Terima 157 Gugatan Hasil Pilkada 2024, MK: Batas Pendaftaran 3 Hari usai Penetapan KPUD
Senin, 09 Desember 2024 - 16:11 WIB
loading...
A
A
A
"Kan kalau persidangan nanti dibagi 3 panel. Jadi kalau misalnya sebanyak perkara, misalnya 200 ya akan dibagi 3, misalnya masing-masing 60 atau 70, mekanismenya ya tidak ada persoalan," ujarnya.
"Kemarin kan malah yang legislatif itu masing-masing panel hampir 100. Bahkan ada yang 100. Juga tidak ada persoalan. Bahkan legislatif itu masa persidangan hanya 30 hari. Ini kan 45 hari kerja. Lebih fleksibilitasnya lebih panjang dibanding legislatif," sambungnya.
Suhartoyo meminta para pemohon agar selalu menaati ketentuan yang berlaku selama mengikuti proses sengeketa pilkada ini. "Sehingga nanti ketertiban proses pendaftaran, penyerahan perbaikan, penyerahan bukti-bukti, supaya bisa tertib, dan kemudian akan mendorong proses persoalannya juga akan lancar nanti," ucapnya.
"Kemarin kan malah yang legislatif itu masing-masing panel hampir 100. Bahkan ada yang 100. Juga tidak ada persoalan. Bahkan legislatif itu masa persidangan hanya 30 hari. Ini kan 45 hari kerja. Lebih fleksibilitasnya lebih panjang dibanding legislatif," sambungnya.
Suhartoyo meminta para pemohon agar selalu menaati ketentuan yang berlaku selama mengikuti proses sengeketa pilkada ini. "Sehingga nanti ketertiban proses pendaftaran, penyerahan perbaikan, penyerahan bukti-bukti, supaya bisa tertib, dan kemudian akan mendorong proses persoalannya juga akan lancar nanti," ucapnya.
(cip)
Lihat Juga :