Helena Lim Cuma Divonis Bayar Uang Pengganti Rp900 Juta, Ini Alasan Hakim
Senin, 30 Desember 2024 - 18:41 WIB
loading...
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat hanya membebankan uang pengganti sebesar Rp900 juta terhadap Crazy Rich PIK Helena Lim dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan timah. Foto/Riyan Rizki Roshali
A
A
A
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat hanya membebankan uang pengganti sebesar Rp900 juta terhadap Crazy Rich PIK Helena Lim dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan timah. Hakim menyatakan bahwa uang Rp420 miliar dari kasus tersebut diterima terdakwa Harvey Moeis.
Hal itu disampaikan Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh saat membacakan vonis Helena di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Senin (30/12/2024). Hakim menuturkan Harvey telah mengakui menerima seluruh duit hasil penukaran valas tersebut.
“Menimbang bahwa majelis hakim tidak sependapat dengan tuntutan pidana penuntut umum terkait dengan pembebanan uang pengganti secara proporsional terhadap terdakwa Helena atas dana pengamanan yang seolah-olah dana CSR senilai 30 juta US Dolar atau setara dengan Rp420 miliar dalam kurs Rp14.000,” kata hakim.
Baca juga: Helena Lim Divonis 5 Tahun Penjara, Ibunda Histeris: Mati Mama, Nak!
Hal itu disampaikan Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh saat membacakan vonis Helena di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Senin (30/12/2024). Hakim menuturkan Harvey telah mengakui menerima seluruh duit hasil penukaran valas tersebut.
“Menimbang bahwa majelis hakim tidak sependapat dengan tuntutan pidana penuntut umum terkait dengan pembebanan uang pengganti secara proporsional terhadap terdakwa Helena atas dana pengamanan yang seolah-olah dana CSR senilai 30 juta US Dolar atau setara dengan Rp420 miliar dalam kurs Rp14.000,” kata hakim.
Baca juga: Helena Lim Divonis 5 Tahun Penjara, Ibunda Histeris: Mati Mama, Nak!
Lihat Juga :