Sebut Agung Laksono Gagal Penuhi Syarat Calon Ketua PMI, JK: Hanya Dapat Dukungan 5%
loading...
A
A
A
JAKARTA - Ketua Palang Merah Indonesia (PMI) Jusuf Kalla (JK) menyebut Agung Laksono gagal memenuhi syarat mencalonkan diri menjadi calon Ketua Palang Merah Indonesia. Agung disebut tidak memenuhi syarat yang diatur dalam Anggaran Rumah Tangga PMI.
Syarat terkait Bakal Calon Ketua Umum itu terdapat pada Bab IX Tata Cara Pemilihan Kepengurusan, Pada Pasal 66 disebutkan penjaringan bakal Calon Ketua Umum dapat diajukan apabila memenuhi dukungan dari paling sedikit 20% jumlah pengurus penyelenggara Musyawarah/Munaslub.
Kemudian pada ayat 2 disebutkan, penjaringan bakal calon Ketua juga harus didukung oleh 20% jumlah utusan yang berhak hadir dalam Musyawarah atau Musyawarah Luar Biasa.
"Syarat di Palang Merah itu untuk menjadi calon (Ketua) itu harus didukung 20% anggota yang punya hak suara. Dan itu harus lebih 100 suara, nah kemudian terjadi kemarin yang saudara Agung Laksono, hanya didukung 30 suara sah, jadi tidak mungkin jadi calon," kata Jusuf Kalla dalam wawancara ekslusif program iNews siang, dikutip Rabu (11/12/2024).
Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 Indonesia itu lantas menjelaskan, sejatinya Agung Laksono mendapatkan suara masuk sebesar 50. Namun nyatanya setelah diihtung terdapat 15 suara tidak sah.
JK kembali menegaskan siapa pun boleh menjadi Ketua Umum PMI asal mengikuti aturan yang ada. Adapun nyatanya, Agung Laksono hanya mendapatkan suara sebesar 5%. "Ya mau didukung itu harus tertulis, tertulis masuk ke panitia. Yang masuk cuman 50, tapi 15 tidak sah, ya 35 (suara sah), tidak melalui 20% (syarat)," jelas dia.
"Saya bilang silakan kalau mau jadi Ketua silakan, asal didukung oleh 20% peserta. Tapi ndak ada dukungannya,cuman 5%," sambungnya.
Oleh karenanya, JK hanya menanggapi santai adanya kepengurusan baru PMI versi Agung Laksono. JK mengaku tak mempermasalahkan ada pihak-pihak yang tidak puas PMI kembali dipimpin oleh dirinya.
"Kita menjalani biasa saja, tidak perlu melakukan apa-apa (terhadap dualisme), tidak memenuhi syarat ya sudah. Bahwa ada yang tidak puas silakan saja, toh sudah selesai munas," tandasnya.
Syarat terkait Bakal Calon Ketua Umum itu terdapat pada Bab IX Tata Cara Pemilihan Kepengurusan, Pada Pasal 66 disebutkan penjaringan bakal Calon Ketua Umum dapat diajukan apabila memenuhi dukungan dari paling sedikit 20% jumlah pengurus penyelenggara Musyawarah/Munaslub.
Kemudian pada ayat 2 disebutkan, penjaringan bakal calon Ketua juga harus didukung oleh 20% jumlah utusan yang berhak hadir dalam Musyawarah atau Musyawarah Luar Biasa.
"Syarat di Palang Merah itu untuk menjadi calon (Ketua) itu harus didukung 20% anggota yang punya hak suara. Dan itu harus lebih 100 suara, nah kemudian terjadi kemarin yang saudara Agung Laksono, hanya didukung 30 suara sah, jadi tidak mungkin jadi calon," kata Jusuf Kalla dalam wawancara ekslusif program iNews siang, dikutip Rabu (11/12/2024).
Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 Indonesia itu lantas menjelaskan, sejatinya Agung Laksono mendapatkan suara masuk sebesar 50. Namun nyatanya setelah diihtung terdapat 15 suara tidak sah.
JK kembali menegaskan siapa pun boleh menjadi Ketua Umum PMI asal mengikuti aturan yang ada. Adapun nyatanya, Agung Laksono hanya mendapatkan suara sebesar 5%. "Ya mau didukung itu harus tertulis, tertulis masuk ke panitia. Yang masuk cuman 50, tapi 15 tidak sah, ya 35 (suara sah), tidak melalui 20% (syarat)," jelas dia.
"Saya bilang silakan kalau mau jadi Ketua silakan, asal didukung oleh 20% peserta. Tapi ndak ada dukungannya,cuman 5%," sambungnya.
Oleh karenanya, JK hanya menanggapi santai adanya kepengurusan baru PMI versi Agung Laksono. JK mengaku tak mempermasalahkan ada pihak-pihak yang tidak puas PMI kembali dipimpin oleh dirinya.
"Kita menjalani biasa saja, tidak perlu melakukan apa-apa (terhadap dualisme), tidak memenuhi syarat ya sudah. Bahwa ada yang tidak puas silakan saja, toh sudah selesai munas," tandasnya.
(cip)