Hakim Heru Hanindyo yang Vonis Bebas Ronald Tannur Ajukan Praperadilan

Kamis, 05 Desember 2024 - 11:31 WIB
loading...
Hakim Heru Hanindyo...
Tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur saat hendak dibawa ke Jakarta. Foto/Istimewa
A A A
JAKARTA - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Heru Hanindyo salah satu tersangka dalam kasus suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan atas penetapan tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Pejabat Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Djuyamto membenarkan adanya gugatan tersebut yang diajukan pada (3/12/2024) lalu.

“Bahwa permohonan tersebut diajukan pada hari Selasa tanggal 3 Desember 2024 di kepaniteraan pidana dan diregister No.123/Pid.Pra/2024/PN.JKT.SEL,” kata Djuyamto kepada wartawan, Kamis (5/12/2024).

Djuyamto menjelaskan, Heru Hanindyo mengajukan praperadilan terkait sah atau tidaknya penangkapan hingga penetapan tersangka oleh Kejagung. “Berdasarkan data di SIPP PN Jakarta Selatan memang benar ada permohonan praperadilan yang diajukan oleh Heru Hanindyo tentang sah tidaknya penangkapan, penahanan, penggeledahan , penyitaan dan penetapan tersangka dengan termohon Jampidsus,” ujar dia.

Baca juga: Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur, 3 Hakim PN Surabaya Dibawa ke Jakarta



Oleh karena itu, ia menyebutkan PN Jakarta Selatan telah menjadwalkan untuk sidang pertama pada Jumat (13/12/2024) dengan dipimpin oleh hakim tunggal Abdullah Mahrus. “Sidang pertama telah ditetapkan yaitu pada hari Jumat tanggal 13 Desember 2024, hakim tunggal ABDULLAH MAHRUS,SH.MH,” jelas dia.

Sebagai informasi, dalam kasus ini Kejaksaan Agung telah menetapkan enam tersangka. Di antaranya bekas pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar, pengacara Ronald Tannur bernama Lisa Rahmat. Tersangka selanjutnya tiga hakim yang memvonis kasus suap dan gratifikasi untuk mengurus kasus Ronald Tannur.

Ketiga hakim tersebut yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo. Terbaru ibunda Ronald Tannur Meirizka Widjaja. Ketiga hakim PN Surabaya tersebut menjatuhkan vonis bebas terhadap George Ronald Tannur yang menganiaya kekasihnya Dini Sera Afriyanti hingga meninggal dunia.

Baca juga: Profil 3 Hakim PN Surabaya yang Ditahan Usai Memvonis Bebas Ronald Tannur

Dalam proses persidangan di PN Surabaya pada 24 Juli 2024, Ronald dinyatakan bebas oleh tiga orang anggota majelis hakim. Dalam sidang putusan, Ronald dinyatakan tidak terbukti menganiaya dan membunuh kekasihnya, Dini.

Tetapi dalam amar putusannya majelis hakim menyatakan Dini meninggal akibat penyakit lain dan minum alkohol.

Putusan ini bertolak belakang dengan tuntutan 12 tahun penjara oleh jaksa. Vonis bebas kemudian ini menimbulkan kemarahan publik. kemudian tiga hakim itu dilaporkan oleh Komisi Yudisial ke Badan Pengawasan Mahkamah Agung.

Dari hasil penyelidikan, Lisa selain menyuap menyuap hakim tingkat pertama, tetapi juga berusaha menyuap hakim agung melalui perantara Zarof.

Selain itu, Zarof diduga menjadi perantara dalam transaksi suap senilai Rp5 miliar untuk mempengaruhi putusan kasasi di Mahkamah Agung. Disebutkan Zarof dijanjikan imbalan Rp1 miliar.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Sound of Justice, Menangkap...
Sound of Justice, Menangkap Suara Keadilan dari Kampus
Muhammadiyah Setuju...
Muhammadiyah Setuju Kejagung Ambil Alih Kasus Pagar Laut
Kejagung: Pengamanan...
Kejagung: Pengamanan TNI di Kejaksaan Bukan Barang Baru
Jangka Waktu Kerja Sama...
Jangka Waktu Kerja Sama TNI dan Kejagung Dinilai Perlu Dibatasi
Pengerahan TNI untuk...
Pengerahan TNI untuk Menjaga Kejaksaan Memiliki Legitimasi dan Regulasi
Duit Rp479 Miliar dari...
Duit Rp479 Miliar dari Korupsi Duta Palma Disita Kejagung, Sahroni Apresiasi
Hakim Terkenal Mesir...
Hakim Terkenal Mesir yang Menghukum Mati Ratusan Orang Meninggal akibat Kanker
Tiga Hakim Pemberi Vonis...
Tiga Hakim Pemberi Vonis Bebas Ronald Tannur Dituntut 9-12 Tahun Bui
Kocak, Pria Ini Gunakan...
Kocak, Pria Ini Gunakan Pengacara AI yang Membuat Hakim Bingung dan Marah
Rekomendasi
Pertamina Hulu Energi...
Pertamina Hulu Energi Sukses Terbitkan Global Bond Senilai USD1 Miliar
Fornas VIII 2025 Targetkan...
Fornas VIII 2025 Targetkan Jadi Festival Olahraga Rekreasi Terbesar Sejagad!
Sinopsis Sinetron Kau...
Sinopsis Sinetron Kau Ditakdirkan Untukku Eps 36: Usaha Alya Mendukung Devan
Berita Terkini
Guru Besar FKUI Prihatin...
Guru Besar FKUI Prihatin soal Kebijakan Kesehatan dan Pendidikan Kedokteran, Ini Respons Kemenkes
Jokowi Berpeluang Jadi...
Jokowi Berpeluang Jadi Caketum PSI, Djarot: Kan Sudah Dipecat PDIP, Jadi Silakan
Soroti RUU KUHAP, Akademisi...
Soroti RUU KUHAP, Akademisi Kritik Pembatasan Interaksi Jaksa dan Penyidik
Korupsi APD Covid-19,...
Korupsi APD Covid-19, Eks Pejabat Kementerian Kesehatan Dituntut 4 Tahun Penjara
Prabowo Bertemu Presiden...
Prabowo Bertemu Presiden Industri Pertahanan Turki, Bahas Penguatan Alutsista
Pesan Damai Menteri...
Pesan Damai Menteri Agama dari Hartford-USA: Menyatukan Dunia melalui Dialog Lintas Iman
Infografis
25 Drone Kamikaze yang...
25 Drone Kamikaze yang Dioperasikan India Ditembak Jatuh Pakistan
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved