Anggota TNI, Polri, dan ASN Tidak Boleh Mendapat Bansos

Senin, 13 Januari 2025 - 18:55 WIB
loading...
Anggota TNI, Polri,...
Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf atau Gus Ipul menegaskan Anggota TNI, Polri, dan Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak boleh mendapatkan bantuan sosial (bansos). FOTO/BINTI MUFARIDA
A A A
JAKARTA - Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf atau Gus Ipul menegaskan Anggota TNI , Polri , dan Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak boleh mendapatkan bantuan sosial ( bansos ). Selain mereka, bansos juga tidak boleh diberikan kepada orang yang memperoleh insentif dari APBN dan APBD.

"Nggak boleh, TNI, Polri, ASN itu nggak bisa atau mereka yang memperoleh insentif dari APBN atau APBD, itu tidak diperbolehkan lagi," kata Gus Ipul kepada awak media di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Senin (13/1/2025).

Mensos menegaskan siapa saja yang berhak mendapatkan bantuan sudah diatur dalam Peraturan Menteri Sosial (Permensos) dalam hal ini di dalam Keputusan Menteri Sosial (Kepmensos) Republik Indonesia Nomor 73 Tahun 2024.



"Ada di dalam Permensos. Nanti kita lihat lagi sambil kita cek, memang ada juga aspirasi sih. Kan ASN bagian bawah itu begini, tapi aturannya tetap nggak boleh," tegasnya.

Berikut 15 golongan kriteria masyarakat yang dapat dinyatakan tidak layak menerima bansos berdasarkan Kepmensos Nomor 73 Tahun 2024:

1. Alamat tidak ditemukan;

2. Individu tidak ditemukan;

3. Meninggal dunia (kecuali telah dilakukan pergantian pengurus dalam satu kartu keluarga);

4. Memiliki pekerjaan sebagai aparatur sipil negara/Tentara Nasional Indonesia/anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia/ aparatur negara lainnya;

5. Anggota keluarga aparatur sipil negara/Tentara Nasional Indonesia/anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;

6. Dianggap/dinilai sudah mampu dan/atau tidak memenuhi kriteria sesuai dengan pedoman umum setiap program yang didapatkan;

7. Pensiunan aparatur sipil negara/Tentara Nasional Indonesia/anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;

8. Memiliki pekerjaan sebagai guru tersertifikasi;

9. Memiliki penghasilan rutin yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau anggaran pendapatan dan belanja daerah;

10. Menolak menerima program bantuan sosial dan penerima bantuan iuran jaminan kesehatan;

11. Memiliki penghasilan diatas upah minimum provinsi/upah minimum kabupaten/kota;

12. Terdaftar sebagai pengurus atau pemilik perusahaan;

13. Terdaftar sebagai tenaga kesehatan;

14. Berstatus aktif sebagai perangkat desa; atau

15. Sudah menerima bantuan sosial selain dari Kementerian Sosial.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Mahfud MD: Menurut Hukum,...
Mahfud MD: Menurut Hukum, Kejaksaan Tidak Boleh Dikawal TNI
Ketegasan dan Komitmen...
Ketegasan dan Komitmen Jenderal Sigit Berantas Premanisme dan Narkoba Diapresiasi
TNI Jaga Kejaksaan,...
TNI Jaga Kejaksaan, Hasan Nasbi Sebut Biasa Saja
3 Laksamana Jabat KSAL...
3 Laksamana Jabat KSAL dalam 7 Tahun Terakhir, Ada yang Melesat Jadi Panglima TNI
2 Laksdya TNI Bertugas...
2 Laksdya TNI Bertugas di Lembaga Pemerintah, Nomor 1 Kepala Bakamla
Pakar Hukum: Pengamanan...
Pakar Hukum: Pengamanan TNI di Kejaksaan Sudah Sesuai Aturan
Gaji PPPK Lulusan SMA...
Gaji PPPK Lulusan SMA 2025, Cek Besaran dan Tunjangannya
Profil Firman Shantyabudi,...
Profil Firman Shantyabudi, Anak Try Sutrisno yang Punya Karier Mentereng di Polisi
Daftar Gaji PPPK 2025...
Daftar Gaji PPPK 2025 Golongan 1 hingga 17, Cek Nominal Terbaru di Sini
Rekomendasi
Pakistan Simpan Harta...
Pakistan Simpan Harta Karun Senilai Rp1.300 Triliun, Tak Habis dalam 37 Tahun
26 Buah Terbaik di Asia...
26 Buah Terbaik di Asia Tenggara, Manggis Indonesia Raih Peringkat Pertama
Pengakuan Langka PM...
Pengakuan Langka PM Sharif: India Merudal Pangkalan Udara Nur Khan Pakistan
Berita Terkini
Haru dan Khidmat! Adzan...
Haru dan Khidmat! Adzan Pertama Berkumandang dari Masjid Indonesia di Kanada
Daftar Perwira Tinggi...
Daftar Perwira Tinggi TNI AL yang Dimutasi di Akhir April 2025, Ini Nama-namanya
Momen Prabowo Ngopi...
Momen Prabowo Ngopi saat Pidato di Kongres IV Tidar: Karena Diperintah Rakyat, Saya Minum
4 Pati TNI Angkatan...
4 Pati TNI Angkatan Udara Pensiun, Nomor 2 Lulusan AAU 1988
Menkes Budi Gunadi Sadikin...
Menkes Budi Gunadi Sadikin Dinilai Layak Diganti
Mahfud MD Blak-blakan...
Mahfud MD Blak-blakan Tak Mau Gugat Ijazah Jokowi, Ternyata Ini Alasannya
Infografis
Daftar Barang dan Jasa...
Daftar Barang dan Jasa yang Kena dan Tidak Kena PPN 12%
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved