Anggota TNI, Polri, dan ASN Tidak Boleh Mendapat Bansos

Senin, 13 Januari 2025 - 18:55 WIB
loading...
Anggota TNI, Polri,...
Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf atau Gus Ipul menegaskan Anggota TNI, Polri, dan Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak boleh mendapatkan bantuan sosial (bansos). FOTO/BINTI MUFARIDA
A A A
JAKARTA - Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf atau Gus Ipul menegaskan Anggota TNI , Polri , dan Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak boleh mendapatkan bantuan sosial ( bansos ). Selain mereka, bansos juga tidak boleh diberikan kepada orang yang memperoleh insentif dari APBN dan APBD.

"Nggak boleh, TNI, Polri, ASN itu nggak bisa atau mereka yang memperoleh insentif dari APBN atau APBD, itu tidak diperbolehkan lagi," kata Gus Ipul kepada awak media di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Senin (13/1/2025).

Mensos menegaskan siapa saja yang berhak mendapatkan bantuan sudah diatur dalam Peraturan Menteri Sosial (Permensos) dalam hal ini di dalam Keputusan Menteri Sosial (Kepmensos) Republik Indonesia Nomor 73 Tahun 2024.



"Ada di dalam Permensos. Nanti kita lihat lagi sambil kita cek, memang ada juga aspirasi sih. Kan ASN bagian bawah itu begini, tapi aturannya tetap nggak boleh," tegasnya.

Berikut 15 golongan kriteria masyarakat yang dapat dinyatakan tidak layak menerima bansos berdasarkan Kepmensos Nomor 73 Tahun 2024:

1. Alamat tidak ditemukan;

2. Individu tidak ditemukan;

3. Meninggal dunia (kecuali telah dilakukan pergantian pengurus dalam satu kartu keluarga);

4. Memiliki pekerjaan sebagai aparatur sipil negara/Tentara Nasional Indonesia/anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia/ aparatur negara lainnya;

5. Anggota keluarga aparatur sipil negara/Tentara Nasional Indonesia/anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;

6. Dianggap/dinilai sudah mampu dan/atau tidak memenuhi kriteria sesuai dengan pedoman umum setiap program yang didapatkan;

7. Pensiunan aparatur sipil negara/Tentara Nasional Indonesia/anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;

8. Memiliki pekerjaan sebagai guru tersertifikasi;

9. Memiliki penghasilan rutin yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau anggaran pendapatan dan belanja daerah;

10. Menolak menerima program bantuan sosial dan penerima bantuan iuran jaminan kesehatan;

11. Memiliki penghasilan diatas upah minimum provinsi/upah minimum kabupaten/kota;

12. Terdaftar sebagai pengurus atau pemilik perusahaan;

13. Terdaftar sebagai tenaga kesehatan;

14. Berstatus aktif sebagai perangkat desa; atau

15. Sudah menerima bantuan sosial selain dari Kementerian Sosial.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Singgung Peran KPRP,...
Singgung Peran KPRP, Pakar: Kritik Mahfud MD Terhadap UU Polri Sangat Aneh
Kolonel Inf Achmad Fikri...
Kolonel Inf Achmad Fikri Dalimunthe, Prajurit TNI Pertama yang Lulus National Defence College Yordania
Boni Hargens Lihat Polri...
Boni Hargens Lihat Polri Makin Humanis: Kunci Stabilitas Sosial Politik
Kompolnas Diperkuat...
Kompolnas Diperkuat dalam UU Polri Baru, Boni Hargens Yakin Gagasan Restorasi Kapolri Bakal Terwujud
Polri Gelar Nobar Piala...
Polri Gelar Nobar Piala Dunia 2026, Pakar Hukum: Mendekatkan Polisi dengan Masyarakat
Tepis Isu Menguntungkan...
Tepis Isu Menguntungkan Kapolri, Pakar: UU Polri Baru Berpihak pada Kepentingan Publik
Mensos: Rekrutmen Guru...
Mensos: Rekrutmen Guru Sekolah Rakyat 2026 Capai 5.000 Orang
Pengamat Apresiasi Pendekatan...
Pengamat Apresiasi Pendekatan Humanis Polri dalam Mengawal Aksi Demonstrasi Mahasiswa
Alasan TNI Kerahkan...
Alasan TNI Kerahkan Prajurit saat Aksi Mahasiswa di Jakpus: Permintaan Membantu
Rekomendasi
MNC University Bahas...
MNC University Bahas Masa Depan Produksi Iklan di Era AI melalui Talkshow KRUFEST
Ancam Ritel dan Perbankan,...
Ancam Ritel dan Perbankan, Penipuan 'Gift Card' Digital Kian Sulit Terdeteksi
Solusi Praktis Pengurusan...
Solusi Praktis Pengurusan Paspor dan Visa untuk Perjalanan Bisnis
Berita Terkini
PB PMII Serukan Persatuan...
PB PMII Serukan Persatuan Nasional, Kembalikan Intelektualitas Jadi Navigasi Gerakan
Qodari: Stimulus Tarif...
Qodari: Stimulus Tarif Transportasi Dikucurkan saat Libur Sekolah dan Nataru
Kejagung Segel Gudang...
Kejagung Segel Gudang Motor Listrik Milik BGN di Bogor
KPK Telusuri Dugaan...
KPK Telusuri Dugaan Aliran Uang Kasus Kuota Haji dari Kemenag ke Pansus DPR
Dharma Pongrekun Gugat...
Dharma Pongrekun Gugat UU Kesehatan, Berharap Hakim MK 'Diketuk Hatinya oleh Tuhan'
Prabowo Apresiasi Pelaksanaan...
Prabowo Apresiasi Pelaksanaan Haji 2026, Beri Catatan Ini untuk Tahun Depan
Infografis
Daftar Barang dan Jasa...
Daftar Barang dan Jasa yang Kena dan Tidak Kena PPN 12%
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved