Kemendagri Sebut 140.474 Jabatan ASN di Pemda Telah Disederhanakan

Rabu, 22 Desember 2021 - 13:38 WIB
loading...
Kemendagri Sebut 140.474 Jabatan ASN di Pemda Telah Disederhanakan
Sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jateng mengikuti vaksinasi gelombang II di Gedung Gradhika Bhakti Praja, Semarang, Jawa Tengah, Senin (22/2/2021). Foto/Ahmad Antoni
A A A
JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri ( Kemendagri ) mencatat per 21 Desember 2021, terdapat 493 dari 508 kabupaten/kota yang telah mengajukan penyederhanaan struktur organisasinya. 140.474 jabatan aparatur sipil negara (ASN) pun telah disederhanakan.

Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri Akmal Malik mengatakan, 15 daerah yang belum mengajukan usulan penyederhanaan struktur organisasi yakni di Sumatera sebanyak 2 pemda dan wilayah Papua sebanyak 13 pemda. Selanjutnya, masih ada dua provinsi yang belum memberikan usulan penyederhanaan struktur organisasi ke Kemendagri yaitu Provinsi Papua dan Provinsi Sumatera Selatan.

"Kemendagri mengapresiasi atas kolaborasi pemerintah daerah guna mewujudkan program prioritas presiden yaitu penyederhanaan birokrasi. Saat ini sejumlah 493 pemerintah daerah kabupaten/kota dari 508 jumlah total kabupaten/kota se-Indonesia telah kami berikan persetujuan penyederhanaan struktur organisasinya, diikuti dengan 32 pemerintah daerah provinsi, juga telah kami terbitkan persetujuannya," kata Akmal Malik dalam pers rilisnya, Rabu (22/12/2021).



Dia mengatakan, sudah seratusan ribu jabatan ASN di pemda yang telah disederhanakan. Target penyederhanaan jabatan ASN di pemda mencapai 140 ribuan. "Secara kalkulasi, grand total dari data tersebut ada sejumlah 140.474 jabatan dari target 143.115 Jabatan yang telah disederhanakan yang setara dengan 94,86% dari 100% target penyederhanaan struktur organisasi bagi pemerintah daerah,” ungkapanya.

Akmal mengatakan, bagi pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota yang telah mendapatkan pertimbangan teknis dan persetujuan penyederhanaan struktur organisasi agar dapat menetapkan melalui peraturan kepala daerah (perkada). Setelah itu, pemda diminta segera menyampaikan usulan penyetaraan jabatan kepada Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian .

“Kemendagri mengimbau pemda yang telah mendapatkan pertimbangan teknis dan persetujuan penyederhanaan struktur organisasi agar segera menetapkan dalam perkadanya sembari juga mengusulkan penyetaraan jabatan yang ditujukan ke Mendagri. Selain itu, kami (Kemendagri) telah menegur secara tegas bagi pemerintah daerah yang belum melaksanakan perintah Presiden ini."
(zik)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1426 seconds (0.1#10.140)