ASN Tidak Boleh Terpengaruh Kepentingan Perorangan dalam Pilkada

Rabu, 26 Agustus 2020 - 22:26 WIB
loading...
ASN Tidak Boleh Terpengaruh...
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan mengawasi perilaku aparatur sipil negara (ASN) dalam pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak 2020. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan mengawasi perilaku aparatur sipil negara (ASN) dalam pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak 2020. Tarik-menarik kepentingan politik membuat ASN kerap terseret dalam politik praktik.

ASN tidak boleh berpihak pada salah satu calon dalam pilkada. Direktur Politik Dalam Negeri Kemendagri Syarmadani mengatakan kondisi ASN dalam gelaran pilkada kerap tidak menguntungkan. “Kalau kata kawan-kawan di daerah berpihak salah, enggak berpihak salah. Kita tidak akan membiarkan kondisi ini. Kemendagri akan memastikan kualitas netralitas ASN,” ujarnya dalam kampanye virtual “ASN Netral, Birokrasi Kuat dan Mandiri”, Rabu (26/8/2020).
(Baca juga: Alasan Mendagri Dukung EO Virtual Terlibat dalam Kampanye Pilkada)

Bukan rahasia lagi, ASN kerap ditarik-tarik turun gelanggang, baik secara langsung maupun tidak, dalam pilkada. Dia menerangkan hal itu tidak lepas dari pengaruh ASN yang besar terkait posisinya sebagai aparatur dan bagian dari masyarakat. Sebagai aparatur, menurutnya, ASN memiliki banyak ruang, kewenangan, dan fasilitas yang bisa membuat pertarungan pilkada tidak adil. Kekuatan ASN di daerah cukup besar. Berdasarkan data 2018, dari 4 juta lebih ASN Indonesia, sebanyak 77,56% berada di pemerintahan daerah. (Baca juga: Tak Netral di Pilkada, ASN Siap-Siap Tak Digaji)

Jumlah itu menunjukkan ASN sebagai penggerak utama di daerah. Kemendagri tidak ingin kinerja mereka terganggu saat pilkada. Sebab, hal itu akan berimplikasi pada terganggunya estapet kepemimpinan di daerah. Syarmadani menegaskan akan menjaga ASN agar tidak melanggar netralitas dalam pilkada. ASN sebenarnya sudah mendapatkan proteksi dari sisi hukum agar tidak mudah ditarik dalam politik praktis dan melakukan pelanggaran.

Hal tersebut tercantum dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pilkada. Pada Pasal 71 ayat 1 menyatakan pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/Polri, dan kepala desa atau lurah dilarang membuat keputusan dan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kepala BSKDN Kemendagri:...
Kepala BSKDN Kemendagri: Inovasi Kunci Pembangunan Daerah
Ditjen Polpum Dorong...
Ditjen Polpum Dorong Standarisasi Anggaran Kesbangpol Berbasis Risiko dan Kebutuhan Daerah
Kapolri: ASN Sipil Duduki...
Kapolri: ASN Sipil Duduki Jabatan di Polri Akan Diatur lewat PP atau Perpres
Gelar OTT, KPK Tangkap...
Gelar OTT, KPK Tangkap 5 ASN BPK
Kapolri Buka Peluang...
Kapolri Buka Peluang Sipil Duduki Jabatan di Polri, Pakar: Modernisasi Kelembagaan
DKPP Pecat Ketua Bawaslu...
DKPP Pecat Ketua Bawaslu Kabupaten Tambrauw karena Terbukti Masih Berstatus ASN
Pesan AHY ke Praja IPDN:...
Pesan AHY ke Praja IPDN: Kesetiaan ASN Adalah kepada Bangsa dan Konstitusi
Kemendagri Dorong Percepatan...
Kemendagri Dorong Percepatan Penataan dan Registrasi Posyandu
WFH ASN Tiap Jumat Dipastikan...
WFH ASN Tiap Jumat Dipastikan Lanjut untuk 2 Bulan ke Depan
Rekomendasi
Sejak 2023, Kabel Udara...
Sejak 2023, Kabel Udara Sepanjang 11 Kilometer di Jakarta Barat Direlokasi
Ekonom Bank Mandiri...
Ekonom Bank Mandiri Ungkap Kunci Penguatan Rupiah dan Rebound IHSG, Fundamental Ekonomi Solid
Tuntaskan Jaringan 8,1...
Tuntaskan Jaringan 8,1 Km, Kapal Perang TNI AL Angkut 100 Ton Pipa Air Bersih YTBN Menuju Adonara
Berita Terkini
Pengadilan Negeri Jakarta...
Pengadilan Negeri Jakarta Timur Larang Siaran Langsung Sidang Dokter Tifa terkait Ijazah Jokowi
Mensesneg Jelaskan Maksud...
Mensesneg Jelaskan Maksud Prabowo terkait 4 Kali Kalah Pemilu Tak Ganggu Pemegang Mandat
Salam Prabowo Disampaikan...
Salam Prabowo Disampaikan Jumhur, Raja Charles Beri Pujian untuk Indonesia
Prabowo Singgung Pihak...
Prabowo Singgung Pihak Bikin Gaduh usai Pemilu: Kapan Kita Mau Menuju Kesejahteraan untuk Rakyat?
Ajukan Kasasi, Kuasa...
Ajukan Kasasi, Kuasa Hukum Harap MA Vonis Bebas Kerry Anak Riza Chalid
Jokowi Pede PSI Masuk...
Jokowi Pede PSI Masuk Parlemen Senayan di Pemilu 2029
Infografis
Apa Itu Dilema Malaka?...
Apa Itu Dilema Malaka? Strategi AS Cekik Minyak China, Berpotensi Seret Indonesia dalam Konflik
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved