MK Hari Ini Putuskan UU Pemilu Soal Kampanye yang Dilakukan Presiden

Jum'at, 03 Januari 2025 - 11:14 WIB
loading...
A A A
"Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk seluruhnya," ucap Ketua MK Suhartoyo.

Adapun norma yang diujikan oleh para pemohon adalah Pasal 222 UU 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum, yang menyatakan, pasangan calon diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada Pemilu anggota DPR sebelumnya.

Namun karena gugatan itu dikabulkan, MK menyatakan pasal 222 bertentangan dengan UUD 1945.

"Menyatakan norma Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," katanya.

"Memerintahkan Pemuatan Putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya," tegas MK.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
UU TNI yang Baru Disahkan...
UU TNI yang Baru Disahkan DPR Digugat ke MK, Puan: Tolong Baca Dahulu Isinya
Celetuk Prabowo: Politisi...
Celetuk Prabowo: Politisi Tuh Enggak Pernah Berhenti Kampanye
Pakar Hukum Pidana Soroti...
Pakar Hukum Pidana Soroti Potensi Overpenalization dalam Gugatan PT Timah ke MK
PT Timah Gugat UU Tipikor...
PT Timah Gugat UU Tipikor Terkait Vonis Ganti Rugi, Pakar Hukum: Kontraproduktif
Revisi UU TNI, Presiden...
Revisi UU TNI, Presiden Bisa Perpanjang Masa Jabatan Panglima TNI
Mendagri Terima Usulan...
Mendagri Terima Usulan Pelantikan 15 Kepala Daerah: Hanya Gubernur Dilantik Presiden
16 Daerah Tak Sanggup...
16 Daerah Tak Sanggup Gelar PSU karena Tak Punya Biaya, Begini Jalan yang Bisa Ditempuh
LPP Surak Siap Mengawal...
LPP Surak Siap Mengawal 24 Daerah yang Ditetapkan PSU oleh MK di Pilkada 2024
MK Perintahkan PSU Pilkada...
MK Perintahkan PSU Pilkada Magetan, Pemungutan Suara Ulang Digelar di 4 TPS
Rekomendasi
Pilihan Utama Menjaga...
Pilihan Utama Menjaga Kesehatan Tubuh: NK Health Hadirkan Layanan Fisioterapi Berkualitas di Bintaro
Putri Madeleine Tinggalkan...
Putri Madeleine Tinggalkan Gelar Kerajaan demi Bisnis Kecantikan
AS Kenakan Tarif Impor...
AS Kenakan Tarif Impor 25%, HIMKI Dorong Pemerintah Perkuat Diplomasi
Berita Terkini
Kapolri Buka Kemungkinan...
Kapolri Buka Kemungkinan Contraflow Tol Jakarta-Cikampek Mulai Diterapkan Hari Ini
7 menit yang lalu
Timnas Indonesia Kalahkan...
Timnas Indonesia Kalahkan Bahrain di GBK, Jokowi: Selamat, Semoga Masuk Piala Dunia 2026
23 menit yang lalu
Menlu Prancis Temui...
Menlu Prancis Temui Prabowo di Istana, Bahas Rencana Kedatangan Macron
24 menit yang lalu
Kapan Idulfitri 2025...
Kapan Idulfitri 2025 Menurut Muhammadiyah? Cek di Sini
35 menit yang lalu
Layani Pemudik, GP Ansor...
Layani Pemudik, GP Ansor Dirikan 573 Posko Mudik di Sejumlah Provinsi
41 menit yang lalu
Djan Faridz Pakai Tongkat...
Djan Faridz Pakai Tongkat dan Dituntun Keluar dari Gedung KPK usai Diperiksa terkait Harun Masiku
1 jam yang lalu
Infografis
Hati-hati, Ini 5 Kebiasaan...
Hati-hati, Ini 5 Kebiasaan Malam Hari yang Bikin Perut Buncit
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved