Kasus Suap Mustofa Kamal Pasa, KPK Tahan Kadis PUPR Kabupaten Mojokerto

Kamis, 16 Januari 2020 - 05:37 WIB
Kasus Suap Mustofa Kamal...
Kasus Suap Mustofa Kamal Pasa, KPK Tahan Kadis PUPR Kabupaten Mojokerto
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Kadis PUPR Kabupaten Mojokerto Zainal Abidin terkait kasus suap di rumah tahanan (Rutan) KPK untuk 20 hari ke depan. Hal tersebut juga menunjukkan bahwa lembaga antikorupsi itu masih bekerja memberantas korupsi.

"KPK tidak lemah dan kerja. Ini buktinya, hari ini, Rabu tanggal 15 Januari 2020 jam 17.00 seorang pelaku tindak pidana korupsi harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Tersangka Zainal Abidin ditahan oleh penyidik KPK untuk 20 hari ke depan di Rutan KPK," ujar Ketua KPK Firli Bahuri, Rabu (15/1/2020).

Dalam kasus ini, tersangka Zainal Abidin (Kadis PUPR Kabupaten Mojokerto) bersama-sama dengan H Mustofa Kamal Pasa, selaku Bupati Mojokerto periode tahun 2010-2015 dan tahun 2016-2021, menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya.

Apa yang dilakukannya itu berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 B Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Adapun peran tersangka Zaenal Abidin yaitu mengatur pemenangan rekanan yang ditunjuk oleh Mustofa Kamal Pasa untuk mengerjakan pekerjaan/proyek di Dinas PUPR Kabupaten Mojokerto. Lalu meminta kepada rekanan atas fee yang diminta Mustofa Kamal Pasa untuk dipenuhi rekanan dan juga menerima fee proyek dari rekanan yang mengerjakan proyek/pekerjaan di Dinas PUPR Kabupaten Mojokerto tersebut.

Diketahui total dana penerimaan gratifikasi oleh Mustofa Kamal Pasa (Bupati Mojokerto) periode tahun 2010-2018 sekitar Rp82,355,853,159. "KPK berharap tidak ada penyelenggara negara yang menyalahgunakan kewenangannya mengambil uang rakyat karena sejatinya dia mengabdi untuk kemajuan rakyatnya bangsa dan negaranya NKRI tercinta," tutur Firli.
(kri)
Berita Terkait
Bupati Bengkalis Didakwa...
Bupati Bengkalis Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp28,87 Miliar
Obesitas Regulasi Pemberantasan...
Obesitas Regulasi Pemberantasan Korupsi di Indonesia
KPK Perkuat Sinergi...
KPK Perkuat Sinergi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi di Daerah
KPK Diminta Tuntaskan...
KPK Diminta Tuntaskan Kasus Pengadaan Barang dan Jasa di Tulungagung
OTT Bupati Kutai Timur...
OTT Bupati Kutai Timur Diduga Terkait Suap Proyek Barang dan Jasa
KPK Bidik Dua Kepala...
KPK Bidik Dua Kepala Daerah, Siapakah Dia?
Berita Terkini
Gandeng KPK Jadi Sinyal...
Gandeng KPK Jadi Sinyal Kuat Kejagung Usut Kasus Eks Jampidsus
Percepat Proses Pengganti...
Percepat Proses Pengganti Jampidsus, Istana: Diputuskan Pekan Ini
Tito Karnavian: Kemendagri...
Tito Karnavian: Kemendagri dan Pemda Akan Dukung Penuh Optimalisasi Program BSPS
Transformasi Polri di...
Transformasi Polri di Tengah Era Disrupsi Digital
KPU Kaji E-Voting, Partai...
KPU Kaji E-Voting, Partai Perindo Ingatkan Kesiapan Sistem Jadi Penentu
Mensesneg Benarkan Kuntadi...
Mensesneg Benarkan Kuntadi Diusulkan Jadi Calon Jampidsus: Iya, Kalau Berdasarkan Suratnya
Infografis
Rentetan Kasus Korupsi...
Rentetan Kasus Korupsi di Jateng: Tiga Bupati Terjaring KPK pada Awal 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved