Yasonna Laoly Tepis Tudingan Copot Dirjen Imigrasi untuk Samarkan Jejak Harun Masiku
Senin, 30 Desember 2024 - 10:00 WIB
loading...
A
A
A
Setelah beberapa hari bekerja, ujarnya, Tim Gabungan independen mengumumkan hasil temuan mereka bahwa informasi kedatangan HM tanggal 7 January 2020 terlambat diketahui karena data perlintasan di Terminal 2F Bandara Soekarno-Hatta tidak terkirim ke server lokal dan server Pusat Data Keimigrasian sehingga terjadi ketidaksinkronan data.
"Data tidak terkirim ke server lokal dan selanjutnya tidak terkirim ke server Pusdakim pada Ditjen Imigrasi akibat adanya kesalahan konfigurasi 'Uniform Resource Locator' (URL). Hal ini terjadi karena pihak vendor lupa dalam menyinkronkan atau menghubungkan data perlintasan pada PC konter Terminal 2F Bandara Soetta dengan server lokal Bandara Soetta dan seterusnya."
"Data kedatangan Harun Masiku baru tercatat di server Pusdakim pada Minggu (19/1/2020), 12 hari setelah Harun tiba di Jakarta. Ini disebabkan adanya perbaikan terhadap konfigurasi baru dimulai pada Jumat (10/1/2020)," lanjutnya.
Yasonna menyatakan apa yang dirinya sampaika ketika itumemang merupakan informasi Dirjen Imigrasi yang mana data perlintasan pada Pusdakim Ditjen Imigrasi baru bisa disinkronisasi kemudian.
"Jadi alasan Menteri Hukum dan HAM menonaktifkan Dirjen Imigrasi dan Direktur Sistem dan Teknologi Imigrasi bukan karena ingin mengaburkan jejak HM, tapi untuk menjamin independensi dan objektivitas tim yang melakulan pengusutan," tegas Yasonna.
"Data tidak terkirim ke server lokal dan selanjutnya tidak terkirim ke server Pusdakim pada Ditjen Imigrasi akibat adanya kesalahan konfigurasi 'Uniform Resource Locator' (URL). Hal ini terjadi karena pihak vendor lupa dalam menyinkronkan atau menghubungkan data perlintasan pada PC konter Terminal 2F Bandara Soetta dengan server lokal Bandara Soetta dan seterusnya."
"Data kedatangan Harun Masiku baru tercatat di server Pusdakim pada Minggu (19/1/2020), 12 hari setelah Harun tiba di Jakarta. Ini disebabkan adanya perbaikan terhadap konfigurasi baru dimulai pada Jumat (10/1/2020)," lanjutnya.
Yasonna menyatakan apa yang dirinya sampaika ketika itumemang merupakan informasi Dirjen Imigrasi yang mana data perlintasan pada Pusdakim Ditjen Imigrasi baru bisa disinkronisasi kemudian.
"Jadi alasan Menteri Hukum dan HAM menonaktifkan Dirjen Imigrasi dan Direktur Sistem dan Teknologi Imigrasi bukan karena ingin mengaburkan jejak HM, tapi untuk menjamin independensi dan objektivitas tim yang melakulan pengusutan," tegas Yasonna.
(shf)
Lihat Juga :