Forkopi dan Dekopin Punya Banyak Kesamaan soal RUU Perkoperasian

Rabu, 18 Desember 2024 - 10:20 WIB
loading...
Forkopi dan Dekopin...
Forum Koperasi Indonesia (Forkopi) dan Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin) punya banyak kesamaan mengenai draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Perkoperasian. Foto/Istimewa
A A A
JAKARTA - Forum Koperasi Indonesia (Forkopi) dan Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin) punya banyak kesamaan mengenai draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Perkoperasian. Forkopi membahas RUU tersebut bersama Dekopin di NH Wisma Pancoran, Jakarta Selatan, Senin (16/12/2024).

Mewakili Forkopi, Kartiko Adi Wibowo dalam pertemuan itu memaparkan bahwa UU Nomor 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian harus segera direvisi karena usianya sudah berumur 32 tahun. RUU Perkoperasian sebagai usulan pemerintah akan segera dibahas di DPR.

Kartiko mengungkapkan, masih banyak muatan pasal-pasal krusial yang perlu dikaji kembali dan didiskusikan untuk mengakomodir kepentingan pelaku koperasi di Indonesia. “Forkopi melihat draf RUU Perkoperasian yang sudah masuk di DPR dan sudah diterbitkan supresnya itu, kami melihat masih banyak pasal-pasal krusial yang harus didiskusikan lebih dalam," kata Kartiko mengawali paparannya.

Baca juga: Draf RUU Perkoperasian Dibahas Forkopi Bareng Pemerintah

Kartiko menuturkan, pihaknya telah melakukan roadshow di berbagai daerah di antaranya di Tangerang, Banyuwangi, dan Kediri untuk melakukan Forum Grup Discussion (FGD) dalam mengakomodir masukan-masukan dari anggota dan pihak terkait RUU Perkoperasian. Terakhir, melakukan FGD dengan pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan audiensi dengan beberapa fraksi di DPR. Forkopi, kata dia, menyoroti 12 poin utama yang dinilai krusial dalam pasal RUU Perkoperasian, di antaranya terkait definisi koperasi.

Forkopi mengusulkan agar pengertian koperasi menjadi sekumpulan orang seorang atau badan hukum koperasi yang bersatu secara sukarela dan bersifat otonom untuk memenuhi kebutuhan dan aspirasi ekonomi, sosial, dan budaya dalam membangun ekonomi kerakyatan melalui usaha bersama yang diselenggarakan berdasarkan asas kekeluargaan dan gotong royong sebagai pilar ekonomi Pancasila.

Forkopi juga mengusulkan poin yang menegaskan peran dan fungsi koperasi dalam mengembangkan perekonomian nasional. Kemudian, ada usulan pembentukan lembaga pengawasan koperasi simpan pinjam, dan pembentukan Lembaga Penjamin Simpanan dan Pinjaman Anggota Koperasi.

Selain itu, Kartiko mengatakan pihaknya mendorong poin yang mengatur tentang pentingnya pendidikan perkoperasian dalam kurikulum. Selanjutnya, Forkopi juga mengusulkan agar periodesasi masa jabatan pengurus koperasi tidak dibatasi. "Karena koperasi berbeda dengan jabatan politik di mana unsur kepercayaan anggota terhadap pengurus adalah kunci utama keberlangsungan usaha koperasi," ujar Kartiko.

Forkopi juga mengusulkan agar koperasi dapat memiliki hak milik atas tanah dan tidak terbatas pada koperasi pertanian saja. "Hal tersebut juga mengambil yurisprudensi atas ormas keagamaan yang diberi hak milik atas tanah," ungkapnya.

Kemudian berikutnya, mengusulkan adanya Sistem Teknologi Informasi Koperasi, hal ini untuk mengafirmasi layanan koperasi secara digital dalam melayani transaksi keuangan anggotanya. Terakhir, Forkopi mengusulkan agar sanksi pidana terbatas pada kegiatan yang dapat merugikan koperasi.

"Hal ini untuk menghindari agar tidak terkesan regulasi memiliki kecenderungan untuk mengkriminalisasi pengurus dan pengawas koperasi," jelasnya.

Sementara itu, Ketua Presidium Forkopi Andy Arslan Djunaid mengungkapkan bahwa sekitar 2.200 anggota Forkopi sudah komitmen dan sepakat dengan RUU Perkoperasian, sepanjang usulan mereka diakomodir dalam pasal-pasal RUU tersebut. "Anggota Forkopi yang ada sekitar 2.200-an itu semua sudah komit akan mendukung RUU ini sepanjang diakomodir (usulannya)," ungkapnya.

