Pernyataan Lengkap Presiden Prabowo Ingin Koruptor Dihukum 50 Tahun Penjara

Selasa, 31 Desember 2024 - 12:36 WIB
loading...
Pernyataan Lengkap Presiden...
Presiden Prabowo Subianto dalam acara Musrenbangnas RPJMN 2025-2029, Senin (30/12/2024). Dalam sambutannya, Prabowo menyindir vonis ringan terdakwa korupsi. FOTO/TANGKAPAN LAYAR
A A A
JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto menyoroti vonis ringan terhadap terdakwa kasus korupsi yang merugikan negara ratusan triliun rupiah. Prabowo ingin para koruptor dihukum 50 tahun penjara.

Keinginan Prabowo itu disampaikan dalam acara Musrenbangnas RPJMN 2025-2029, Senin (30/12/2024). Pernyataan Prabowo setelah majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat memvonis Harvey Moeis hukuman pidana 6,5 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. Vonis itu, lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang meminta hukuman 12 tahun. Selain itu, Harvey diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp210 miliar. Jika tidak dibayar, hukuman penjara akan ditambah dua tahun.

"Saya mohon ya, kalau sudah jelas-jelas melanggar, jelas mengakibatkan kerugian triliunan, vonisnya ya 50 tahun begitu kira-kira," kata Prabowo.



Berikut ini pernyataan lengkap Presiden Prabowo yang menginginkan koruptor dihukum 50 tahun penjara:

"Saya mohon ya, kalau sudah jelas-jelas melanggar, jelas mengakibatkan kerugian triliunan, ya semua unsurlah, terutama hakim-hakim yang vonisnya jangan terlalu ringanlah, nanti dibilang Prabowo nggak ngerti hukum lagi, tapi rakyat pun ngerti, rakyat di pinggir jalan pun ngerti, ngrampok triliunan, ratusan triliun vonisnya sekian tahun, nanti jangan-jangan di penjara pakai AC punya kulkas, pakai TV, tolong Menteri Pemasyarakatan yah, Jaksa Agung, naik banding nggak, naik banding ya, naik banding, vonisnya ya 50 tahun begitu kira-kira".

Vonis Harvey Moeis

Untuk diketahui, Harvey Moeis, suami aktris Sandra Dewi divonis 6,5 tahun tahun penjara oleh majelis hakim majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam sidang pembacaan putusan, Senin (23/12/2024). Vonis dijatuhkan terkait kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah, Senin (23/12/2024).

Vonis ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut 12 tahun penjara. Dalam perkara ini, Harvey selaku perwakilan dari PT Refined Bangka Tin (RBT).

"Menyatakan Terdakwa Harvey Moeis telah terbukti secara sah danmeyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata Ketua Majelis Hakim, Eko Aryanto saat membacakan amar putusan, Senin (23/12/2024).

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan," sambung Hakim.

Selain itu, Harvey Moeis juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp210 miliar.

"Membayar uang pengganti sebesar Rp210 miliar subsider 2 tahun penjara," kata Hakim Eko.

Atas perbuatannya, Harvey melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Momen Prabowo Bertemu...
Momen Prabowo Bertemu Ustaz Adi Hidayat dan Perwakilan Al Azhar Kairo
7 Kebijakan Pemerintah...
7 Kebijakan Pemerintah selama Ramadan: THR hingga Diskon Tiket Mudik
Misbakhun Tegaskan Program...
Misbakhun Tegaskan Program MBG Tak Akan Ganggu Ekonomi
Prabowo Instruksikan...
Prabowo Instruksikan Perbaikan Jalan Rusak sebelum Lebaran
Presiden Prabowo: 200...
Presiden Prabowo: 200 Sekolah Rakyat untuk Masyarakat Miskin Diluncurkan Tahun Depan
Prabowo dan Menteri...
Prabowo dan Menteri Buka Puasa Bersama, Dapat Kultum dari Ustaz Adi Hidayat
Kelakar Prabowo Harga...
Kelakar Prabowo Harga Cabai Naik: Saran Saya, Jangan Terlalu Banyak Makan Pedas
Prabowo: Harga Saham...
Prabowo: Harga Saham Boleh Naik-Turun, Pangan Aman, Negara Aman
Dewan Pakar BPIP: UU...
Dewan Pakar BPIP: UU TNI Perkokoh Ideologi Pancasila sesuai Asta Cita
Rekomendasi
Pangeran William Jadi...
Pangeran William Jadi Target Drone Rusia, Diancam Bakal Disingkirkan
Jalur Mandiri Unair...
Jalur Mandiri Unair untuk Siswa Eligible yang Tidak Lolos SNBP 2025 Dibuka, Ini Syaratnya
Bisa Potong Sapi, Nissan...
Bisa Potong Sapi, Nissan Luncurkan Nismo Paling Tajam di Dunia
Berita Terkini
Mantan Koordinator GAM...
Mantan Koordinator GAM Ungkap Alasannya Dukung Pengesahan RUU TNI
28 menit yang lalu
Sesalkan Aksi Teror...
Sesalkan Aksi Teror Terhadap Wartawan Tempo, AHY Harap Isu Tak Melebar
42 menit yang lalu
Anak-anak Presiden Ngumpul...
Anak-anak Presiden Ngumpul Bareng di Ultah Didit, AHY: Jarang-Jarang Satu Meja Bersenda Gurau
43 menit yang lalu
Bergabung ke Demokrat,...
Bergabung ke Demokrat, Mantan Wasekjen PBB Optimistis Dongkrak Suara di Pemilu 2029
1 jam yang lalu
Pernah Viral, Gunawan...
Pernah Viral, Gunawan Rusuldi Kini Jadi Jenderal Bintang 1
1 jam yang lalu
6 Jenderal TNI AD Jadi...
6 Jenderal TNI AD Jadi Stafsus Baru KSAD Paska Mutasi Maret 2025, Ada Pati Bintang 3
1 jam yang lalu
Infografis
Prabowo-Gibran Presiden...
Prabowo-Gibran Presiden dan Wakil Presiden RI 2024-2029
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved