Hari Ini Crazy Rich Helena Lim Jalani Vonis Kasus Korupsi Timah
loading...
A
A
A
JAKARTA - Crazy Rich Pantai Indah Kapuk (PIK) Helena Lim hari ini akan menjalani sidang vonis terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
Pembacaan putusan tersebut bakal digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Jakarta Pusat, Senin (30/12/2024).
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap Crazy Rich Pantai Indah Kapuk (PIK) Helena Lim selama 8 tahun penjara.
JPU menilai, Helena terlibat dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
"Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Helena dengan pidana selama delapan tahun," kata JPU di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (5/12/2024).
JPU juga menuntut bos PT Quantum Skyline Exchange (QSE) itu untuk membayar denda Rp1 miliar subsider satu tahun penjara.
Tidak hanya itu, JPU juga menuntut Helena membayar uang pengganti sebesar Rp210 miliar paling lambat satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap.
Pembacaan putusan tersebut bakal digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Jakarta Pusat, Senin (30/12/2024).
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap Crazy Rich Pantai Indah Kapuk (PIK) Helena Lim selama 8 tahun penjara.
JPU menilai, Helena terlibat dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
"Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Helena dengan pidana selama delapan tahun," kata JPU di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (5/12/2024).
JPU juga menuntut bos PT Quantum Skyline Exchange (QSE) itu untuk membayar denda Rp1 miliar subsider satu tahun penjara.
Tidak hanya itu, JPU juga menuntut Helena membayar uang pengganti sebesar Rp210 miliar paling lambat satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap.