Sebut Agung Laksono Gagal Penuhi Syarat Calon Ketua PMI, JK: Hanya Dapat Dukungan 5%
Rabu, 11 Desember 2024 - 14:34 WIB
loading...
Ketua Palang Merah Indonesia (PMI) Jusuf Kalla (JK) menyebut Agung Laksono gagal memenuhi syarat mencalonkan diri menjadi calon Ketua PMI. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Ketua Palang Merah Indonesia (PMI) Jusuf Kalla (JK) menyebut Agung Laksono gagal memenuhi syarat mencalonkan diri menjadi calon Ketua Palang Merah Indonesia. Agung disebut tidak memenuhi syarat yang diatur dalam Anggaran Rumah Tangga PMI.
Syarat terkait Bakal Calon Ketua Umum itu terdapat pada Bab IX Tata Cara Pemilihan Kepengurusan, Pada Pasal 66 disebutkan penjaringan bakal Calon Ketua Umum dapat diajukan apabila memenuhi dukungan dari paling sedikit 20% jumlah pengurus penyelenggara Musyawarah/Munaslub.
Kemudian pada ayat 2 disebutkan, penjaringan bakal calon Ketua juga harus didukung oleh 20% jumlah utusan yang berhak hadir dalam Musyawarah atau Musyawarah Luar Biasa.
Baca juga: Kisruh Pencalonan Ketua PMI, Jusuf Kalla Laporkan Agung Laksono ke Polisi
"Syarat di Palang Merah itu untuk menjadi calon (Ketua) itu harus didukung 20% anggota yang punya hak suara. Dan itu harus lebih 100 suara, nah kemudian terjadi kemarin yang saudara Agung Laksono, hanya didukung 30 suara sah, jadi tidak mungkin jadi calon," kata Jusuf Kalla dalam wawancara ekslusif program iNews siang, dikutip Rabu (11/12/2024).
Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 Indonesia itu lantas menjelaskan, sejatinya Agung Laksono mendapatkan suara masuk sebesar 50. Namun nyatanya setelah diihtung terdapat 15 suara tidak sah.
Baca juga: Menteri Hukum Tegaskan Belum Terima Pendaftaran Kepengurusan Dualisme PMI
Syarat terkait Bakal Calon Ketua Umum itu terdapat pada Bab IX Tata Cara Pemilihan Kepengurusan, Pada Pasal 66 disebutkan penjaringan bakal Calon Ketua Umum dapat diajukan apabila memenuhi dukungan dari paling sedikit 20% jumlah pengurus penyelenggara Musyawarah/Munaslub.
Kemudian pada ayat 2 disebutkan, penjaringan bakal calon Ketua juga harus didukung oleh 20% jumlah utusan yang berhak hadir dalam Musyawarah atau Musyawarah Luar Biasa.
Baca juga: Kisruh Pencalonan Ketua PMI, Jusuf Kalla Laporkan Agung Laksono ke Polisi
"Syarat di Palang Merah itu untuk menjadi calon (Ketua) itu harus didukung 20% anggota yang punya hak suara. Dan itu harus lebih 100 suara, nah kemudian terjadi kemarin yang saudara Agung Laksono, hanya didukung 30 suara sah, jadi tidak mungkin jadi calon," kata Jusuf Kalla dalam wawancara ekslusif program iNews siang, dikutip Rabu (11/12/2024).
Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 Indonesia itu lantas menjelaskan, sejatinya Agung Laksono mendapatkan suara masuk sebesar 50. Namun nyatanya setelah diihtung terdapat 15 suara tidak sah.
Baca juga: Menteri Hukum Tegaskan Belum Terima Pendaftaran Kepengurusan Dualisme PMI