MK Terima 314 Gugatan Hasil Pilkada, Ini Daftar Ketua di Setiap Panel Persidangan

Kamis, 02 Januari 2025 - 13:48 WIB
loading...
MK Terima 314 Gugatan...
Mahkamah Konstitusi (MK) telah menerima 314 gugatan hasil Pilkada 2024, baik tingkat provinsi, kabupaten, maupun kota. FOTO/DANAN DAYA ARYA PUTRA
A A A
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi ( MK ) telah menerima 314 gugatan hasil Pilkada 2024 , baik tingkat provinsi, kabupaten, maupun kota. Persidangan perdana akan dilaksanakan pada 8 Januari 2024.

"Kemudian, setelah itu akan dilakukan BRPK terhadap pilkada yang masuk, ada 314 perkara, dan kami sudah, insyaAllah kami sudah menyiapkan, sebagaimana kami menyiapkannya juga untuk Pileg maupun Pilpres, kami sudah siap untuk menangani PHPU Pilkada di tahun 2025 ini," kata Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Enny Nurbaningsih kepada wartawan di Gedung MK Jakarta, Kamis (2/1/2025).

Dia menjelaskan, persidangan sengeketa pilkada akan dibuka menjadi 3 panel. Panel 1 akan dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo, Panel 2 akan dipimpin oleh Saldi Isra, dan Panel 3 akan dipimpin oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat.



"Pembagian panel itu formasinya sama dengan yang dilakukan untuk Pileg yang lalu, jadi ada 3 panel, yang pertama itu ketuanya adalah Pak Ketua sendiri. Kemudian panel yang kedua, ketuanya Pak Wakil, panel ketiga adalah Prof Arif, di mana saya termasuk bagian dari Panel 3," tuturnya.

Berdasarkan penulusuran di website resmi MK, dari 314 gugatan yang masuk ke MK, 23 permohonan diajukan untuk perselisihan hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, 242 permohonan perselisihan hasil Pemilihan Bupati-Wakil Bupati, dan 49 permohonan perselisihan hasil Pemilihan Wali Kota-Wakil Wali Kota.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Peradi Profesional Sebut...
Peradi Profesional Sebut Peran Penting Advokat Menjaga Kualitas Sistem Peradilan
MK Putuskan Pembayaran...
MK Putuskan Pembayaran Dana Pensiun Sukarela Bisa Dilakukan Sekaligus atau Berkala
MK Tolak Gugatan Dharma...
MK Tolak Gugatan Dharma Pongrekun Atas UU Kesehatan: Kepatuhan Warga adalah Konsekuensi Logis
Dharma Pongrekun Gugat...
Dharma Pongrekun Gugat UU Kesehatan, Berharap Hakim MK 'Diketuk Hatinya oleh Tuhan'
Mahkamah Konstitusi...
Mahkamah Konstitusi Beri Waktu 2 Tahun untuk Revisi UU Advokat
Dharma Pongrekun Rombak...
Dharma Pongrekun Rombak 85% Gugatan UU Kesehatan di MK
MK Gelar Wisuda Purnabakti...
MK Gelar Wisuda Purnabakti Anwar Usman, Sambut Dua Hakim Konstitusi Baru
Pengalaman Panjang Arsul...
Pengalaman Panjang Arsul Sani, Dari Aktivis hingga Hakim MK
Buntut Polemik Ijazah...
Buntut Polemik Ijazah Jokowi, UU Pemilu Resmi Digugat ke MK
Rekomendasi
1.022 Bayi Termasuk...
1.022 Bayi Termasuk dari 21.500 Anak yang Tewas Selama Genosida 1.000 Hari di Gaza
Transformasi BUMN Jalan...
Transformasi BUMN Jalan Terus lewat Peleburan 240 Perusahaan, Apa Manfaatnya?
IAEA Yakin Persediaan...
IAEA Yakin Persediaan Uranium yang Diperkaya Masih Tersimpan di Fasilitas Nuklir Iran
Berita Terkini
PDIP: Tingginya Biaya...
PDIP: Tingginya Biaya Politik Tuntas dengan Perbaikan Regulasi, Bukan Pilkada Tak Langsung
Diperiksa Kemendagri...
Diperiksa Kemendagri 8 Jam soal Konten Lagunya, Bupati Purwakarta Minta Maaf dan Akui Salah
KPK Tetapkan Bupati...
KPK Tetapkan Bupati Langkat Tersangka Kasus Dugaan Suap
Tingginya Kasus Kanker...
Tingginya Kasus Kanker Paru: Tantangan Skrining, Diagnosis, hingga Akses Terapi
Andi Azwan: Sikap Roy...
Andi Azwan: Sikap Roy Suryo Tempuh Praperadilan Tindakan Pengecut
Tegaskan MBG Lanjut...
Tegaskan MBG Lanjut Terus, Hashim: Tak Berhenti sampai Berhasil
Infografis
Daftar Skuad Timnas...
Daftar Skuad Timnas Mesir di Piala Dunia 2026, Mohamed Salah Ujung Tombak
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved