PMII Desak Kebijakan Kenaikan PPN 12% Dikaji Ulang
Jum'at, 27 Desember 2024 - 13:44 WIB
loading...
A
A
A
Sementara itu, Ketua Bidang Ekonomi dan Investasi PB PMII Ramadhan mengungkapkan proses pengambilan kebijakan kenaikan PPN 12 persen juga dinilai minim dalam mengikutsertakan masyarakat. Hal ini dinilai dapat menciptakan potensi kegaduhan yang mengganggu harmonisasi sosial, terutama pasca Hari Raya Natal dan Tahun Baru (Nataru) kali ini.
Dirinya mendesak pemerintah untuk mempertimbangkan kembali kebijakan kenaikan PPN 12 persen, serta melakukan pengkajian ulang untuk mencari alternatif yang lebih adil dan berpihak pada rakyat Indonesia.
“Berdasarkan hasil kajian mendalam bidang ekonomi dan investasi PB PMII. Kami juga mendesak pemerintah untuk lebih memperhatikan nasib rakyat, terutama kelas menengah ke bawah yang jumlahnya cukup besar. Terlebih, kenaikan PPN 12 persen berpotensi semakin memperlebar kesenjangan sosial di negara ini serta kurangnya melibatkan berbagai pihak dalam merumuskan kebijakan,” pungkasnya.
Dirinya mendesak pemerintah untuk mempertimbangkan kembali kebijakan kenaikan PPN 12 persen, serta melakukan pengkajian ulang untuk mencari alternatif yang lebih adil dan berpihak pada rakyat Indonesia.
“Berdasarkan hasil kajian mendalam bidang ekonomi dan investasi PB PMII. Kami juga mendesak pemerintah untuk lebih memperhatikan nasib rakyat, terutama kelas menengah ke bawah yang jumlahnya cukup besar. Terlebih, kenaikan PPN 12 persen berpotensi semakin memperlebar kesenjangan sosial di negara ini serta kurangnya melibatkan berbagai pihak dalam merumuskan kebijakan,” pungkasnya.
(rca)
Lihat Juga :