Kisruh Pencalonan Ketua PMI, Jusuf Kalla Laporkan Agung Laksono ke Polisi

Senin, 09 Desember 2024 - 12:48 WIB
loading...
Kisruh Pencalonan Ketua...
Ketua Umum PMI periode 2024-2029, Jusuf Kalla (JK) melaporkan Agung Laksono ke polisi buntut kisruh pencalonan Ketua PMI baru. FOTO/IST
A A A
JAKARTA - Ketua Umum Palang Merah Indonesia ( PMI ) periode 2024-2029, Jusuf Kalla (JK) melaporkan Agung Laksono ke polisi buntut kisruh pencalonan Ketua PMI baru. JK menegaskan deklarasi Agung Laksono sebagai Ketua PMI merupakan ilegal dan pengkhianatan.

"Upaya (deklarasi) Agung Laksono itu ilegal dan itu pengkhianatan. Kita sudah lapor ke polisi karena tindakan melawan hukum. PMI harus ada satu dalam satu negara tidak boleh ada dua," kata JK saat ditanya awak media usai terpilih kembali menjadi Ketua PMI dalam Musyawarah Nasional (Munas) ke-22 PMI, di Hotel Sahid Jakarta, Senin (9/12/2024).

Bahkan, JK menyinggung kebiasaan Agung Laksono yang selalu ingin memecah-belah organisasi seperti memecah Partai Golkar dengan mendirikan organisasi Kesatuan Organisasi Serbaguna Gotong Royong (Kosgoro) 1957.



"Agung Laksono kerjanya seperti itu. Dipecah Golkar, buat tandingan di Kosgoro. itu memang hobinya. Tapi itu kita harus lawan karena itu berbahaya untuk kemanusiaan," ujar JK.

Lebih lanjut, mantan Wakil Presiden (Wapres) ke-10 dan 12 RI itu menyebut orang-orang yang memberikan dukungan kepada Agung Laksono dalam kontestasi Ketua PMI baru telah dipecat karena melanggar Anggaran Dasar (AD)/Anggaran Rumah Tangga (ART).

"Hanya beberapa orang di situ (yang mencalonkan Agung Laksono), itu sudah dipecat. Kita sudah pecat, karena melanggar AD/ART," katanya.

JK menepis Agung Laksono yang menyebut PMI di bawah kepemimpinannya tidak harmonis. "Siapa bilang, tadi berapa menteri yang bicara. Kalau tidak harmonis tidak ada menteri yang datang. Jadi semua menteri yang terkait, menteri sosial, menteri kesehatan kita undang," katanya.

Sebelumnya, Ketua Panitia Munas ke-22 PMI, Fachmi Idris menjelaskan, Jusuf Kalla dipilih secara aklamasi. Panitia kredensial telah menerima usulan bakal calon ketua umum, di mana terdapat dua calon ketua umum. Namun yang memenuhi syarat untuk menjadi bakal calon ketua umum hanya Jusuf Kalla. "Artinya, Jusuf Kalla adalah calon tunggal," demikian disampaikan.

Dalam laporannya saat pembukaan sidang organisasi Munas, Fachmi menyampaikan, merujuk pasal 66 ayat 1 dan 2 Anggaran Rumah Tangga PMI, berdasarkan laporan yang masuk, terdapat dua calon ketua umum, yaitu Agung Laksono dan Jusuf Kalla.

Sampai batas waktu yang ditetapkan, surat dukungan yang masuk untuk Agung Laksono tidak sampai 20% dari suara jumlah utusan yang berhak hadir. Sehingga gugur menjadi bakal calon. Sedangkan untuk Jusuf Kalla, dukungan yang masuk melebihi 50% dari jumlah utusan yang berhak hadir.

"Menurut aturan PMI, apabila ada bakal calon dukungannya lebih dari 50%, maka calon tersebut dapat ditetapkan secara aklamasi sebagai ketua umum," katanya.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Menkum Resmi Akui Kepengurusan...
Menkum Resmi Akui Kepengurusan PMI Pimpinan Jusuf Kalla
JK Sebut Munas Tandingan...
JK Sebut Munas Tandingan PMI Ilegal karena Digelar Bukan oleh Pengurus
Sebut Agung Laksono...
Sebut Agung Laksono Gagal Penuhi Syarat Calon Ketua PMI, JK: Hanya Dapat Dukungan 5%
Ditanya soal Kisruh...
Ditanya soal Kisruh PMI, Bahlil Lahadalia Ngacir dari Awak Media
Profil Agung Laksono,...
Profil Agung Laksono, Politikus Senior Golkar yang Berebut Kursi Ketua Umum PMI dengan Jusuf Kalla
Menteri Hukum Tegaskan...
Menteri Hukum Tegaskan Belum Terima Pendaftaran Kepengurusan Dualisme PMI
Menko PMK Pratikno Serahkan...
Menko PMK Pratikno Serahkan Masalah Dualisme PMI ke Kumham
Sudirman Said: Ketua...
Sudirman Said: Ketua PMI Versi Agung Laksono Ilegal
Dualisme Kepemimpinan...
Dualisme Kepemimpinan PMI, Komisi IX DPR: Organisasi Kemanusiaan Harus Zero Politik
Rekomendasi
AS Diminta Kembalikan...
AS Diminta Kembalikan Patung Liberty ke Prancis, Ini Respons Menohok Gedung Putih
Prediksi Poin Ranking...
Prediksi Poin Ranking FIFA Timnas Indonesia setelah Melawan Australia
Langkah Kenriz Terhenti...
Langkah Kenriz Terhenti di Indonesian Idol XIII, Ini 6 Peserta yang Bertahan
Berita Terkini
Menavigasi Dwifungsi...
Menavigasi Dwifungsi TNI-Polri dalam Pusaran Reformasi dan Realitas Kontemporer
13 menit yang lalu
Partai Perindo Apresiasi...
Partai Perindo Apresiasi Percepatan Pengangkatan CASN 2024, Angin Segar Pacu Layanan Publik Terjaga Optimal
20 menit yang lalu
Pakar Hukum Sebut Aset...
Pakar Hukum Sebut Aset Budi Said Bisa Disita PT Antam usai Kalah PK
22 menit yang lalu
Tok, Komisi I DPR Sepakat...
Tok, Komisi I DPR Sepakat RUU TNI Disahkan Menjadi UU Dalam Rapat Paripurna
25 menit yang lalu
Kemenag Targetkan Pengumpulan...
Kemenag Targetkan Pengumpulan Zakat Nasional Naik 10% pada 2025
43 menit yang lalu
Maruarar Sirait hingga...
Maruarar Sirait hingga Saifullah Yusuf Datangi KPK, Bahas Apa?
45 menit yang lalu
Infografis
43 Negara yang akan...
43 Negara yang akan Dilarang Masuk ke Amerika Serikat
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved