MK Hari Ini Putuskan UU Pemilu Soal Kampanye yang Dilakukan Presiden
Jum'at, 03 Januari 2025 - 11:14 WIB
loading...
A
A
A
b. Menjalani cuti di luar tanggungan negara.
Sementara pasal 299 ayat (1) menyatakan, presiden dan wakil presiden mempunyai hak melaksanakan Kampanye.
Baca juga: Hormati Putusan MK Hapus Presidential Threshold, Yusril: Final dan Mengikat
Dalam petitumnya pemohon menyatakan bahwa materi muatan Pasal 281 ayat (1) dan Pasal 299 ayat (1) Undang-Undang Pemilu Inkonstitusional, sepanjang tidak dimaknai sebagai wewenang presiden dan wakil presiden dalam kampanye Pilpres untuk dirinya sendiri atau periode kedua baginya.
Sebelumnya, MK telah mengabulkan gugatan dengan nomor perkara 62/PUU-XXI/2024 yang diajukan oleh Enika Maya Oktavia.
Lihat Juga :