Dalam kesempatan yang sama, Wakil Ketua Umum Dekopin yang juga Ketua Tim Perumus RUU Koperasi Raliansen Saragih menyambut baik sejumlah poin usulan Forkopi dalam RUU Perkoperasian. Dia mengungkapkan, ada banyak kesamaan poin yang diusulkan Forkopi dengan apa yang diusulkan Dekopin.

"Apa yang disampaikan (usulan Forkopi) ada banyak kesamaan dengan yang Dekopin inginkan dalam RUU Perkoperasian ini," ujarnya.

Kendati demikian, dia meminta agar ada pertemuan lanjutan yang membahas pasal per pasal untuk menyamakan persepsi, sehingga menjadi satu usulan yang menjadi masukan untuk DPR. "Jadi, kita harapkan teman-teman Forkopi bila perlu bikin dalam bentuk pasal per pasal. Nanti kita perjuangkan habis- habisan," ujarnya.

Dia menuturkan, setelah adanya kesamaan poin-poin usulan, maka Dekopin akan memberikan koreksi atau draf sandingan untuk draf RUU yang diajukan pemerintah yang saat ini ada di DPR. "Saya berharap versi Dekopin ini dan versi kita sama-sama. Nanti akan kami serahkan ini ke Komisi VI DPR pada saat RDP (Rapat Dengar Pendapat) dengan Komisi VI, pada Januari 2025," pungkasnya.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pemerintah Ajukan RUU...
Pemerintah Ajukan RUU Keamanan dan Ketahanan Siber ke DPR, Atur Mekanisme Penyidikan dan Sanksi
DPR: Revisi UU HAM Harus...
DPR: Revisi UU HAM Harus Memperkuat Sistem HAM Nasional
Mengapa UU Pemberantasan...
Mengapa UU Pemberantasan Korupsi Perlu Diubah
Prabowo Ungkap Alasan...
Prabowo Ungkap Alasan Hanya Resmikan 1.061 Kopdes: Saya Suka Angka 8
Prabowo Resmikan 1.061...
Prabowo Resmikan 1.061 Kopdes Merah Putih, Minta Pejabat yang Absen Dicatat
Baleg DPR Genjot Pembahasan...
Baleg DPR Genjot Pembahasan 4 RUU, Termasuk Satu Data Indonesia dan Masyarakat Adat
GKSI Berdayakan Peternak...
GKSI Berdayakan Peternak dan Koperasi Susu untuk Perkuat Program MBG
Maksimalkan Peran Koperasi...
Maksimalkan Peran Koperasi Hijau untuk Dukung Pengembangan PLTS
Buruh Wanti-wanti RUU...
Buruh Wanti-wanti RUU Ketenagakerjaan: Jangan Sampai Terulang Omnibus Law Cipta Kerja
Rekomendasi
Jerman Tersingkir, Klopp...
Jerman Tersingkir, Klopp Masuk Radar Der Panzer
MUF Dorong Adopsi Kendaraan...
MUF Dorong Adopsi Kendaraan Listrik bagi Nasabah Bank Mandiri lewat EV Coffee & Drive
Redesign BUMN Via Danantara,...
Redesign BUMN Via Danantara, Langkah Strategis Optimalkan Perlindungan Direksi atas Keputusan Bisnis
Berita Terkini
Hakim: Kerugian Negara...
Hakim: Kerugian Negara Akibat Kasus Chromebook Nadiem Rp1,5 Triliun
Hari Anti Narkotika...
Hari Anti Narkotika Internasional, YAKITA Dorong Sinergi Penegakan Hukum, Rehabilitasi, dan Peran Keluarga
Jokowi Hadiri HUT Ke-80...
Jokowi Hadiri HUT Ke-80 Bhayangkara di Cikeas
Indonesia Tuan Rumah...
Indonesia Tuan Rumah Pertemuan CPOPC, Perkuat Kolaborasi Hadapi Tantangan Global
Replik, Kubu Roy Suryo...
Replik, Kubu Roy Suryo Tetap Minta Hakim Nyatakan Penangkapannya Tidak Sah
MUI Siapkan Naskah Akademik...
MUI Siapkan Naskah Akademik RUU Pidana LBGT, DPR Janji Tindak Lanjuti
Infografis
4 Pemicu PM Inggris...
4 Pemicu PM Inggris Mundur, dari Pemberontakan Internal hingga Terlalu Banyak Janji
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved