalau polisi lakukan pemeriksaan bisa dituduh tidak netral. Itu yang kami hindari," kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono saat dikonfirmasi terkait telegram, Jakarta, Rabu (2/9/2020).
Masih dalam telegram, penundaan proses hukum kepada peserta Pilkada nantinya dilanjutkan kembali setelah tahapan pesta demokrasi lima tahunan tersebut berakhir.
Kapolri menegaskan, apabila ada anggota atau penyidik yang melanggar hal tersebut akan diberikan sanksi dengan diproses secara disiplin maupun kode etik.
Meski begitu, dalam telegram tersebut juga mengatur soal aturan tersebut tidak akan berlaku kepada peserta Pilkada yang diduga melakukan tindak pidana pemilihan, tertangkap tangan, mengancam keamanan negara, dan mereka yang terancam hukuman seumur hidup serta mati.
Surat telegram bernomor ST/2544/VIII/RES.1.24./2020 per tanggal 31 Agustus 2020 mengatur soal netralitas dan profesionalisme pelaksanaan pelayanan masyarakat, khususnya di bidang penegakan hukum untuk menghindari Conflict of Interest serta menghindari pemanfaatan kepentingan politik oleh kelompok tertentu.
Sebagaimana termaktub dalam telegram itu, demi menjaga profesional dan netralitas, seluruh anggota Polri selama pelaksanaan Pilkada 2020 diminta untuk menunda proses hukum baik penyelidikan atau pun penyidikan terhadap seluruh calon kepala daerah yang diduga terjerat kasus pidana. (Baca juga: Siap Amankan Pilkada Serentak 2020, Kapolri Gelar Operasi Mantap Praja 2020 )
Seluruh jajaran Polri diminta untuk tidak melakukan penanggilan atau pun upaya hukum lain yang mengarah ke persepsi publik mendukung salah satu peserta Pilkada. "Ya benar (telegram netralitas itu). Paslon yang sedang bermasalah hukum kalau polisi lakukan pemeriksaan bisa dituduh tidak netral. Itu yang kami hindari," kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono saat dikonfirmasi terkait telegram, Jakarta, Rabu (2/9/2020).
Masih dalam telegram, penundaan proses hukum kepada peserta Pilkada nantinya dilanjutkan kembali setelah tahapan pesta demokrasi lima tahunan tersebut berakhir.
Kapolri menegaskan, apabila ada anggota atau penyidik yang melanggar hal tersebut akan diberikan sanksi dengan diproses secara disiplin maupun kode etik.
Meski begitu, dalam telegram tersebut juga mengatur soal aturan tersebut tidak akan berlaku kepada peserta Pilkada yang diduga melakukan tindak pidana pemilihan, tertangkap tangan, mengancam keamanan negara, dan mereka yang terancam hukuman seumur hidup serta mati.
Lihat Juga :