Komisi II Minta Mendagri Jadi Leading Sector Omnibus Law Ibu Kota

Rabu, 22 Januari 2020 - 16:07 WIB
Komisi II Minta Mendagri...
Komisi II Minta Mendagri Jadi Leading Sector Omnibus Law Ibu Kota
A A A
JAKARTA - Sejumlah anggota Komisi II DPR meminta Kementerian Dalam Negeri menjadi leading sector dari Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Ibu Kota Negara (IKN), bukan Badan Perencanaan Nasional (Bappenas). Pasalnya, pemindahan IKN ini sangat berkaitan dengan pemerintahan dalam negeri.

“Kalau kita lihat UUD, Kemendagri ini termasuk kementerian utama. Karena itu saya protes Pak, kenapa IKN leading sector-nya Bappenas Pak Menteri? Nggak cocok, Bappenas itu sektoral, dia lebih kepada pengkajian, sangat cocok kalau leading sector IKN Kementerian Dalam Negeri karena ada 12 posisi setara direktorat jenderal belum lagi staf ahli, jadi luar biasa powerfull nya kementerian kita,” kata anggota Komisi II DPR Mardani Ali Sera dalam Rapat Kerja (Raker) dengan Mendagri di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (22/1/2020).

Menurut Mardani, ide besar tentang IKN ini layak dielaborasi di Komisi II melalui Kemendagri. Politikus PKS ini menyebut ada istilah you can’t find a new land with old map (kamu tidak bisa menemukan pulau baru dengan peta lama). Jadi, kalau UU IKN itu nantinya tidak bisa melampaui masa depan maka Indonesia akan terus tertinggal. Bahkan, beberapa negara berani menyebar letak kantor kementeriannya demi mengejar kemajuan masa depan.

“Saya setuju dengan Pak Komarudin Watubun (anggota Komisi II PDIP) yang mengatakan masa depan kita ada di sekitar kepulauan, mungkin bisa Kementerian KKP di sana, Kemhan di Natuna dan seterusnya. Itu sangat cocok kalau Kemendagri yang take a lead. Saya pribadi dukung,” ucapnya.

Senada, anggota Komisi II DPR Cornelis juga mempertanyakan kenapa Bappenas yang menangani soal Omnibus Law IKN ini. Menurutnya, sudah seyogyanya Kemendagri yang menangani karena, dalam UUD 1945 disebutkan dalam negara itu ada wilayah, penduduk, pemerintahan dan pengakuan internasional. Dan sebagian besar menjadi urusan Kemendagri. “Undang-Undangnya ini tolong segera dibuat. Masalah ibu kota, DKI karena dia jadi ibu kota negara diperlakukan istimewa. Tapi kalau berubah, cabut seperti provinsi lain yang tidak istimewa,” pinta politisi PDIP itu.

Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tanjung juga mengakui dalam raker berkembang keinginan dari banyak anggota Komisi II DPR agar Kemendagri menjadi leading sector pembahasan Omnibus Law IKN. Karena, yang mengusulkan selama ini Bappenas yang merupakan mitra kerja Komisi XI DPR. “Tadi kawan-kawan mengatakan bahwa karena ini memang terkait pemeritahan dalam negeri, kewilayahan, transfer PNS yang semua di bawah Kemendagri,” kata Doli seusai rapat.

Menurut Wakil Ketua Umum Partai Golkar itu, Bappenas sudah membuat draf RUU itu, dan dia juga mendapat informasi bahwa dalam minggu depan Bappenas dan Komisi XI akan melakukan raker, salah satunya menyampaikan soal draf itu. “Walaupun dari draftdraf itu dalam pemerintah masih perlu banyak direvisi,” katanya.
(cip)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6291 seconds (0.1#10.140)