Anggota TNI, Polri, dan ASN Tidak Boleh Mendapat Bansos
loading...
A
A
A
7. Pensiunan aparatur sipil negara/Tentara Nasional Indonesia/anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
8. Memiliki pekerjaan sebagai guru tersertifikasi;
9. Memiliki penghasilan rutin yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau anggaran pendapatan dan belanja daerah;
10. Menolak menerima program bantuan sosial dan penerima bantuan iuran jaminan kesehatan;
11. Memiliki penghasilan diatas upah minimum provinsi/upah minimum kabupaten/kota;
12. Terdaftar sebagai pengurus atau pemilik perusahaan;
13. Terdaftar sebagai tenaga kesehatan;
14. Berstatus aktif sebagai perangkat desa; atau
15. Sudah menerima bantuan sosial selain dari Kementerian Sosial.
Lihat Juga: 4 Pati Bintang 3 TNI Masuk Daftar Mutasi Awal Tahun, Mulai Eks Danjen Kopassus hingga Kepala Basarnas
8. Memiliki pekerjaan sebagai guru tersertifikasi;
9. Memiliki penghasilan rutin yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau anggaran pendapatan dan belanja daerah;
10. Menolak menerima program bantuan sosial dan penerima bantuan iuran jaminan kesehatan;
11. Memiliki penghasilan diatas upah minimum provinsi/upah minimum kabupaten/kota;
12. Terdaftar sebagai pengurus atau pemilik perusahaan;
13. Terdaftar sebagai tenaga kesehatan;
14. Berstatus aktif sebagai perangkat desa; atau
15. Sudah menerima bantuan sosial selain dari Kementerian Sosial.
Lihat Juga: 4 Pati Bintang 3 TNI Masuk Daftar Mutasi Awal Tahun, Mulai Eks Danjen Kopassus hingga Kepala Basarnas
(abd)