Soal Netralitas ASN, Bawaslu Ingatkan Larangan Mutasi Jabatan Jelang Pilkada

Jum'at, 17 Januari 2020 - 17:57 WIB
Soal Netralitas ASN, Bawaslu Ingatkan Larangan Mutasi Jabatan Jelang Pilkada
Soal Netralitas ASN, Bawaslu Ingatkan Larangan Mutasi Jabatan Jelang Pilkada
A A A
JAKARTA - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), M Abhan menyatakan kedatangannya ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) salah satunya untuk membahas persiapan Pilkada Serentak 2020. Yaitu tentang pencegahan dan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pejabat daerah.

"Jadi kemarin misalnya ketentuan di UU Pilkada ada ketentuan larangan petahana untuk melakukan mutasi pejabat di lingkungannya," ujar Abhan di Kantor Kemendagri, Jakarta, Jumat (17/1/2020).

Abhan mengatakan, soal netralitas tersebut lembaganya sudah mengirim surat dalam upaya pencegahan kepada para kepala daerah dari tingkat gubernur, bupati dan wali kota untuk tidak melakukan mutasi jabatan yang dimulai pada 8 Januari 2020 kemarin.

"Karena dilarang itu enam bulan sebelum penetapan calon (kepala daerah)," jelas Abhan.

Abhan mengklaim seluruh kepala daerah yang akan menggelar gelaran pilkada merespons surat tersebut dengan baik. Terlebih, kepala daerah yang kepala daerahnya maju kembali atau menjadi bakal calon incumbent.

Untuk itu, Abhan menambahkan lembaganya pada Januari sampai Februari 2020 akan menggelar workshop berkenaan dengan tema netralitas ASN sesuai Pasal 7 UU Pilkada.

"Karena pemerintahan kami potensi incumbent punya potensi petahana maju lagi, maka di situ titik penting soal netralitas ASN. Dan koordinasi kami dengan Mendagri direspons nanti Kemendagri akan mengeluarkan surat edaran dan sebagainya agar tidak terjadi pelanggaran soal netralitas ASN," tandasnya.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5197 seconds (0.1#10.140)