ASN Tidak Boleh Terpengaruh Kepentingan Perorangan dalam Pilkada
Rabu, 26 Agustus 2020 - 22:26 WIB
loading...
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan mengawasi perilaku aparatur sipil negara (ASN) dalam pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak 2020. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan mengawasi perilaku aparatur sipil negara (ASN) dalam pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak 2020. Tarik-menarik kepentingan politik membuat ASN kerap terseret dalam politik praktik.
ASN tidak boleh berpihak pada salah satu calon dalam pilkada. Direktur Politik Dalam Negeri Kemendagri Syarmadani mengatakan kondisi ASN dalam gelaran pilkada kerap tidak menguntungkan. “Kalau kata kawan-kawan di daerah berpihak salah, enggak berpihak salah. Kita tidak akan membiarkan kondisi ini. Kemendagri akan memastikan kualitas netralitas ASN,” ujarnya dalam kampanye virtual “ASN Netral, Birokrasi Kuat dan Mandiri”, Rabu (26/8/2020).
(Baca juga: Alasan Mendagri Dukung EO Virtual Terlibat dalam Kampanye Pilkada)
Bukan rahasia lagi, ASN kerap ditarik-tarik turun gelanggang, baik secara langsung maupun tidak, dalam pilkada. Dia menerangkan hal itu tidak lepas dari pengaruh ASN yang besar terkait posisinya sebagai aparatur dan bagian dari masyarakat. Sebagai aparatur, menurutnya, ASN memiliki banyak ruang, kewenangan, dan fasilitas yang bisa membuat pertarungan pilkada tidak adil. Kekuatan ASN di daerah cukup besar. Berdasarkan data 2018, dari 4 juta lebih ASN Indonesia, sebanyak 77,56% berada di pemerintahan daerah. (Baca juga: Tak Netral di Pilkada, ASN Siap-Siap Tak Digaji)
Jumlah itu menunjukkan ASN sebagai penggerak utama di daerah. Kemendagri tidak ingin kinerja mereka terganggu saat pilkada. Sebab, hal itu akan berimplikasi pada terganggunya estapet kepemimpinan di daerah. Syarmadani menegaskan akan menjaga ASN agar tidak melanggar netralitas dalam pilkada. ASN sebenarnya sudah mendapatkan proteksi dari sisi hukum agar tidak mudah ditarik dalam politik praktis dan melakukan pelanggaran.
Hal tersebut tercantum dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pilkada. Pada Pasal 71 ayat 1 menyatakan pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/Polri, dan kepala desa atau lurah dilarang membuat keputusan dan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.
ASN tidak boleh berpihak pada salah satu calon dalam pilkada. Direktur Politik Dalam Negeri Kemendagri Syarmadani mengatakan kondisi ASN dalam gelaran pilkada kerap tidak menguntungkan. “Kalau kata kawan-kawan di daerah berpihak salah, enggak berpihak salah. Kita tidak akan membiarkan kondisi ini. Kemendagri akan memastikan kualitas netralitas ASN,” ujarnya dalam kampanye virtual “ASN Netral, Birokrasi Kuat dan Mandiri”, Rabu (26/8/2020).
(Baca juga: Alasan Mendagri Dukung EO Virtual Terlibat dalam Kampanye Pilkada)
Bukan rahasia lagi, ASN kerap ditarik-tarik turun gelanggang, baik secara langsung maupun tidak, dalam pilkada. Dia menerangkan hal itu tidak lepas dari pengaruh ASN yang besar terkait posisinya sebagai aparatur dan bagian dari masyarakat. Sebagai aparatur, menurutnya, ASN memiliki banyak ruang, kewenangan, dan fasilitas yang bisa membuat pertarungan pilkada tidak adil. Kekuatan ASN di daerah cukup besar. Berdasarkan data 2018, dari 4 juta lebih ASN Indonesia, sebanyak 77,56% berada di pemerintahan daerah. (Baca juga: Tak Netral di Pilkada, ASN Siap-Siap Tak Digaji)
Jumlah itu menunjukkan ASN sebagai penggerak utama di daerah. Kemendagri tidak ingin kinerja mereka terganggu saat pilkada. Sebab, hal itu akan berimplikasi pada terganggunya estapet kepemimpinan di daerah. Syarmadani menegaskan akan menjaga ASN agar tidak melanggar netralitas dalam pilkada. ASN sebenarnya sudah mendapatkan proteksi dari sisi hukum agar tidak mudah ditarik dalam politik praktis dan melakukan pelanggaran.
Hal tersebut tercantum dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pilkada. Pada Pasal 71 ayat 1 menyatakan pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/Polri, dan kepala desa atau lurah dilarang membuat keputusan dan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.
Lihat Juga :