Soal Omnibus Law Ibu Kota, Tito: Kemendagri Tak Lagi Powerfull

Rabu, 22 Januari 2020 - 18:18 WIB
Soal Omnibus Law Ibu...
Soal Omnibus Law Ibu Kota, Tito: Kemendagri Tak Lagi Powerfull
A A A
JAKARTA - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menanggapi permintaan sejumlah anggota Komisi II DPR agar Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menjadi leading sector pembahasan Rancangan Undang-Undang Omnibus Law tentang Ibu Kota Negara (RUU IKN). (Baca juga: Komisi II Minta Mendagri Jadi Leading Sector Omnibus Law Ibu Kota)

“Jadi kalau masalah itu kita hargai keinginan teman-teman Komisi II. Tapi, IKN ini lintas sektoral melibatkan satu pengadaan tanahnya melibatkan Kementerian ATR (Agraria dan Tata Ruang), melibatkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), melibatkan pemerintah daerah untuk tanahnya, melibatkan Menko Maritim dan Investasi untuk masalah investasi pembangunan, mampu nggak di kamar dikerjain oleh Kemendagri kan,” kata Tito seusai Rapat Kerja (Raker) di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (22/1/2020).

Tito melanjutkan, Kemendagri pada zaman dulu memang cukup kuat di mana, semua lintas sektoral diambil alih oleh Kemendagri. Tetapi sekarang, lintas sektoral itu tidak bisa dikerjakan dengan kewenangan Kemendagri saat ini. “Kalau Kemendagri zaman dahulu iya powerfull, nah, ini sudah dibagi-bagi kewenangan Kemendagri di tempat lain,” ucap Tito.

Karena itu, Presiden Jokowi memutuskan RUU IKN itu dibuat oleh Bappenas sebagai leading sector serta, akan membentuk Badan Otorita sebagai pelaksana pemindahan IKN ke Kalimantan Timur (Kaltim) nantinya. “Badan Otorita ini setingkat menteri yang berhubungan langsung dengan Presiden dan dia melingkupi lintas sektoral,” tambahnya.
(cip)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1404 seconds (0.1#10.140)