ASN Tidak Boleh Terpengaruh Kepentingan Perorangan dalam Pilkada

Rabu, 26 Agustus 2020 - 22:26 WIB
loading...
ASN Tidak Boleh Terpengaruh...
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan mengawasi perilaku aparatur sipil negara (ASN) dalam pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak 2020. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan mengawasi perilaku aparatur sipil negara (ASN) dalam pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak 2020. Tarik-menarik kepentingan politik membuat ASN kerap terseret dalam politik praktik.

ASN tidak boleh berpihak pada salah satu calon dalam pilkada. Direktur Politik Dalam Negeri Kemendagri Syarmadani mengatakan kondisi ASN dalam gelaran pilkada kerap tidak menguntungkan. “Kalau kata kawan-kawan di daerah berpihak salah, enggak berpihak salah. Kita tidak akan membiarkan kondisi ini. Kemendagri akan memastikan kualitas netralitas ASN,” ujarnya dalam kampanye virtual “ASN Netral, Birokrasi Kuat dan Mandiri”, Rabu (26/8/2020).
(Baca juga: Alasan Mendagri Dukung EO Virtual Terlibat dalam Kampanye Pilkada)

Bukan rahasia lagi, ASN kerap ditarik-tarik turun gelanggang, baik secara langsung maupun tidak, dalam pilkada. Dia menerangkan hal itu tidak lepas dari pengaruh ASN yang besar terkait posisinya sebagai aparatur dan bagian dari masyarakat. Sebagai aparatur, menurutnya, ASN memiliki banyak ruang, kewenangan, dan fasilitas yang bisa membuat pertarungan pilkada tidak adil. Kekuatan ASN di daerah cukup besar. Berdasarkan data 2018, dari 4 juta lebih ASN Indonesia, sebanyak 77,56% berada di pemerintahan daerah. (Baca juga: Tak Netral di Pilkada, ASN Siap-Siap Tak Digaji)

Jumlah itu menunjukkan ASN sebagai penggerak utama di daerah. Kemendagri tidak ingin kinerja mereka terganggu saat pilkada. Sebab, hal itu akan berimplikasi pada terganggunya estapet kepemimpinan di daerah. Syarmadani menegaskan akan menjaga ASN agar tidak melanggar netralitas dalam pilkada. ASN sebenarnya sudah mendapatkan proteksi dari sisi hukum agar tidak mudah ditarik dalam politik praktis dan melakukan pelanggaran.

Hal tersebut tercantum dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pilkada. Pada Pasal 71 ayat 1 menyatakan pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/Polri, dan kepala desa atau lurah dilarang membuat keputusan dan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kejagung Tetapkan Tersangka...
Kejagung Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Izin Tambang Bauksit, ASN Ditjen Minerba Ditahan
Menkum Dorong Afirmasi...
Menkum Dorong Afirmasi Pendidikan Kedinasan bagi Generasi Muda Papua
Kemendagri Gelar Pameran...
Kemendagri Gelar Pameran Batik Guna Perkuat Nilai Kebinekaan pada Generasi Muda
Kemendagri Beber Strategi...
Kemendagri Beber Strategi Cegah Penyelewengan Dana Desa
Latsar CPNS Kemendagri...
Latsar CPNS Kemendagri Tanamkan Semangat Bela Negara dan Bentuk ASN Profesional
Tinjau Latsarmil Komcad...
Tinjau Latsarmil Komcad ASN di Brigif 1 Marinir, Sjafrie: Bukan Membentuk Jadi Militeristik
WFH ASN Tiap Jumat Dipastikan...
WFH ASN Tiap Jumat Dipastikan Lanjut untuk 2 Bulan ke Depan
BSKDN Gelar Rakor Regional...
BSKDN Gelar Rakor Regional di Kendari Perkuat Implementasi Program Prioritas Nasional
Sasar Siswa SMA, Kemendagri...
Sasar Siswa SMA, Kemendagri Gelar Dialog Pemahaman Nilai Sejarah
Rekomendasi
Melirik Ambisi China...
Melirik Ambisi China di Sumatera: BYD Gelar Pesta Teknologi Tanpa Asap Knalpot
29.344 Jemaah Haji Indonesia...
29.344 Jemaah Haji Indonesia dari 75 Kloter Telah Kembali ke Tanah Air
Misteri Garasi Dadan...
Misteri Garasi Dadan Hindayana: Setengah Abad Usianya, Modis dan Estetik Mobilnya
Berita Terkini
Sari Yuliati Terpilih...
Sari Yuliati Terpilih sebagai Ketum PPK Kosgoro 1957 Periode 2026-2031
Prabowo Berulang Kali...
Prabowo Berulang Kali Ingatkan Jajarannya, Tugas Berat adalah Melawan Korupsi
Kasus dr Tifa dan Roy...
Kasus dr Tifa dan Roy Suryo P-21, Akankah Polemik Ijazah Berakhir di Pengadilan?
Sangkal Menkeu dan Gubernur...
Sangkal Menkeu dan Gubernur BI Diganti, Mensesneg: Justru Harus Kita Perkuat
Usai Silmy Karim Ditahan...
Usai Silmy Karim Ditahan KPK, Kursi Wamen Imipas Dibiarkan Kosong
Kasus Korupsi MBG Jadi...
Kasus Korupsi MBG Jadi Alarm Integritas Yayasan, PFI Dorong Audit dan Pengawasan Ketat
Infografis
Jadwal Cuti Bersama...
Jadwal Cuti Bersama ASN Tahun 2026, Catat Tanggalnya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved