Kejagung Siap Supervisi dengan KPK di Kasus Pinangki-Djoko Tjandra
loading...
A
A
A
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) berjanji melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menangani perkara dugaan pemberian suap kepada Jaksa Pinangki Sirna Malasari dari terpidana Djoko Tjandra untuk membantu pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA).
(Baca juga: KPK Belum Terima Permohonan Supervisi Kasus Jaksa Pinangki dari Kejagung)
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Hari Setiyono mengungkapkan, pelibatan itu nantinya akan berbentuk koordinasi-supervisi antar lembaga ketika perkara tersebut disiapkan untuk naik ke tahap penuntutan.
(Baca juga: Peraturan Kejaksaan 15/2020 Jawaban Suara Keadilan Masyarakat)
"Untuk menjawab keraguan publik, pasti nanti kami akan koordinasi dan supervisi. Ketika nanti perkara akan naik ke penuntutan, kami akan lakukan koordinasi dengan KPK," kata Hari kepada wartawan di Kompleks Kejagung, Jakarta, Senin (31/8/2020).
(Baca juga: Representasi Keadilan, Peraturan Kejaksaan 15/2020 Patut Diapresiasi)
Dia pun mengatakan bahwa nantinya juga akan mengundang penyidik dari KPK selama proses gelar perkara. Hal itu lagi-lagi, kata Hari, untuk menjawab keraguan publik terhadap penanganan perkara tersebut di Kejagung.
Hari kembali menegaskan, pihaknya sangat terbuka terhadap proses pelibatan KPK dalam perkara Pinangki ini. Menurutnya, Kejaksaan selalu terbuka apabila KPK maupun aparat penegak hukum lain turut membantu penanganan perkara.
"Artinya, setiap saat teman-teman KPK bisa menanyakan, menambah, memberikan data, memberi informasi. Kami bekerja maksimal. Kami terbuka, oleh karena itu kami akan secara transparan melakukan kegiatan itu," jelas Hari.
Meski demikian, Hari engga menjelaskan secara rinci ihwal waktu gelar perkara bersama dengan KPK itu akan dilakukan. Hanya saja, dia menegaskan bahwa kegiatan tersebut akan digelar saat penyidik akan melimpahkan berkas perkara untuk masuk tahap penututan.
(Baca juga: KPK Belum Terima Permohonan Supervisi Kasus Jaksa Pinangki dari Kejagung)
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Hari Setiyono mengungkapkan, pelibatan itu nantinya akan berbentuk koordinasi-supervisi antar lembaga ketika perkara tersebut disiapkan untuk naik ke tahap penuntutan.
(Baca juga: Peraturan Kejaksaan 15/2020 Jawaban Suara Keadilan Masyarakat)
"Untuk menjawab keraguan publik, pasti nanti kami akan koordinasi dan supervisi. Ketika nanti perkara akan naik ke penuntutan, kami akan lakukan koordinasi dengan KPK," kata Hari kepada wartawan di Kompleks Kejagung, Jakarta, Senin (31/8/2020).
(Baca juga: Representasi Keadilan, Peraturan Kejaksaan 15/2020 Patut Diapresiasi)
Dia pun mengatakan bahwa nantinya juga akan mengundang penyidik dari KPK selama proses gelar perkara. Hal itu lagi-lagi, kata Hari, untuk menjawab keraguan publik terhadap penanganan perkara tersebut di Kejagung.
Hari kembali menegaskan, pihaknya sangat terbuka terhadap proses pelibatan KPK dalam perkara Pinangki ini. Menurutnya, Kejaksaan selalu terbuka apabila KPK maupun aparat penegak hukum lain turut membantu penanganan perkara.
"Artinya, setiap saat teman-teman KPK bisa menanyakan, menambah, memberikan data, memberi informasi. Kami bekerja maksimal. Kami terbuka, oleh karena itu kami akan secara transparan melakukan kegiatan itu," jelas Hari.
Meski demikian, Hari engga menjelaskan secara rinci ihwal waktu gelar perkara bersama dengan KPK itu akan dilakukan. Hanya saja, dia menegaskan bahwa kegiatan tersebut akan digelar saat penyidik akan melimpahkan berkas perkara untuk masuk tahap penututan.