Helena Lim Divonis 5 Tahun Penjara, Ibunda Histeris: Mati Mama, Nak!

Senin, 30 Desember 2024 - 18:32 WIB
loading...
Helena Lim Divonis 5...
Crazy Rich Pantai Indah Kapuk (PIK) Helena Lim memeluk ibundanya, Hoa Lian usai divonis 5 tahun penjara. Foto/Riyan Rizki Roshali
A A A
JAKARTA - Crazy Rich Pantai Indah Kapuk (PIK) Helena Lim divonis 5 tahun penjara di kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022. Sang ibu, Hoa Lian pun histeris sambil memeluk Helena Lim usai mendengar putusan tersebut.

Pantauan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat Senin (30/12/2024), usai putusan, Helena keluar dari ruang sidang. Ibunda Helena yang menggunakan kursi roda sudah menunggu di depan pintu ruang sidang.

Terlihat ibunda memeluk Helena dan menangis dengan histeris. “Pulang sini sayang, pulang anakku. Ya ampun,” ucap ibunya Helena.





“Mati mama, Nak. Mati mama sayang, pulang," ucapnya dengan histeris.

Sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara terhadap Crazy Rich Pantai Indah Kapuk (PIK) Helena Lim di kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.

“Menyatakan Terdakwa Helena Lim telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana membantu korupsi dan tindak pidana pencucian uang sebagaimana dalam dakwaan kesatu primer dan kedua primer penuntut umum,” kata ketua majelis hakim Rianto Adam Pontoh membacakan vonis, Senin (30/12/2024).

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Helena dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp 750 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” sambung dia.

Selain itu, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman terhadap Helena untuk membayar uang pengganti Rp900 juta paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2025 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1236 seconds (0.1#10.140)