Kemenhaj: Revisi UU Pengelolaan Keuangan Haji Pertegas Posisi BPKH

Jum'at, 13 Februari 2026 - 07:32 WIB
loading...
Kemenhaj: Revisi UU...
Kemenhaj berharap revisi undang-undang tentang Pengelolaan Keuangan Haji bisa mempertegas penguatan hubungan hierarkis antara Kemenhaj dengan BPKH. Foto/Dok.SindoNews
A A A
JAKARTA - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) berharap revisi undang-undang tentang Pengelolaan Keuangan Haji bisa mempertegas penguatan hubungan hierarkis antara Kemenhaj dengan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Sebab, Menteri Haji merupakan pemberi mandat. Sedangkan BPKH adalah pelaksana mandat yang wajib bertanggung jawab kepada Menteri Haji.

"Jadi pada prinsipnya, kalau tidak ada mandat undang-undang, menteri itu bisa menitipkan uang kelola haji itu ke fund manager mana pun. Kalau tidak ada mandat undang-undang harus titipnya ke BPKH, maka kami sebagai pemegang mandat itu, pemegang uang ini, itu bisa milih fund manager mana yang kompeten, yang bagus, yang memberikan kebermanfaatan, yang memberikan keuntungan buat jemaah," kata Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj) Dahnil Anzar Simanjuntak saat rapat bersama Baleg DPR di Jakarta, Kamis (12/2/2026).

Baca juga: Dukung Pemisahan Fungsi Keuangan Haji, KPK: Perkuat Transparansi

Namun, Dahnil mengatakan karena regulasi mengatur pengelolaan dana haji wajib melalui BPKH, maka pilihan tersebut menjadi tunggal. Dalam posisi itu, kata dia, ada tuntutan kuat agar pengelolaan dana benar-benar memberikan manfaat dan keuntungan bagi jemaah.



Dahnil pun menginginkan agar BPKH bertanggung jawab kepada Presiden melalui Menteri Haji dan Umrah, seperti pengaturan dalam undang-undang sebelumnya. Artinya, pembinaan dan koordinasi dilakukan secara penuh melalui menteri sebagai pemegang mandat.

"Maka menteri itu adalah pemberi mandat, pengelola keuangan adalah pelaksana mandat atau bertanggung jawab penuh terhadap menteri dalam konteks ini. Menteri bertanggung jawab penuh terhadap auditor dana tersebut," ujarnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kemenhaj Siapkan Manasik...
Kemenhaj Siapkan Manasik Kesehatan untuk Jemaah Haji 2027
Tekan Angka Kematian...
Tekan Angka Kematian Jemaah Haji, Menhaj: Istitha’ah Kesehatan Jadi PR
Operasional Haji 2026...
Operasional Haji 2026 Selesai, Menhaj: Seluruh Jemaah Sudah Kembali ke Tanah Air
Sampaikan Amanah Prabowo,...
Sampaikan Amanah Prabowo, Wamenhaj Salurkan Bantuan untuk Jemaah Haji asal Aceh yang Terlilit Utang
Kemenhaj Sebut 90% Jemaah...
Kemenhaj Sebut 90% Jemaah Haji Sudah Tiba di Tanah Air
DPR Dorong Penguatan...
DPR Dorong Penguatan BPKH untuk Optimalkan Investasi Dana Haji
Abidin Fikri: Evaluasi...
Abidin Fikri: Evaluasi Haji 2026, Bekal Perbaikan Layanan Tahun Depan
Guest House Makiyyah...
Guest House Makiyyah 2 Pangandaran Dibuka, Perkuat Layanan untuk Jemaah Haji-Umrah
Rekrutmen BPKH 2026...
Rekrutmen BPKH 2026 Resmi Dibuka, Simak 9 Formasi, Syarat, Jadwal, dan Link Pendaftaran
Rekomendasi
Volkswagen Group Akan...
Volkswagen Group Akan Hentikan Produksinya Setengah pada 2030
Usai Jadi Tersangka,...
Usai Jadi Tersangka, Rumah Dinas Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Sepi Tanpa Aktivitas
Bank Sentral Global...
Bank Sentral Global Kompak Borong Emas, Hapus Ketergantungan Dolar AS
Berita Terkini
PAN dan PDIP Desak Febrie...
PAN dan PDIP Desak Febrie Adriansyah Dihukum Mati, Gerindra Dorong Pengembalian Kerugian Keuangan Negara Secara Maksimal
Prabowo Sebut BUMN Sumber...
Prabowo Sebut BUMN Sumber Korupsi: Kembalikan Kekayaan Rakyat
Prabowo Sindir Tamu...
Prabowo Sindir Tamu Tak Tahu Diri: Katanya Mau Dagang, Lama-lama Ngerampok
DPN IARMI: Kritik Harus...
DPN IARMI: Kritik Harus Objektif, Jangan Giring Opini Menyesatkan
Eks Jampidsus Febrie...
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Jadi Tersangka, Begini Suasana Terkini di Gedung Kejagung
Boyamin Saiman Dukung...
Boyamin Saiman Dukung Kasus Eks Jampidsus Febrie Ardiansyah Diambil Kejagung: Tak Ada Lagi Kesan Saling Buka Borok
Infografis
Kuota Haji 2026 Indonesia...
Kuota Haji 2026 Indonesia Per Provinsi, Berikut Daftarnya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved