Di Mana Hasto usai Jadi Tersangka? Said Abdullah: di Kantor DPP PDIP
loading...
A
A
A
JAKARTA - Ketua DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Said Abdullah mengungkap keberadaan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto usai ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurutnya, Hasto berada di Kantor DPP PDIP.
Said mengaku telah bertemu Hasto Kristoyanto. "Pak Hasto di DPP dan saya bertemu beliau," kata Said saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (24/12/2024).
Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR itu mengungkap aktivitas yang dilakukan Hasto di Kantor DPP PDIP. "Beliau tetap seperti biasa melakukan rutinitas pekerjaan kesekjenan partai," ujarnya.
Berdasarkan pantauan di lokasi, sejak sore tadi, Said Abdullah memang terlihat meninggalkan Kantor DPP PDIP di Jalan Diponogoro, Menteng, Jakarta Pusat. Hanya, mobil Alphard hitam yang dinaikinya langsung melaju pergi meninggalkan Kantor PDIP.
Sebelumnya, KPK) menetapkan Hasto Kristiyanto dan advokat PDIP Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka kasus dugaan suap. Hasto dan Donny bersama-sama Harun Masiku diduga melakukan pemberian sesuatu hadiah atau janji kepada Wahyu Setiawan, Anggota KPU Periode 2017-2022 bersama-sama dengan Agustiani Tio F terkait penetapan Anggota DPR terpilih 2019-2024.
Atas perbuatannya, Hasto dan Donny dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah dirubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.
Selain suap, Hasto juga dijerat sebagai tersangka dugaan dengan sengaja mencegah merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan perkara Harun Masiku.
Atas perbuatannya itu, Hasto dijerat pasal 21 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.
KPK juga melakukan pencekalan terhadap Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto dan Advokat PDIP Donny Tri Istiqomah terkait kasus suap Harun Masiku.
"Jadi, seperti yang diketahui, pada SOP yang kita miliki ketika ini naik juga diikut dengan pencekalan. Pencekalan terhadap yang bersangkutan," kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur dalam jumpa pers, Selasa (24/12/2024).
"Kemudian juga terhadap orang-orang yang berkaitan dan kita duga bahwa dia memiliki informasi dan akan menyulitkan apabila dia berada atau ke luar negeri, seperti itu. Jadi, pencekalan serta merta kita lakukan," sambungnya.
Asep mengungkapkan bahwa pencekalan terhadap Hasto dan Donny selama enam bulan ke depan.
"Pencekalan seperti biasa enam bulan, nanti bisa diperpanjang, seperti itu. Tidak hanya orang tertentu ya, memang itu semuanya seperti itu," katanya.
Said mengaku telah bertemu Hasto Kristoyanto. "Pak Hasto di DPP dan saya bertemu beliau," kata Said saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (24/12/2024).
Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR itu mengungkap aktivitas yang dilakukan Hasto di Kantor DPP PDIP. "Beliau tetap seperti biasa melakukan rutinitas pekerjaan kesekjenan partai," ujarnya.
Berdasarkan pantauan di lokasi, sejak sore tadi, Said Abdullah memang terlihat meninggalkan Kantor DPP PDIP di Jalan Diponogoro, Menteng, Jakarta Pusat. Hanya, mobil Alphard hitam yang dinaikinya langsung melaju pergi meninggalkan Kantor PDIP.
Sebelumnya, KPK) menetapkan Hasto Kristiyanto dan advokat PDIP Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka kasus dugaan suap. Hasto dan Donny bersama-sama Harun Masiku diduga melakukan pemberian sesuatu hadiah atau janji kepada Wahyu Setiawan, Anggota KPU Periode 2017-2022 bersama-sama dengan Agustiani Tio F terkait penetapan Anggota DPR terpilih 2019-2024.
Atas perbuatannya, Hasto dan Donny dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah dirubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.
Selain suap, Hasto juga dijerat sebagai tersangka dugaan dengan sengaja mencegah merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan perkara Harun Masiku.
Atas perbuatannya itu, Hasto dijerat pasal 21 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.
KPK juga melakukan pencekalan terhadap Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto dan Advokat PDIP Donny Tri Istiqomah terkait kasus suap Harun Masiku.
"Jadi, seperti yang diketahui, pada SOP yang kita miliki ketika ini naik juga diikut dengan pencekalan. Pencekalan terhadap yang bersangkutan," kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur dalam jumpa pers, Selasa (24/12/2024).
"Kemudian juga terhadap orang-orang yang berkaitan dan kita duga bahwa dia memiliki informasi dan akan menyulitkan apabila dia berada atau ke luar negeri, seperti itu. Jadi, pencekalan serta merta kita lakukan," sambungnya.
Asep mengungkapkan bahwa pencekalan terhadap Hasto dan Donny selama enam bulan ke depan.
"Pencekalan seperti biasa enam bulan, nanti bisa diperpanjang, seperti itu. Tidak hanya orang tertentu ya, memang itu semuanya seperti itu," katanya.
(abd)