Helena Lim Cuma Divonis Bayar Uang Pengganti Rp900 Juta, Ini Alasan Hakim
loading...
A
A
A
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat hanya membebankan uang pengganti sebesar Rp900 juta terhadap Crazy Rich PIK Helena Lim dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan timah. Hakim menyatakan bahwa uang Rp420 miliar dari kasus tersebut diterima terdakwa Harvey Moeis.
Hal itu disampaikan Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh saat membacakan vonis Helena di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Senin (30/12/2024). Hakim menuturkan Harvey telah mengakui menerima seluruh duit hasil penukaran valas tersebut.
“Menimbang bahwa majelis hakim tidak sependapat dengan tuntutan pidana penuntut umum terkait dengan pembebanan uang pengganti secara proporsional terhadap terdakwa Helena atas dana pengamanan yang seolah-olah dana CSR senilai 30 juta US Dolar atau setara dengan Rp420 miliar dalam kurs Rp14.000,” kata hakim.
“Di mana dalam fakta hukum yang terungkap di persidangan bahwa saksi Harvey Moeis dalam kesaksiannya menyatakan bahwa benar ia telah menerima seluruh uang dari terdakwa Helena,” sambungnya.
Hakim juga menyatakan bahwa Helena menikmati keuntungan dari hasil penukaran valas tersebut, bukan duit pengamanan seolah-olah dana corporate social responsibility (CSR)
“Seluruh uang dari dana pengamanan seolah-olah dana CSR yang diterima Harvey Moeis dari para perusahaan smelter tersebut yang ditransfer ke rekening PT Quantum semuanya sudah diterima oleh saksi Harvey Moeis sehingga majelis hakim berpendapat bahwa Helena tidak menikmati uang pengamanan atau seolah-olah dana CSR tersebut namun hanya menikmati keuntungan dari kurs atas penukaran valuta asing dari uang pengamanan tersebut dengan perhitungan Rp30 rupiah x 30 juta US Dolar yang seluruhnya berjumlah Rp900 juta rupiah yang telah dipergunakan terdakwa untuk kepentingan pribadi terdakwa,” ujar dia.
Oleh karena itu, hakim membebankan uang pengganti ke Helena sesuai jumlah yang diterima yaitu Rp900 juta dari keuntungan penukaran valas tersebut. “Jika dalam jangka waktu tersebut tidak membayar uang pengganti, maka harta benda terdakwa disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti. Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar maka terdakwa dipidana sebagaimana amar putusan sebagaimana disebutkan di bawah ini,” jelas dia.
Diketahui, dalam kasus ini Helena Lim juga divonis 5 tahun penjara, denda Rp750 juta subsider 6 bulan penjara, serta uang pengganti Rp900 juga subsider 1 tahun. Vonis tersebut pun jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut Helena Lim dihukum 8 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 1 tahun penjara, serta uang pengganti Rp210 miliar subsider 4 tahun kurungan penjara.
Hal itu disampaikan Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh saat membacakan vonis Helena di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Senin (30/12/2024). Hakim menuturkan Harvey telah mengakui menerima seluruh duit hasil penukaran valas tersebut.
“Menimbang bahwa majelis hakim tidak sependapat dengan tuntutan pidana penuntut umum terkait dengan pembebanan uang pengganti secara proporsional terhadap terdakwa Helena atas dana pengamanan yang seolah-olah dana CSR senilai 30 juta US Dolar atau setara dengan Rp420 miliar dalam kurs Rp14.000,” kata hakim.
“Di mana dalam fakta hukum yang terungkap di persidangan bahwa saksi Harvey Moeis dalam kesaksiannya menyatakan bahwa benar ia telah menerima seluruh uang dari terdakwa Helena,” sambungnya.
Hakim juga menyatakan bahwa Helena menikmati keuntungan dari hasil penukaran valas tersebut, bukan duit pengamanan seolah-olah dana corporate social responsibility (CSR)
“Seluruh uang dari dana pengamanan seolah-olah dana CSR yang diterima Harvey Moeis dari para perusahaan smelter tersebut yang ditransfer ke rekening PT Quantum semuanya sudah diterima oleh saksi Harvey Moeis sehingga majelis hakim berpendapat bahwa Helena tidak menikmati uang pengamanan atau seolah-olah dana CSR tersebut namun hanya menikmati keuntungan dari kurs atas penukaran valuta asing dari uang pengamanan tersebut dengan perhitungan Rp30 rupiah x 30 juta US Dolar yang seluruhnya berjumlah Rp900 juta rupiah yang telah dipergunakan terdakwa untuk kepentingan pribadi terdakwa,” ujar dia.
Oleh karena itu, hakim membebankan uang pengganti ke Helena sesuai jumlah yang diterima yaitu Rp900 juta dari keuntungan penukaran valas tersebut. “Jika dalam jangka waktu tersebut tidak membayar uang pengganti, maka harta benda terdakwa disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti. Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar maka terdakwa dipidana sebagaimana amar putusan sebagaimana disebutkan di bawah ini,” jelas dia.
Diketahui, dalam kasus ini Helena Lim juga divonis 5 tahun penjara, denda Rp750 juta subsider 6 bulan penjara, serta uang pengganti Rp900 juga subsider 1 tahun. Vonis tersebut pun jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut Helena Lim dihukum 8 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 1 tahun penjara, serta uang pengganti Rp210 miliar subsider 4 tahun kurungan penjara.
(rca)