Hakim Heru Hanindyo yang Vonis Bebas Ronald Tannur Ajukan Praperadilan

Kamis, 05 Desember 2024 - 11:31 WIB
loading...
Hakim Heru Hanindyo...
Tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur saat hendak dibawa ke Jakarta. Foto/Istimewa
A A A
JAKARTA - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Heru Hanindyo salah satu tersangka dalam kasus suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan atas penetapan tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Pejabat Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Djuyamto membenarkan adanya gugatan tersebut yang diajukan pada (3/12/2024) lalu.

“Bahwa permohonan tersebut diajukan pada hari Selasa tanggal 3 Desember 2024 di kepaniteraan pidana dan diregister No.123/Pid.Pra/2024/PN.JKT.SEL,” kata Djuyamto kepada wartawan, Kamis (5/12/2024).

Djuyamto menjelaskan, Heru Hanindyo mengajukan praperadilan terkait sah atau tidaknya penangkapan hingga penetapan tersangka oleh Kejagung. “Berdasarkan data di SIPP PN Jakarta Selatan memang benar ada permohonan praperadilan yang diajukan oleh Heru Hanindyo tentang sah tidaknya penangkapan, penahanan, penggeledahan , penyitaan dan penetapan tersangka dengan termohon Jampidsus,” ujar dia.

Baca juga: Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur, 3 Hakim PN Surabaya Dibawa ke Jakarta



Oleh karena itu, ia menyebutkan PN Jakarta Selatan telah menjadwalkan untuk sidang pertama pada Jumat (13/12/2024) dengan dipimpin oleh hakim tunggal Abdullah Mahrus. “Sidang pertama telah ditetapkan yaitu pada hari Jumat tanggal 13 Desember 2024, hakim tunggal ABDULLAH MAHRUS,SH.MH,” jelas dia.

Sebagai informasi, dalam kasus ini Kejaksaan Agung telah menetapkan enam tersangka. Di antaranya bekas pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar, pengacara Ronald Tannur bernama Lisa Rahmat. Tersangka selanjutnya tiga hakim yang memvonis kasus suap dan gratifikasi untuk mengurus kasus Ronald Tannur.

Ketiga hakim tersebut yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo. Terbaru ibunda Ronald Tannur Meirizka Widjaja. Ketiga hakim PN Surabaya tersebut menjatuhkan vonis bebas terhadap George Ronald Tannur yang menganiaya kekasihnya Dini Sera Afriyanti hingga meninggal dunia.

Baca juga: Profil 3 Hakim PN Surabaya yang Ditahan Usai Memvonis Bebas Ronald Tannur

Dalam proses persidangan di PN Surabaya pada 24 Juli 2024, Ronald dinyatakan bebas oleh tiga orang anggota majelis hakim. Dalam sidang putusan, Ronald dinyatakan tidak terbukti menganiaya dan membunuh kekasihnya, Dini.

Tetapi dalam amar putusannya majelis hakim menyatakan Dini meninggal akibat penyakit lain dan minum alkohol.

Putusan ini bertolak belakang dengan tuntutan 12 tahun penjara oleh jaksa. Vonis bebas kemudian ini menimbulkan kemarahan publik. kemudian tiga hakim itu dilaporkan oleh Komisi Yudisial ke Badan Pengawasan Mahkamah Agung.

Dari hasil penyelidikan, Lisa selain menyuap menyuap hakim tingkat pertama, tetapi juga berusaha menyuap hakim agung melalui perantara Zarof.

Selain itu, Zarof diduga menjadi perantara dalam transaksi suap senilai Rp5 miliar untuk mempengaruhi putusan kasasi di Mahkamah Agung. Disebutkan Zarof dijanjikan imbalan Rp1 miliar.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Eks Waka BGN Sony Sonjaya...
Eks Waka BGN Sony Sonjaya Ajukan JC, Sebut 20 Nama Besar Diduga Terlibat Korupsi
Anwar Abbas Apresiasi...
Anwar Abbas Apresiasi Kejagung Tangkap Petinggi BGN: Bukti Hukum Tidak Pandang Bulu
Ditetapkan Tersangka...
Ditetapkan Tersangka oleh KPK, Bupati Cilacap Syamsul Ajukan Praperadilan
Langkah Berani Kejagung...
Langkah Berani Kejagung Sentuh Korupsi MBG Jadi Sinyal Kuat Penegakan Hukum Tanpa Impunitas
Geledah Rumah Silmy...
Geledah Rumah Silmy Karim, KPK Yakin Ada Bukti Tambahan
Ditangkap Kejagung,...
Ditangkap Kejagung, Eks Waka BGN Sony Sonjaya Masih Syok
Hakim: Vonis Dirut Terra...
Hakim: Vonis Dirut Terra Drone Pembelajaran soal Standar K3
TAUD Sesalkan Jawaban...
TAUD Sesalkan Jawaban Polda Metro Jaya Atas Praperadilan Andrie Yunus
Polda Metro Jaya Minta...
Polda Metro Jaya Minta Hakim Tolak Praperadilan Andrie Yunus
Rekomendasi
Jarak Tempuh Mobil Listrik...
Jarak Tempuh Mobil Listrik Volvo XC60 Kini Bertambah Tiga Kali Lipat
Ekonom Sarankan PT DSI...
Ekonom Sarankan PT DSI Jadi Pengawas Ekspor SDA, Bukan Eksportir Tunggal
Ribuan Masyarakat Antusias...
Ribuan Masyarakat Antusias Ikuti Breakfast Jakarta Bersih di Kemendikdasmen
Berita Terkini
HUT ke-80, SPS: Fondasi...
HUT ke-80, SPS: Fondasi Pers Nasional Terletak pada Integritas, Profesionalisme, dan Kepentingan Publik
Delegasi Indonesia Soroti...
Delegasi Indonesia Soroti Kerja Paksa Myanmar dan Krisis Rohingya di Sidang ILO Jenewa
Demi Framing, Pengamat...
Demi Framing, Pengamat Menilai Jusuf Hamka Catut Nama Mbak Tutut dan TPI ke Polemik CMNP dengan MNC Asia
Panja RUU Polri Sepakati...
Panja RUU Polri Sepakati Usia Pensiun Polisi, Jenderal Bintang 4 Bisa 61 Tahun
Eks Waka BGN Sony Sonjaya...
Eks Waka BGN Sony Sonjaya Ajukan JC, Sebut 20 Nama Besar Diduga Terlibat Korupsi
Majelis Etik Ungkap...
Majelis Etik Ungkap Hery Susanto Perintahkan Pegawai Ombudsman Tak Sentuh Program MBG
Infografis
Sejarah Panjang Persia...
Sejarah Panjang Persia Menjadi Iran yang Mengubah Timur Tengah
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved