Kejagung Siap Supervisi dengan KPK di Kasus Pinangki-Djoko Tjandra
loading...
A
A
A
Diberitakan sebelumnya, penanganan perkara Jaksa Pinangki di Kejaksaan memang menuai polemik. Banyak pihak yang meminta agar KPK turun tangan dalam menangani perkara tersebut untuk menghindari konflik kepentingan.
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Ali Mukartono pun mengakui bahwa hingga saat ini pihaknya belum melakukan komunikasi dengan komisi antirasuah tersebut terkait penanganan perkara Pinangki. Namun, dia tetap mempertimbangkan pelibatan KPK dalam penanganan perkara ini.
Fokus penyidik, kata Ali, saat ini masih mengumpulkan sejumlah bukti-bukti yang menguatkan tindak pidana korupsi dalam peristiwa tersebut.
"Masih mengumpulkan bukti. Nanti penyampaian pengumpulan bukti, timnya mengusulkan perlu KPK atau tidak. Nanti kita tunggu," kata dia lagi.
Dalam kasus ini, Pinangki diduga menerima hadiah senilai Rp7 miliar untuk membantu proses pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) perkara dari terpidana kasus korupsi hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra. Dia kini disebut telah ditahan di Rutan Kejagung cabang Salemba sejak Rabu (12/8/2020) lalu.
Djoko Tjandra pun telah ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap kepada Pinangki pada Kamis (27/8/2020). Pengurusan fatwa MA itu diduga merupakan permintaan dari Djoko sehingga tidak perlu dieksekusi pada 2009 silam.
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Ali Mukartono pun mengakui bahwa hingga saat ini pihaknya belum melakukan komunikasi dengan komisi antirasuah tersebut terkait penanganan perkara Pinangki. Namun, dia tetap mempertimbangkan pelibatan KPK dalam penanganan perkara ini.
Fokus penyidik, kata Ali, saat ini masih mengumpulkan sejumlah bukti-bukti yang menguatkan tindak pidana korupsi dalam peristiwa tersebut.
"Masih mengumpulkan bukti. Nanti penyampaian pengumpulan bukti, timnya mengusulkan perlu KPK atau tidak. Nanti kita tunggu," kata dia lagi.
Dalam kasus ini, Pinangki diduga menerima hadiah senilai Rp7 miliar untuk membantu proses pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) perkara dari terpidana kasus korupsi hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra. Dia kini disebut telah ditahan di Rutan Kejagung cabang Salemba sejak Rabu (12/8/2020) lalu.
Djoko Tjandra pun telah ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap kepada Pinangki pada Kamis (27/8/2020). Pengurusan fatwa MA itu diduga merupakan permintaan dari Djoko sehingga tidak perlu dieksekusi pada 2009 silam.
(maf)